paspor – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.4 Cara Pembuatan Paspor Online Dan Perpanjangan http://blogging.co.id/cara-pembuatan-paspor-online-dan-perpanjangan Mon, 24 Mar 2014 06:23:29 +0000 http://blogging.co.id/?p=10472 Pembuatan Paspor Online
Pembuatan paspor online mungkin belum banyak dilakukan karena sebagian orang lebih memilih cara membuat paspor secara langsung. Tidak sulit untuk membuat paspor online, ...]]>
Pembuatan paspor online memang dianggap lebih efisien dibandingkan dengan cara membuat paspor langsung. Penggunaan internet yang semakin luas, menyentuh segala aspek kehidupan untuk memudahkan hidup manusia. Begitu juga dengan kegiatan administrasi yang dahulu terkesan merepotkan, saat ini telah dibuat lebih efisien dengan memanfaatkan kecanggihan internet. Salah satunya adalah administrasi kependudukan seperti paspor online ini.

Pembuatan Paspor Online

Pembuatan paspor online mungkin belum banyak dilakukan karena sebagian orang lebih memilih cara membuat paspor secara langsung. Tidak sulit untuk membuat paspor online, syaratnya pun hampir sama dengan syarat pembuatan paspor dengan mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini cara pembuatan paspor online :

Mengisi Data Via Website

1. Scan dokumen berikut tanpa warna (grayscale) dalam format Jpeg :

  • KTP
  • kartu keluarga
  • ijazah / akta kelahiran / surat nikah

2. Kunjungi situs www.imigrasi.go.id, kemudian pilih menu Layanan Publik –> Layanan Online –> Layanan Paspor Online

3. Setelah halaman terbuka, pilih Pra Permohonan Personal untuk pembuatan paspor baru

4. Kemudian halaman selanjutnya menampilkan 2 kolom

  • Pada kolom pertama : terdapat pilihan Jenis permohonan, pilih paspor sesuai kebutuhan. Pada pilihan jenis paspor biasa terdapat pilihan 48H yaitu paspor 48 Halaman untuk paspor umum dan perorangan. Untuk pilihan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI).
  • Kolom kedua : terdapat kolom identitas diri,  isi data secara lengkap sesuai dengan yang tercantum pada KTP

5. Setelah semua data diisi dengan benar, pilih tombol Lanjut untuk pengisian dokumen

6. Berkas-berkas yang telah di scan di upload sesuai dengan urutan yang ditentukan. Jika diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa bisa dilampirkan. Setelah selesai klik tombol Lanjut.

7. Cara pembuatan paspor online selanjutnya, akan diminta untuk memilih kantor Imigrasi untuk mengurus paspor, dan tanggal pengurusan.

  • Pilih kantor imigrasi dan tanggal pengurusan pengurusan yang tepat, karena jika tidak diurus pada waktu dan tempat yang ditentukan, permohonan pembuatan paspor dianggap dibatalkan.
  • Klik tombol Lanjut

8. Verifikasi data

  • Silahkan masukkan kode gambar yang terlihat pada kolom yang telah disediakan
  • Lalu klik tombol “OK”
  • Kemudian klik link Bukti Permohonan
  • Cetak Tanda Terima Pra Permohonan untuk dibawa saat mengurus paspor ke kantor imigrasi

Pengurusan Paspor

1. Pembayaran dilakukan melalui bank BNI

  1. Serahkan bukti pra permohonan paspor pada CS Bank BNI terdekat
  2. lalu membayar biaya pembuatan paspor

2. Datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang tercetak pada bukti Tanda Terima Pra Permohonan paspor

  • Serahkan bukti ke bagian KANIM untuk proses selanjutnya
  • Saat wawancara, dilakukan proses pencocokkan antara berkas asli dan yang telah di masukkan secara online
  • Proses foto untuk paspor, tidak diperkenankan menggunakan kontak lens, kaos, baju dan jilbab warna putih dan tidak menggunakan anting bagi pria.
  • Kemudian pengambilan paspor dilakukan sesuai waktu yang ditentukan

Pengambilan paspor

  • Datang kembali pada kantor imigrasi sesuai waktu yang ditentukan. Jangan terlambat mengambil paspor lebih dari 30 hari, karena paspor akan dimusnahkan
  • Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor
  • Paspor yang sudah jadi, siap digunakan untuk bepergian

Perpanjangan Paspor Online

Selain pembuatan paspor online, untuk melakukan perpanjangan paspor online juga dapat dengan mudah dilakukan. Langkah-langkahnya sama seperti pembuatan paspor baru secara online seperti di atas. Berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi :

  • Paspor lama
  • KK asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • KTP dan Fotokopi KTP dalam kertas A4
  • Surat konfirmasi registrasi online

Mengurus sendiri administrasi kependudukan, seperti perpanjangan paspor online, pembuatan paspor online, pembuatan visa, KTP dan lain sebagainya dapat mencegah peredaran calo yang meresahkan. Selain itu, warga negara yang bijak sangat memahami pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negaranya.

