notaris – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Contoh Surat Perjanjian Jual beli Rumah dan Mobil http://blogging.co.id/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-rumah-dan-mobil Mon, 05 May 2014 05:53:46 +0000 http://blogging.co.id/?p=10840 Contoh surat perjanjian jual beli harus benar dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Berikut hal-hal yang harus tercantum dalam ...]]> Contoh surat perjanjian jual beli sangat penting untuk diketahui setiap orang khususnya untuk yang sedang berencana membeli tanah, rumah, serta mobil untuk menghindari terjadinya transaksi yang bersifat ilegal dan pada akhirnya membawa kerugian serta masalah di kemudian hari. Dengan mempunyai surat perjanjian jual beli maka anda secara hukum sudah sah diakui sebagai pemilik baik itu untuk pembelian tanah, rumah, atau pun mobil.

Contoh surat perjanjian jual beli harus benar dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Berikut hal-hal yang harus tercantum dalam surat perjanjian jual beli :

  • Nama penjual dan pembeli harus tercantum dengan jelas
  • Alamat tempat tinggal penjual dan pembeli harus tercantum
  • Bentuk dan nama barang yang diperjual belikan wajib ditulis secara jelas dan bukan merupakan barang yang dilarang oleh negara, contohnya narkoba misalnya
  • Dicantumkan pasal-pasal atau ketentuan yang mengatur aktivitas jual beli tersebut. Seperti apakah pembayaran dilakukan dengan cash atau kredit, apabila pembayaran melalui kredit wajib untuk menyertakan informasi berapa kali angsuran dan berapa lama angsuran tersebut akan berlangsung
  • Tidak ada unsur paksaan dari kedua belah pihak dalam melakukan transaksi jual beli
  • Kedua pihak baik penjual dan pembeli harus menandatangani surat perjanjian di atas materai 6000
  • Harus ada saksi dari pihak penjual dan pihak pembeli saat menandatangi surat perjanjian jual beli

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Karena transaksi jual beli sangat banyak ragamnya, maka di bawah ini akan dituliskan contoh surat perjanjian jual beli rumah dan contoh surat perjanjian jual beli mobil sebagai contoh yang dapat diikuti sebagai panduan dalam membuat surat perjanjian. Berikut contohnya :

  • Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

    Perjanjian Jual Beli Rumah

    Pada hari ini, Senin tanggal sepuluh bulan Maret tahun dua ribu sepuluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

    Diana Candra, SE.  Pegawai Bank, bertempat tinggal di RT/RW. 012/004 Desa Sukerejo Kecamatan Tirtasworo Kabupaten Jagakarsa, Jawa Tengah , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama

    Joe Sapardi, S.Pd.  Guru Negeri, bertempat tinggal di Jl. Langkasari No.17 Rt.004/010, Kelurahan Nirwana, Kecamatan Lontar, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di (alamat rumah yang akan di jual –LENGKAP)
    Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

    Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan

    Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.

    Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.

    Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

     

    Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah

    Rumah dijual seharga Rp 2.000.000.000

    Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini

    Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua

    Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

     

    Pasal 3 Keterlambatan Bayar

    Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli

     

    Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain

    Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai

    Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat

    Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

     

    Pasal 5 Lain-lain

    Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama

    Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama

    Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut

    Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas

    Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali

    Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

    Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah

    Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
    Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua
    (Penjual)                                                               (Pembeli)
    Saksi
    1. Saksi Pihak Pertama                                                                2. Saksi Pihak Kedua

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Contoh surat perjanjian jual beli mobil juga hampir sama dengan jual beli rumah, hanya saja pasal yang mengatur transaksi ini tidak serumit perjanjian jual beli rumah. Berikut adalah contoh untuk perjanjian jual beli mobil.

