Blog
Advertisement

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: Edukasi

Advertisement

Hukum administrasi negara diterapkan pada negara yang berlandaskan hukum layaknya di Indonesia. Sebelumnya materi mengenai hukum administrasi ini tidak dimasukkan dalam materi pembelajaran di jurusan perguruan tinggi pada fakultas hukum. Pengertian hukum administrasi negara secara garis besar hampir sama dengan hukum tata negara namun kemudian menjadi cabang mata kuliah lain yang masih memungkinkan untuk memakai nama lain, seperti hukum tata pemerintahan, hukum tata usaha negara dan sejenisnya.

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara bisa dibilang merupakan adaptasi dari negara Belanda saat masa penjajahannya di Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dari asas konkordasi yang diterapkan sehingga terdapat kemiripan antara hukum di Indonesia dan Belanda. Kemudian pada jurusan kuliah favorit di Indonesia yang mempelajari tentang hukum terdiri dari banyak cabang ilmu seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha Negara dan sebagainya.

Pengertian Hukum Administrasi menurut para ahli

  1. Logemann memberikan pendapat bahwa, “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
  2.  De La Bascecoir Anan mengumakakn pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

Pada pengertian hukum administrasi negara di atas, definisi hukum administrasi negara merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat untuk menjalankan kegiatan administrasi pada sebuah negara sesuai dengan fungsinya dan sekaligus melindungi para warga terhadap tindakan mengenai administrasi negara dan melindungi administrasi negara itu sendiri. Terdapat 2 aspek dalam hukum administrasi negara yaitu :

  • Peraturan hukum yang mengatur tugas dan mekanisme mengenai alat administrasi negara
  • Sejumlah peraturan hukum yang mengatur keterkaitan alat administrasi negara atau sistem pemerintahan dengan para warga negaranya.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

Terdapat 2 sumber hukum administrasi negara terhadap pembentukan kaidah hukum tersebut :

  1. Sumber hukum material : Sumber hukum yang menentukan kaidah hukum tersebut berdasarkan dari berbagai kejadian dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat berpengaruh terhadap  sikap dan tindakan yang dilakukan
  2. Sumber hukum formal : Sumber hukum yang sudah memiliki bentuk tertentu, sehingga diperlukan kaidah dalam bentuk yang lebih umum sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. 

Perbedaan Hukum Administrasi Negara Dengan Hukum Tata Negara

Sekilas memang cabang ilmu hukum administrasi negara tidak jauh berbeda dengan hukum tata negara, namun perbedaan sudut pandang hukum yang di atur seperti berikut :

  • Hukum Administrasi Negara (HAN)

Lebih membahas mengenai hal-hal teknis saja yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis.

Contoh : Masyarakat menuntut transparansi APBN

  • Hukum Tata Negara (HTN)

Menitik beratkan terhadap hal-hal yang lebih bersifat fundamental mengenai organisasi pada lembaga negara dan menyangkut langsung setiap warga Negara.

Contoh : Periode jabatan presiden selama 4 tahun

Summary

Article Name
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Description
Pengertian hukum administrasi negara adalah sejumlah peraturan yang digunakan untuk mengatur kegiatan administrasi pada negara tersebut
Author

Advertisements