]]>
Cara Membuat Visa Eropa Mudah Dan Benar http://blogging.co.id/cara-membuat-visa-eropa-mudah-dan-benar Thu, 20 Mar 2014 01:56:04 +0000 http://blogging.co.id/?p=10459 Tentunya apabila kita bepergian tanpa bantuan jasa travel, mengurus visa adalah salah satu hal yang dikerjakan ketika anda berencana ke luar negeri ...]]> Cara membuat visa Eropa saat ini sangat mudah dilakukan, bagi anda yang ingin bepergian ke luar negeri terutama Eropa akan dimudahkan dengan sistem pembuatan visa saat ini. Sekarang ini banyak sekali orang yang bepergian ke luar negeri tidak memakai jasa travel lagi. Karena begitu dimudahkan dengan informasi yang tersedia di internet mulai dari hotel, akomodasi, tempat wisata, dsb.

Tentunya apabila kita bepergian tanpa bantuan jasa travel, mengurus visa adalah salah satu hal yang dikerjakan ketika anda berencana ke luar negeri seperti Benua Amerika, Benua Australia, Benua Eropa, dan lainnya. Banyak orang yang menginginkan berwisata ke Eropa karena Benua Eropa dikenal sebagai benua yang berisi negara terkaya di dunia sehingga sarana dan prasarana serta tempat wisata  di sana begitu canggih dan menarik untuk dilihat.

Cara Membuat Visa Eropa

Cara membuat Visa Eropa tidak terlalu sulit, kalian bisa mendapatkannya apabila memberikan data yang benar dan tidak berbohong sedikitpun dalam memberikan data yang diminta sebagai persayaratannya. Visa Eropa sendiri lebih dikenal dengan nama Visa Schengen yang mana anda bisa berkeliling ke 26 negara dengan visa tersebut. 26 negara tersebut adalah

  • Negara di bagian Eropa Barat
  • Netherland
  • Germany
  • Belgium
  • France
  • Italy
  • Spain
  • Portugal
  • Latvia
  • Poland

Tentunya selain nama-nama negara di atas, dengan Visa Schengen anda juga bisa berwisata ke negara yang termasuk golongan Scandinavia. Pengajuan Visa Schengen bisa kalian ajukan melalui kedutaan besar salah satu negara yang termasuk golongan Schengen seperti Perancis, Italia, Jerman, Belanda, dsb.

Untuk membuat visa Eropa tidak bisa langsung kita pergi ke salah satu kedutaan besar yang telah kita pilih karena harus membuat appointment terlebih dahulu secara online baru kita bisa datang sesuai jadwal yang nanti diberikan.

Setelah mendapatkan jadwal untuk ke kedutaan besar segeralah siapkan persayaratannya seperti berikut :

  • Formulir Visa yang telah diisi. Anda bisa mendownload di website kedutaan besar yang anda pilih
  • Siapkan passport yang masa aktifnya harus lebih dari 6 bulan
  • Fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran dan Akte Nikah (Apabila sudah menikah)
  • Travel insurance yang bertanggung jawab atas sejumlah hari anda selama di Eropa
  • Fotokopi rekening bank. Saldo yang tertera di rekening anda sudah pasti berpengaruh tapi tidak terlalu absolut. Akan lebih baik anda kalikan jumlah hari anda selama di Eropa dengan 70 euro (biaya standard hidup seseorang di Eropa) untuk ditaruh di rekening tabungan anda. Oleh karena itu untuk mewujudkan impian anda ke Eropa tentunya anda harus menabung yang benar.
  • Surat referensi dari bank tempat anda menabung
  • Surat Keterangan Kerja dari kantor anda. Hal ini diperlukan supaya tidak adanya orang lokal yang bepergian ke sana dengan memakai visa sementara (untuk berwisata) kemudian berakhir mencari kerja disana dan menjadi imigran gelap
  • Bukti anda telah membeli ticket pesawat pulang pergi ke Eropa. Poin ini tidak terlalu dianjurkan sebab kans untuk mendapatkan visa ke Eropa masih 50:50

Syarat pembuatan VISA tidak ada bedanya dengan syarat pembuatan paspor hanya saja fungsi dan keperluannya yang mungkin membedakan. Cara membuat visa Eropa seharusnya juga dapat dilakukan dengan mudah jika anda memenuhi semua persyaratan tersebut.

Interview Saat Membuat Visa Eropa

Interview saat membuat Visa Eropa akan dilakukan saat anda datang ke kedutaan besar bersamaan dengan anda mengumpulkan persyaratan yang berupa data-data pribadi anda. Cara membuat visa Eropa memang mudah, namun diperlukan proses interview sebagai syarat dan mengetahui keperluan anda bepergian di sana. Pertanyaan yang paling sering keluar saat interview membuat visa eropa adalah :

  1. Berkunjung ke Eropa tujuannya apa?
  2. Pergi sendiri atau bersama  keluarga?
  3.  Punya saudara atau kerabat yang berada di sana?

