Pembuatan paspor online memang dianggap lebih efisien dibandingkan dengan cara membuat paspor langsung. Penggunaan internet yang semakin luas, menyentuh segala aspek kehidupan untuk memudahkan hidup manusia. Begitu juga dengan kegiatan administrasi yang dahulu terkesan merepotkan, saat ini telah dibuat lebih efisien dengan memanfaatkan kecanggihan internet. Salah satunya adalah administrasi kependudukan seperti paspor online ini.
Pembuatan Paspor Online
Pembuatan paspor online mungkin belum banyak dilakukan karena sebagian orang lebih memilih cara membuat paspor secara langsung. Tidak sulit untuk membuat paspor online, syaratnya pun hampir sama dengan syarat pembuatan paspor dengan mendatangi kantor imigrasi. Berikut ini cara pembuatan paspor online :
Mengisi Data Via Website
1. Scan dokumen berikut tanpa warna (grayscale) dalam format Jpeg :
- KTP
- kartu keluarga
- ijazah / akta kelahiran / surat nikah
2. Kunjungi situs www.imigrasi.go.id, kemudian pilih menu Layanan Publik –> Layanan Online –> Layanan Paspor Online
3. Setelah halaman terbuka, pilih Pra Permohonan Personal untuk pembuatan paspor baru
4. Kemudian halaman selanjutnya menampilkan 2 kolom
- Pada kolom pertama : terdapat pilihan Jenis permohonan, pilih paspor sesuai kebutuhan. Pada pilihan jenis paspor biasa terdapat pilihan 48H yaitu paspor 48 Halaman untuk paspor umum dan perorangan. Untuk pilihan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI).
- Kolom kedua : terdapat kolom identitas diri, isi data secara lengkap sesuai dengan yang tercantum pada KTP
5. Setelah semua data diisi dengan benar, pilih tombol Lanjut untuk pengisian dokumen
6. Berkas-berkas yang telah di scan di upload sesuai dengan urutan yang ditentukan. Jika diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa bisa dilampirkan. Setelah selesai klik tombol Lanjut.
7. Cara pembuatan paspor online selanjutnya, akan diminta untuk memilih kantor Imigrasi untuk mengurus paspor, dan tanggal pengurusan.
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal pengurusan pengurusan yang tepat, karena jika tidak diurus pada waktu dan tempat yang ditentukan, permohonan pembuatan paspor dianggap dibatalkan.
- Klik tombol Lanjut
8. Verifikasi data
- Silahkan masukkan kode gambar yang terlihat pada kolom yang telah disediakan
- Lalu klik tombol “OK”
- Kemudian klik link Bukti Permohonan
- Cetak Tanda Terima Pra Permohonan untuk dibawa saat mengurus paspor ke kantor imigrasi
Pengurusan Paspor
1. Pembayaran dilakukan melalui bank BNI
- Serahkan bukti pra permohonan paspor pada CS Bank BNI terdekat
- lalu membayar biaya pembuatan paspor
2. Datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang tercetak pada bukti Tanda Terima Pra Permohonan paspor
- Serahkan bukti ke bagian KANIM untuk proses selanjutnya
- Saat wawancara, dilakukan proses pencocokkan antara berkas asli dan yang telah di masukkan secara online
- Proses foto untuk paspor, tidak diperkenankan menggunakan kontak lens, kaos, baju dan jilbab warna putih dan tidak menggunakan anting bagi pria.
- Kemudian pengambilan paspor dilakukan sesuai waktu yang ditentukan
Pengambilan paspor
- Datang kembali pada kantor imigrasi sesuai waktu yang ditentukan. Jangan terlambat mengambil paspor lebih dari 30 hari, karena paspor akan dimusnahkan
- Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor
- Paspor yang sudah jadi, siap digunakan untuk bepergian
Perpanjangan Paspor Online
Selain pembuatan paspor online, untuk melakukan perpanjangan paspor online juga dapat dengan mudah dilakukan. Langkah-langkahnya sama seperti pembuatan paspor baru secara online seperti di atas. Berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi :
- Paspor lama
- KK asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- KTP dan Fotokopi KTP dalam kertas A4
- Surat konfirmasi registrasi online
Mengurus sendiri administrasi kependudukan, seperti perpanjangan paspor online, pembuatan paspor online, pembuatan visa, KTP dan lain sebagainya dapat mencegah peredaran calo yang meresahkan. Selain itu, warga negara yang bijak sangat memahami pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negaranya.
Advertisements