Blog
Advertisement

Makna Isi Pembukaan UUD 1945

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: Edukasi

Advertisement

Pada dasarnya makna pembukaan UUD 1945 berisikan arti kebebasan negara Indonesia dari belenggu penjajahan yang telah dialami bangsa Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Pada sejarah kemerdekaan Indonesia yang ditandai oleh pembacaan proklamasi tersebut, bagaimana pemindahan kekuasaan pada masa kemerdekaan Indonesia.

Kemudian pada makna pembukaan UUD 1945 ini, berisikan hal hal yang menyangkut pola pikir kebebasan bernegara diantaranya penolakan terhadap imperialisme, kolonialisme, dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945

Pada susunan isi pembukaan UUD 1945,terdiri dari 4 alinea yang mengandung arti disetiap alineanya. Disetiap alinea tersebut mengandung penggalan kata yang khidmat dan padat, syarat akan nilai-nilai kebebasan dalam hal yang lebih universal dan abadi. Makan pembukaan UUD 1945 tersebut terdapat di alinea-alinea :

makna pembukaan uud 1945
Alinea Pertama

Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

Pada kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan motivasi yang kuat sebagai bangsa Indonesia untuk melakukan terhadap setiap tindakan penjajahan untuk merdeka. Sehingga segala bentuk penjajahan di Indonesia, tidak diperbolehkan dan segera dihilangkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

Alinea Kedua

Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Adanya penghargaan atas perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini, untuk menimbulkan kesadaran bahwa kemerdekaan yang dirasakan sekarang, tidak dapat dipisahkan dengan keadaan dahulu sehingga langkah yang dilakukan sekarang akan menentukan keadaan yang lebih baik di masa datang, yakni negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Alinea Ketiga

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

Pada pernyataan ini kemerdekaan yang diraih merupakan motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk bebas dan juga  menjadi sebuah keyakinan spritual, dengan menyatakan kemerdekaan Indonesia oleh berkah Allah Yang Maha Esa. Sehingga bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan keseimbangan spritual (keagamaan).

Alinea Keempat

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.

  • Dalam sistem pemerintahan Indonesia berfungsi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dengan perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • Keharusan adanya peraturan yakni, Undang-Undang Dasar
  • Asas politik yang dianut Indonesia yaitu Republik yang berkedaulan rakyat
  • Adanya asas kerohanian negara, pada rumusan Pancasila sebagai bentuk pemikiran ideologi negara

Makna Pembukaan UUD 1945

Makna pembukaan UUD 1945 merupakan usaha pergerakan nasional untuk meraih kemerdekaan Indonesia. Seperti sejarah sumpah pemuda yang merupakan hasil perkumpulan pada Kongres pemuda II, pembuatan Isi pembukaan UUD 1945 tersebut dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).

Beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil melakukan perumusan Undang undang Dasar 1945 ini yang syarat dengan jiwa kemerdekaan.

 

Summary

Article Name
Makna Isi Pembukaan UUD 1945
Description
Makna isi pembukaan UUD 1945 terdapat pada setiap alinea yang mengandung arti yang khidmat terhadap kemerdekaan bangsa indonesia.
Author

Advertisements