Blog
Advertisement

Peraturan Dan Undang Undang Lalu Lintas Indonesia

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: Edukasi

Advertisement

Peraturan dan undang undang lalu lintas di Indonesia menyangkut segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat kita seperti yang akan dibahas berikut ini. Kegiatan berlalu lintas adalah hal yang sangat penting dalam menjalani kehidupan sosial, dimana pemerintah bagaimana seharusnya kehidupan tersebut dilakukan.

Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai Undang undang yang mengatur setiap aspek kehidupan bernegara. Seperti yang akan kita bahas kali ini adalah undang undang lalu lintas ayang berlaku di Indonesia.

Undang undang Lalu Lintas

Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur dalam undang undang lalu lintas pertama UU Nomor 14 Tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada 22 Tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kelengkapan surat-surat

  • undang undang lalu lintasSTNK

Pengendara kendaraan bermotor harus membawa STNK dan untuk  kendaraan baru, diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya saat belajar mengendarai mobil yang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur pada Pasal 288 Ayat (1) dengan hukuman, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • SIM

Pada UU Lalu Lintas tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat dikenakana pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Undang undang Lalu Lintas

Peraturan ini berlaku untuk pengguna dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Beberapa peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua, ini diatur pada uu lalu lintas seperti berikut :

  • Penggunaan HELM dengan lisensi SNI

Pada pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm SNI bukan jenis helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di bonceng diwajibkan. Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

  • Kelengkapan kendaraan

Hal ini termasuk dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan beberapa undang undang lalu lintas terhadap kendaraan roda empat dan lebih yaitu :

  • Penggunaan sabuk pengaman

Sabuk pengaman adalah hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya karena merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara. Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur dalam Pasal 289, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Kelengkapan teknis

Para pengendara roda empat harus memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penempelan, dan penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar ketentuan.

Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pengendara yang tidak memenuhinya dengan sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tanggung jawab kita terhadap setiap peraturan yang berlaku ini adalah dengan mematuhi setiap peraturannya, demi kepentingan bersama.

 

Summary

Article Name
Peraturan Dan Undang Undang Lalu Lintas Indonesia
Description
Peraturan dan undang undang lalu lintas di Indonesia menyangkut segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat kita seperti pada ulasan berikut.
Author

Advertisements