  • Perjanjian Jual Beli Mobil

    Perjanjian Jual Beli Mobil

    Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu tiga belas bertempat di Jalan Kembangan Utara XI D Kembangan Jakarta Barat,  telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

    Nama               : Hartamin Soetomo

    Umur               : 24 Tahun

    Pekerjaan         : Karyawan Swasta

    Alamat             : Jalan Kembangan Utara XI D Kembangan Jakarta Barat

    No KTP           : 123.4567.8910

    Telepon           : 085245698776

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

    Nama               : Ronald Wijaya

    Umur               : 24Tahun

    Pekerjaan         : Karyawan Swasta

    Alamat             : Jl. Benda no 18 Kemang Jakarta Selatan

    No KTP           : 123.4567.7765

    Telepon           : 087865432178
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

    Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

    Pasal 1

    JENIS BARANG

    Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
    a.    Jenis kendaraan     : Minibus

    b.    Merek / Type         : Toyota / Kijang LGX 2.0

    c.    Tahun pembuatan  : 2003

    d.    Nomor Polisi          : B 1241 HAN

    e.    Nomor BPKB         : 765438908

    f.    Nomor rangka         : 14HGT57X678B9

    g.    Nomor mesin          : BH00000254B899

    h.    Warna                     : Hitam Solid

    i.    Kondisi barang       : 99%

    Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

    Pasal 2

    HARGA

    Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 88.000.000 (sembilan puluh delapan juta rupiah).

    Pasal 3

    CARA PEMBAYARAN

    PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

    Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang dibayarkan  PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) berupa cek dengan nomor : 123145789, jatuh tempo tanggal 30 Juni 2014.

    Pasal 4

    JAMINAN

    PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

    PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

    Pasal 5

    PENYERAHAN KENDARAAN

    PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

    Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

    Pasal 6

    STATUS KEPEMILIKAN

    Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

    Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

    Pasal 7

    SANKSI

    Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

    Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar     % (persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah     % (persen).

    Pasal 8

    KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

    Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.

    Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

    Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

    Pasal 9

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 10

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pasal 11

    PENUTUP

    Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

    Dibuat di          : Jakarta

    Tanggal            : 27 Desember 2015

    PENJUAL                                                                                                     PEMBELI

     

    (………………………….)                                                                                   (…………………………..)

    Saksi- saksi :

    1. …………………………….

    2……………………………..

    3…………………………….

Untuk yang dalam waktu dekat ini ingin membeli rumah selain memperhatikan contoh surat perjanjian jual beli juga harus memperhatikan suku bunga KPR mana yang paling rendah agar cicilan setiap bulannya menjadi lebih murah. Anda dapat membaca suku bunga KPR bank terendah di Indonesia sebagai sumber informasi dan sebaiknya mengerti terlebih dahulu perbedaan bank syariah dan bank konvensional agar dapat memilih secara tepat berdasarkan kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

Bagi yang ingin membeli mobil bekas juga sebaiknya memperhatikan cara kredit mobil bekas dan baru sehingga dapat melakukan transaksi dengan benar  dan di kedepannya tidak tersangkut masalah hukum.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Yang Baik

Perjanjian jual beli yang baik tentu harus memiliki struktur yang baik agar mudah di pahami dan dapat dimengerti di kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa fitur yang harus ada dalam sebuah surat perjanjian jual beli formal yang penting untuk di ketahui

  1. Tujuan dibuatnya surat, uraian mengenai tujuan surat perjanjian
  2. Nama-nama pihak yang terlibat
  3. Tanggal dibuatnya perjanjian
  4. Pasal pasal yang mengatur kesepakatan
  5. Pasal yang mengatur jika tidak dilakukan kesepakatan oleh salah satu pihak
  6. Saksi Saksi
  7. Materai
  8. Paraf setiap halaman jika  sudah di baca
  9. No KTP dan data resmi lainnya dari pihak yang terlibat.

9 Komponen utama ini harus dipahami dan jangan di abaikan untuk proses kemudahan transaksi jual beli anda. Beberapa komponen ini juga terdapat di contoh surat pernyataan yang merupakan surat formal penting.

]]>