undang undang – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Makna Isi Pembukaan UUD 1945 http://blogging.co.id/makna-isi-pembukaan-uud-1945 Wed, 18 Dec 2013 03:51:22 +0000 http://blogging.co.id/?p=9292 Kemudian pada makna pembukaan UUD 1945 ini, berisikan hal hal yang menyangkut pola pikir kebebasan bernegara diantaranya penolakan terhadap imperialisme, kolonialisme, dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945
Pada susunan isi pembukaan UUD 1945,terdiri ...]]>
Pada dasarnya makna pembukaan UUD 1945 berisikan arti kebebasan negara Indonesia dari belenggu penjajahan yang telah dialami bangsa Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Pada sejarah kemerdekaan Indonesia yang ditandai oleh pembacaan proklamasi tersebut, bagaimana pemindahan kekuasaan pada masa kemerdekaan Indonesia.

Kemudian pada makna pembukaan UUD 1945 ini, berisikan hal hal yang menyangkut pola pikir kebebasan bernegara diantaranya penolakan terhadap imperialisme, kolonialisme, dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945

Pada susunan isi pembukaan UUD 1945,terdiri dari 4 alinea yang mengandung arti disetiap alineanya. Disetiap alinea tersebut mengandung penggalan kata yang khidmat dan padat, syarat akan nilai-nilai kebebasan dalam hal yang lebih universal dan abadi. Makan pembukaan UUD 1945 tersebut terdapat di alinea-alinea :

makna pembukaan uud 1945
Alinea Pertama

Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

Pada kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan motivasi yang kuat sebagai bangsa Indonesia untuk melakukan terhadap setiap tindakan penjajahan untuk merdeka. Sehingga segala bentuk penjajahan di Indonesia, tidak diperbolehkan dan segera dihilangkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

Alinea Kedua

Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Adanya penghargaan atas perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini, untuk menimbulkan kesadaran bahwa kemerdekaan yang dirasakan sekarang, tidak dapat dipisahkan dengan keadaan dahulu sehingga langkah yang dilakukan sekarang akan menentukan keadaan yang lebih baik di masa datang, yakni negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Alinea Ketiga

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

Pada pernyataan ini kemerdekaan yang diraih merupakan motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk bebas dan juga  menjadi sebuah keyakinan spritual, dengan menyatakan kemerdekaan Indonesia oleh berkah Allah Yang Maha Esa. Sehingga bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan keseimbangan spritual (keagamaan).

Alinea Keempat

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.

  • Dalam sistem pemerintahan Indonesia berfungsi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dengan perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • Keharusan adanya peraturan yakni, Undang-Undang Dasar
  • Asas politik yang dianut Indonesia yaitu Republik yang berkedaulan rakyat
  • Adanya asas kerohanian negara, pada rumusan Pancasila sebagai bentuk pemikiran ideologi negara

Makna Pembukaan UUD 1945

Makna pembukaan UUD 1945 merupakan usaha pergerakan nasional untuk meraih kemerdekaan Indonesia. Seperti sejarah sumpah pemuda yang merupakan hasil perkumpulan pada Kongres pemuda II, pembuatan Isi pembukaan UUD 1945 tersebut dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).

Beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil melakukan perumusan Undang undang Dasar 1945 ini yang syarat dengan jiwa kemerdekaan.

 

]]>
Peraturan Dan Undang Undang Lalu Lintas Indonesia http://blogging.co.id/peraturan-dan-undang-undang-lalu-lintas-indonesia Mon, 02 Dec 2013 05:02:00 +0000 http://blogging.co.id/?p=9127 Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai Undang undang yang mengatur setiap aspek kehidupan bernegara. Seperti yang akan kita bahas kali ini adalah undang undang lalu lintas ayang berlaku di Indonesia.
Undang undang Lalu Lintas
Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur ...]]>
Peraturan dan undang undang lalu lintas di Indonesia menyangkut segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat kita seperti yang akan dibahas berikut ini. Kegiatan berlalu lintas adalah hal yang sangat penting dalam menjalani kehidupan sosial, dimana pemerintah bagaimana seharusnya kehidupan tersebut dilakukan.

Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai Undang undang yang mengatur setiap aspek kehidupan bernegara. Seperti yang akan kita bahas kali ini adalah undang undang lalu lintas ayang berlaku di Indonesia.

