Syarat pembuatan paspor Indonesia digunakan untuk membuat dokumen yang dibuat untuk kebutuhan perjalanan seseorang keluar negeri. Ketika melakukan kegiatan migrasi dari sebuah negara ke negara lain seseorang diwajibkan mempunyai dokumen yang dinamakan paspor. Kewajiban paspor ini dilakukan setiap negara untuk menghindari adanya imigran gelap bagi setiap negara yang didatangi.
Syarat Pembuatan Paspor
Syarat pembuatan paspor dalam pemerintahan Indonesia diatur oleh bagian imigrasi negara bernama Direktorat Jendral Imigrasi. Dalam hukum administrasi negara Indonesia ijin pembuatan paspor ini diberikan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Hal ini telah tercantum pada UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berikut ini syarat pembuatan paspor baru bagi WNI berdasarkan domisili pemohon :
- Bagi WNI domisili Indonesia atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia membutuhkan persyaratan :
- Melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Melampirkan KK (Kartu Keluarga)
- Melampirkan dokumen akte kelahiran
- Melampirkan akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Melampirkan surat izin dari yang berwenang untuk keluar negeri, misalnya perjalanan dinas luar negeri dari perusahaan tambang Indonesia
- Melampirkan Surat pewarganegaraan untuk WNA yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau memberikan pernyataan tentang kewarganegaraan dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
- Melampirkan surat penetapan ganti nama bagi WNI yang mengganti nama oleh pejabat pemerintahan yang berwenang
- Untuk WNI domisili di luar Indonesia harus melampirkan :
- Kartu kependudukan di negara pemohon atau bukti lain berupa pernyataan yang menunjukkan domisili di luar negeri atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
- Paspor lama
Syarat Pembuatan Paspor Pengganti
Syarat pembuatan paspor pengganti dibuat karena terjadi kerusakan, hilang atau masa berlaku habis dan halaman telah penuh. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi :
Kehilangan atau Rusak :
- Melampirkan surat dari Kepolisian setempat yang berisi keterangan kehilangan paspor
- Melaporkan pada Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengenai kehilangan paspor
- Berkas-berkas kemudian akan diteruskan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti permohonannya
- Berkas akan diproses setelah keputusan persetujuan atau penolakan atau juga penundaan
- Jika permohonan penggantian paspor disetujui, pembuatan paspor akan dilakukan seperti pembuatan paspor baru
Masa Berlaku habis atau halaman paspor penuh :
- Melampirkan paspor
- Melampirkan KTP resi permohonan kartu tanda penduduk
- Melampirkan kartu keluarga
Tips Cara Membuat Paspor
Proses pembuatan paspor memang membutuhkan banyak persiapan. berikut ini tips membuat paspor yang benar :
- Menyiapkan seluruh syarat pembuatan paspor berupa dokumen asli dan fotocopy
- Ajukan permohonan jauh-jauh hari karena dibutuhkan berbagai proses dalam pembuatan paspor
- Menyiapkan alat tulis
- Membawa materai
- Mengenakan pakaian yang sopan
Hindari calo yang menawarkan jasa pembuatan paspor, selain harga paspor yang akan dibuat lebih mahal tentu saja keaslian paspor tersebut masih diragukan. Jadilah warga negara yang baik dan mengikuti aturan.
Advertisements