lalu lintas – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Pengalaman Kena Tilang Polisi Lalu Lintas dan Pengambilan SIM/STNK http://blogging.co.id/pengalaman-kena-tilang-polisi-lalu-lintas-dan-pengambilan-simstnk Fri, 18 Jul 2014 16:43:00 +0000 http://blogging.co.id/?p=11134
Pastikan jangan menggunakan CALO
Jangan Gelisah, proses mengurus tilang di pengadilan sangat mudah
Datang agak pagi agar antrian tidak ...]]>
Terkena tilang polisi lalu lintas memang menjadi pengalaman menarik bagi sebagian orang namun tidak sedikit yang gugup bukan kepalang. Berbagi pengalaman kena tilang polantas memang penting agar masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika di tilang dan prosedur mengambil SIM/STNK yang di sita. Namun sebelum membahas prosedurnya berikut beberapa tips yang harus anda lakukan sebelum mengambil SIM/STNK yang di sita.

  1. Pastikan jangan menggunakan CALO
  2. Jangan Gelisah, proses mengurus tilang di pengadilan sangat mudah
  3. Datang agak pagi agar antrian tidak panjang.
  4. Khusus di Jakarta, jangan membawa mobil, kebanyakan pengadilan parkirnya tidak memadai.
  5. Sediakan uang sesuai dengan jumlah yang di tulis di berkas merah/biru.

Prosedur Pengurusan Tilang Polisi

Prosedur pengurusan tilang polisi sebenarnya cukup mudah, setelah terkena tilang melanggar lalu lintas atau salah jalur sebaiknya meminta lembar biru. Biasanya polisi akan memberikan lembar merah, lembar biru ini menyatakan bahwa kita memang melanggar lalu lintas dan mengakui kesalahan.

Setelah mendapat lembar ini maka akan terdapat tanggal pengambilan berkas dan biasanya polisi tersebut akan memberitahukan pengadilan untuk mengambil berkas tersebut. Kebetulan untuk kasus saya pengadilan negeri jakarta barat yang ada di Slipi.

Pada hari H, berangkat ke pengadilan tersebut, ternyata sangat mengejutkan, 3-4 kilo meter sebelum lokasi pengadilan negeri Jakarta barat yang ada di slipi ternyata sudah banyak calo yang nongkrong. Mereka menawarkan jasa untuk mengambil STNK/SIM dan ‘meminta paksa’ surat tilang kita. Bagi pengendara yang berasal dari luar jakarta mungkin bingung dan mengira itu lah lokasi pengadilan negeri yang dimaksud.

Namun jangan terkecoh, ternyata lokasi masih jauh bahkan sebelum sampai masih ada beberapa titik ‘preman’ yang menawarkan jasa ini. Tidak sedikit yang bahkan memaksa untuk menawarkan jasanya, beberapa pengendara yang kena bahkan di minta sebesar 500,000 (lima ratus ribu rupiah).

Begitu sampai di pengadilan tersebut, segera minta nomor antrian di loket yang disediakan. Selanjutnya tinggal menunggu di ruang sidang. Di ruang sidang nanti akan sebutkan pelanggaran dan denda yang harus di bayar. Selanjutnya tinggal bayar dan ambil berkas yang di sita.

Hindari Calo Saat Mengurus Tilang Polantas

Satu hal yang terpenting adalah hindari calo ketika mengurus tilang di polantas, hal ini dikarenakan mungkin saja anda akan di peras. Mereka pasti akan menyebutkan beberapa hal di bawah ini :

  1. Nanti lama kalau sidang
  2. Kalau sidang biayanya lebih mahal
  3. Antrinya panjang kalau sidang.
  4. Susah ngurusnya kalau sidang

3 kata ini adalah yang paling umum mereka sebutkan, namun padahal sangat mudah, mereka hanya ingin mengambil kesempatan dari anda. Bahkan beberapa cenderung akan memeras anda dan harus di pahami bahwa peraturan undang undang lalu lintas di Indonesia telah dibuat agar tidak mempersulit pengendara yang terkena tilang.

]]>
Peraturan Dan Undang Undang Lalu Lintas Indonesia http://blogging.co.id/peraturan-dan-undang-undang-lalu-lintas-indonesia Mon, 02 Dec 2013 05:02:00 +0000 http://blogging.co.id/?p=9127 Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai Undang undang yang mengatur setiap aspek kehidupan bernegara. Seperti yang akan kita bahas kali ini adalah undang undang lalu lintas ayang berlaku di Indonesia.
Undang undang Lalu Lintas
Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur ...]]>
Peraturan dan undang undang lalu lintas di Indonesia menyangkut segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat kita seperti yang akan dibahas berikut ini. Kegiatan berlalu lintas adalah hal yang sangat penting dalam menjalani kehidupan sosial, dimana pemerintah bagaimana seharusnya kehidupan tersebut dilakukan.

Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai Undang undang yang mengatur setiap aspek kehidupan bernegara. Seperti yang akan kita bahas kali ini adalah undang undang lalu lintas ayang berlaku di Indonesia.

Undang undang Lalu Lintas

Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur dalam undang undang lalu lintas pertama UU Nomor 14 Tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada 22 Tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kelengkapan surat-surat

  • undang undang lalu lintasSTNK

Pengendara kendaraan bermotor harus membawa STNK dan untuk  kendaraan baru, diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya saat belajar mengendarai mobil yang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur pada Pasal 288 Ayat (1) dengan hukuman, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • SIM

Pada UU Lalu Lintas tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat dikenakana pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Undang undang Lalu Lintas

Peraturan ini berlaku untuk pengguna dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Beberapa peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua, ini diatur pada uu lalu lintas seperti berikut :

  • Penggunaan HELM dengan lisensi SNI

Pada pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm SNI bukan jenis helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di bonceng diwajibkan. Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

  • Kelengkapan kendaraan

Hal ini termasuk dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan beberapa undang undang lalu lintas terhadap kendaraan roda empat dan lebih yaitu :

  • Penggunaan sabuk pengaman

Sabuk pengaman adalah hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya karena merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara. Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur dalam Pasal 289, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Kelengkapan teknis

Para pengendara roda empat harus memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penempelan, dan penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar ketentuan.

Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pengendara yang tidak memenuhinya dengan sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tanggung jawab kita terhadap setiap peraturan yang berlaku ini adalah dengan mematuhi setiap peraturannya, demi kepentingan bersama.

 

]]>