Proses memasukkan persayaratan sampai keputusan apakah anda diberi visa atau tidak kurang lebih sekitar 1 bulan, waktunya tidak selalu demikian karena tentunya berbeda kedutaan besar berbeda juga sistem kerjanya.

Selain destinasi ke Eropa tentunya anda juga bisa melakukan destinasi ke Benua Asia terlebih dahulu sebagai pemanasan, salah satunya adalah tempat wisata di Korea Selatan. Atau apabila kalian ingin mengeksplor kekayaan alam di Indonesia tentunya anda juga dianjurkan untuk berkunjung berbagai tempat wisata di Bangka Belitung.

]]>
Syarat Pembuatan Paspor Baru Dan Penggantian di Indonesia http://blogging.co.id/syarat-pembuatan-paspor-baru-dan-penggantian Wed, 19 Mar 2014 05:08:42 +0000 http://blogging.co.id/?p=10455 Syarat Pembuatan Paspor
Syarat pembuatan paspor dalam pemerintahan Indonesia diatur oleh bagian imigrasi negara bernama Direktorat Jendral Imigrasi. Dalam hukum administrasi negara Indonesia ijin pembuatan paspor ini diberikan dengan memenuhi beberapa persyaratan. ...]]>
Syarat pembuatan paspor Indonesia digunakan untuk membuat dokumen yang dibuat untuk kebutuhan perjalanan seseorang keluar negeri. Ketika melakukan kegiatan migrasi dari sebuah negara ke negara lain seseorang diwajibkan mempunyai dokumen yang dinamakan paspor. Kewajiban paspor ini dilakukan setiap negara untuk menghindari adanya imigran gelap bagi setiap negara yang didatangi.

Syarat Pembuatan Paspor

Syarat pembuatan paspor dalam pemerintahan Indonesia diatur oleh bagian imigrasi negara bernama Direktorat Jendral Imigrasi. Dalam hukum administrasi negara Indonesia ijin pembuatan paspor ini diberikan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Hal ini telah tercantum pada UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berikut ini syarat pembuatan paspor baru bagi WNI berdasarkan domisili pemohon :

  1. Bagi WNI domisili Indonesia atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia membutuhkan persyaratan :
    • Melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
    • Melampirkan KK (Kartu Keluarga)
    • Melampirkan dokumen akte kelahiran
    • Melampirkan akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
    • Melampirkan surat izin dari yang berwenang untuk keluar negeri, misalnya perjalanan dinas luar negeri dari perusahaan tambang Indonesia
    • Melampirkan Surat pewarganegaraan untuk WNA yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia  atau memberikan pernyataan tentang kewarganegaraan dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
    • Melampirkan surat penetapan ganti nama bagi WNI yang mengganti nama oleh pejabat pemerintahan yang berwenang
  2. Untuk WNI domisili di luar Indonesia harus melampirkan :
    • Kartu kependudukan di negara pemohon atau bukti lain berupa pernyataan yang menunjukkan domisili di luar negeri atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
    • Paspor lama

Syarat Pembuatan Paspor Pengganti

Syarat pembuatan paspor pengganti dibuat karena terjadi kerusakan, hilang  atau masa berlaku habis dan halaman telah penuh. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi :

Kehilangan atau Rusak :

  • Melampirkan surat dari Kepolisian setempat yang berisi keterangan kehilangan paspor
  • Melaporkan pada Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengenai kehilangan paspor
  • Berkas-berkas kemudian akan diteruskan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti permohonannya
  • Berkas akan diproses setelah keputusan persetujuan atau penolakan atau juga penundaan
  • Jika permohonan penggantian paspor disetujui, pembuatan paspor akan dilakukan seperti pembuatan paspor baru

Masa Berlaku habis atau halaman paspor penuh :

  • Melampirkan paspor
  • Melampirkan KTP resi permohonan kartu tanda penduduk
  • Melampirkan kartu keluarga

Tips Cara Membuat Paspor

Proses pembuatan paspor memang membutuhkan banyak persiapan. berikut ini tips membuat paspor yang benar :

  1. Menyiapkan seluruh syarat pembuatan paspor berupa dokumen asli dan fotocopy
  2. Ajukan permohonan jauh-jauh hari karena dibutuhkan berbagai proses dalam pembuatan paspor
  3. Menyiapkan alat tulis
  4. Membawa materai
  5. Mengenakan pakaian yang sopan

Hindari calo yang menawarkan jasa pembuatan paspor, selain harga paspor yang akan dibuat lebih mahal tentu saja keaslian paspor tersebut masih diragukan. Jadilah warga negara yang baik dan mengikuti aturan.

]]>