Undang undang Lalu Lintas

Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur dalam undang undang lalu lintas pertama UU Nomor 14 Tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada 22 Tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kelengkapan surat-surat

  • undang undang lalu lintasSTNK

Pengendara kendaraan bermotor harus membawa STNK dan untuk  kendaraan baru, diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya saat belajar mengendarai mobil yang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap pelanggaran ini di atur pada Pasal 288 Ayat (1) dengan hukuman, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • SIM

Pada UU Lalu Lintas tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat dikenakana pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Undang undang Lalu Lintas

Peraturan ini berlaku untuk pengguna dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Beberapa peraturan lalu lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua, ini diatur pada uu lalu lintas seperti berikut :

  • Penggunaan HELM dengan lisensi SNI

Pada pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm SNI bukan jenis helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di bonceng diwajibkan. Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

  • Kelengkapan kendaraan

Hal ini termasuk dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan beberapa undang undang lalu lintas terhadap kendaraan roda empat dan lebih yaitu :

  • Penggunaan sabuk pengaman

Sabuk pengaman adalah hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya karena merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara. Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur dalam Pasal 289, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Kelengkapan teknis

Para pengendara roda empat harus memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penempelan, dan penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar ketentuan.

Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pengendara yang tidak memenuhinya dengan sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tanggung jawab kita terhadap setiap peraturan yang berlaku ini adalah dengan mematuhi setiap peraturannya, demi kepentingan bersama.

 

]]>
Jam Kerja Pada Undang Undang Tenaga Kerja Indonesia http://blogging.co.id/jam-kerja-pada-undang-undang-tenaga-kerja Sat, 30 Nov 2013 05:22:18 +0000 http://blogging.co.id/?p=9123 Dalam undang undang ketenagakerjaan Indonesia kita akan mengatur setiap hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan di dalamnya. Undang undang tersebut dimaksudkan untuk menjembatani pihak-pihak yang bersangkutan sehingga semua terasa adil. Bagaimana undang undang tenaga kerja Indonesia. Simak ...]]> Undang undang tenaga kerja Indonesia merupakan bentuk peraturan baku yang harus dipahami oleh setiap pelaku di dalamnya seperti dalam ulasan ini. Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sehingga dalam setiap unsur-unsur sosial di dalamnya juga di atur dalam peraturan yakni undang undang.

Dalam undang undang ketenagakerjaan Indonesia kita akan mengatur setiap hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan di dalamnya. Undang undang tersebut dimaksudkan untuk menjembatani pihak-pihak yang bersangkutan sehingga semua terasa adil. Bagaimana undang undang tenaga kerja Indonesia. Simak ulasan ini selengkapnya.

Undang undang Tenaga Kerja

Kebanyakan kita yang menjadi karyawan pada perusahaan sering tidak memahami bagaimana hak dan kewajiban terhadap perusahaan. Pada undang undang tenaga kerja hal tersebut diatur secara jelas dalam berbagai hal yang mencakup di dalamnya, seperti :

Jam Kerja

Dalam undang undang dikatakan, Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari danatau malam hari. Undang undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85 di dalamnya, mengatur hal jam kerja ini bagi para pekerja di sektor swasta.

Dalam pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja tersebut telah di klasifikasi menjadi  dalam 2 sistem yaitu :

  • undang undang tenaga kerja7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Seperti kedua sistem jam kerja yang disebutkan diatas, pada setiap karyawan diberikan batasan jam kerja yaitu 40  jam dalam 1 minggu. Lalu, apabila dalam waktu kerja tersebut  melebihi batasan tersebut, maka waktu kerja pada karyawan tersebut, dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur, yang kemudian para karyawan memiliki hak untuk mendapatkan  upah lembur.

Waktu Dan Upah Lembur

Dalam sebuah perusahaan banyak pula yang menjalani sistem waktu lembur dalam pekerjaannya. Seperti yang disebutkan di atas, pemerintah telah menetapkan pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004),

waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja sampai waktu 40 jam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan mencapai 40 jam dalam seminggu atau ketika menggunakan waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang dilakukan penetapan oleh pemerintah. Waktu kerja lembur sendiri, hanya dapat dilakukan selama-lamanya 3 jam per hari dan atau 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Untuk perhitungan jam lembur, di bagi menjadi 2 tahapan yaitu :

  • Pada Jam Pertama perhitungannya : 1,5 X 1/173 x Upah Sebulan, kemudian dengan syarat upah Sebulan adalah 100% upah. Bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Jam Kedua dan ketiga : 2 X 1/173 x upah sebulan atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Undang Undang Tenaga Kerja

Selanjutnya dalam undang undang tenaga kerja yang mengatur jam kerja karyawan, mengenal waktu istirahat yang seharusnya diterapkan, yaitu :

Menurut UU Pasal 79 UU 13/2003), menjelaskan “Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.”

Pada pasal 85 UU no. 13 tahun 2003 ini, juga mengatur bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi atau pun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat tersebut adalah hak karyawan, maka setiap perusahaan wajib memberikan upah penuh.

Tapi memang, terdapat perusahaan yang menuntut para pekerja untuk bekerja pada hari libur, dikarenakan sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus. Jadi, pada perusahaan tersebut di wajib membayar upah lembur, jika mempekerjakan pekerja di hari libur.

 

]]>