Karya cipta – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Undang-Undang Hak Cipta http://blogging.co.id/undang-undang-hak-cipta Sun, 30 Mar 2014 12:06:31 +0000 http://blogging.co.id/?p=10545 Hak dalam Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta ...]]>
Selain undang-undang lalu lintas yang mengatur atas kegiatan lalu lintas di jalan dan undang-undang tenaga kerja yang mengatur jam kerja seorang karyawan, Indonesia  juga mempunyai undang-undang hak cipta yang mengatur hak atas sebuah karya yang telah dibuat dan dimiliki. Undang-undang hak cipta sendiri mempunyai definisi yaitu sebuah hak bersifat ekslusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai tujuan untuk mengatur pengunaan akan hasil sebuah karya atau gagasan yang diciptakan.

Hak dalam Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta di Indonesia mengatur segala hal yang berkaitan dengan hak cipta atas karya seni budaya atau sebuah gagasan. Karya seni atau gagasan tersebut bisa berupa puisi, buku, lukisan termahal di dunia, patung, musik, dll.

Di Indonesia masalah yang berkaitan dengan hak cipta seseorang akan sebuah karyanya diatur di dalam undang-undang no 19 tahun 2002.

Dalam undang-undang hak cipta diatur hak ekslusif yang akan diberikan kepada pemegang hak cipta atas karya tersebut. Hak ekslusif  yang akan diberikan berupa :

  • Berhak untuk menyalin atau menggandakan karya yang ia miliki dan menjualnya, baik secara fisik ataupun digital (di internet).
  • Mengimpor dan mengekspor karya yang ia miliki.
  • Menciptakan karya turunan atas karya yang sudah ia miliki
  • Menampilkan dan memamerkan karya yang ia ciptakan di depan umum.
  • Menjual dan mengalihkan hak ekslusif atas karya yang ia miliki kepada orang lain.

Tidak sampai di situ saja, hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik hak cipta juga menyangkut atas kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menyewa, menjual, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertujukkan ke hadapan publik, menyiarkan, merekam, serta mengkomunikasikan karya cipta kepada publik lewat sarana apapun termasuk lewat sosial media.

Undang-undang hak cipta selain mengatur hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik hak cipta juga mengatur hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi yang dimaksud adalah setiap pemilik hak cipta berhak akan manfaat ekonomi atas sebuah karya yang telah ia buat dan punya. Sedangkan hak moral merupakan hak yang akan terus melekat terhadap penggagas atau pembuat karya tersebut dan hak ini tidak bisa dihilangkan sekalipun penggagas atau pembuat karya tersebut sudah menjual hak ciptanya kepada orang lain.

Lambang Pada Karya Cipta

Pada umumnya sebuah karya yang sudah mempunyai hak cipta akan mempunyai lambang ©. Lambang tersebut biasa kita kenal dengan nama copyright dan sangat mudah sekali kita temukan dalam sebuah karya dalam bentuk novel, kaset atau cd musik, film, dll. Tujuan memberi lambang © pada karya kita adalah agar publik tahu bahwa karya tersebut sudah dilindungi oleh undang-undang hak cipta, sehingga apabila ingin memakai atau menyewa karya tersebut tentunya harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta atas karya tersebut. Dan apabila ada yang mengaku karya tersebut miliknya lewat plagiat ataupun menggunakan karya tersebut tanpa izin pemegang hak cipta tentunya kita sebagai pemegang hak cipta bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

]]>