tenaga kerja – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Jam Kerja Pada Undang Undang Tenaga Kerja Indonesia http://blogging.co.id/jam-kerja-pada-undang-undang-tenaga-kerja Sat, 30 Nov 2013 05:22:18 +0000 http://blogging.co.id/?p=9123 Dalam undang undang ketenagakerjaan Indonesia kita akan mengatur setiap hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan di dalamnya. Undang undang tersebut dimaksudkan untuk menjembatani pihak-pihak yang bersangkutan sehingga semua terasa adil. Bagaimana undang undang tenaga kerja Indonesia. Simak ...]]> Undang undang tenaga kerja Indonesia merupakan bentuk peraturan baku yang harus dipahami oleh setiap pelaku di dalamnya seperti dalam ulasan ini. Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sehingga dalam setiap unsur-unsur sosial di dalamnya juga di atur dalam peraturan yakni undang undang.

Dalam undang undang ketenagakerjaan Indonesia kita akan mengatur setiap hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan di dalamnya. Undang undang tersebut dimaksudkan untuk menjembatani pihak-pihak yang bersangkutan sehingga semua terasa adil. Bagaimana undang undang tenaga kerja Indonesia. Simak ulasan ini selengkapnya.

Undang undang Tenaga Kerja

Kebanyakan kita yang menjadi karyawan pada perusahaan sering tidak memahami bagaimana hak dan kewajiban terhadap perusahaan. Pada undang undang tenaga kerja hal tersebut diatur secara jelas dalam berbagai hal yang mencakup di dalamnya, seperti :

Jam Kerja

Dalam undang undang dikatakan, Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari danatau malam hari. Undang undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85 di dalamnya, mengatur hal jam kerja ini bagi para pekerja di sektor swasta.

Dalam pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja tersebut telah di klasifikasi menjadi  dalam 2 sistem yaitu :

  • undang undang tenaga kerja7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Seperti kedua sistem jam kerja yang disebutkan diatas, pada setiap karyawan diberikan batasan jam kerja yaitu 40  jam dalam 1 minggu. Lalu, apabila dalam waktu kerja tersebut  melebihi batasan tersebut, maka waktu kerja pada karyawan tersebut, dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur, yang kemudian para karyawan memiliki hak untuk mendapatkan  upah lembur.

Waktu Dan Upah Lembur

Dalam sebuah perusahaan banyak pula yang menjalani sistem waktu lembur dalam pekerjaannya. Seperti yang disebutkan di atas, pemerintah telah menetapkan pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004),

waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja sampai waktu 40 jam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan mencapai 40 jam dalam seminggu atau ketika menggunakan waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang dilakukan penetapan oleh pemerintah. Waktu kerja lembur sendiri, hanya dapat dilakukan selama-lamanya 3 jam per hari dan atau 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Untuk perhitungan jam lembur, di bagi menjadi 2 tahapan yaitu :

  • Pada Jam Pertama perhitungannya : 1,5 X 1/173 x Upah Sebulan, kemudian dengan syarat upah Sebulan adalah 100% upah. Bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Jam Kedua dan ketiga : 2 X 1/173 x upah sebulan atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Undang Undang Tenaga Kerja

Selanjutnya dalam undang undang tenaga kerja yang mengatur jam kerja karyawan, mengenal waktu istirahat yang seharusnya diterapkan, yaitu :

Menurut UU Pasal 79 UU 13/2003), menjelaskan “Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.”

Pada pasal 85 UU no. 13 tahun 2003 ini, juga mengatur bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi atau pun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat tersebut adalah hak karyawan, maka setiap perusahaan wajib memberikan upah penuh.

Tapi memang, terdapat perusahaan yang menuntut para pekerja untuk bekerja pada hari libur, dikarenakan sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus. Jadi, pada perusahaan tersebut di wajib membayar upah lembur, jika mempekerjakan pekerja di hari libur.

 

]]>