Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia memiliki lembaga negara Indonesia yang bertugas menjalankan kegiatan kenegaraan yang akan kami ulas berikut ini. Sebagai warga negara yang baik, penting untuk memahami tatanan negara yang kita tinggal dengan baik untuk bersama-sama mengawasi kinerja lembaga negara tersebut. Lalu bagaimana struktur lembaga negara Indonesia ini, akan kemi ulaa selengkapnya disini.
Lembaga Negara Indonesia
Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia menganut paham demokrasi yang menerapkan teori trias politika. Apakah teori
“trias politika” ini? yakni pembagian pada kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian dengan kedudukan yang sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif – Lembaga yang bertugas membuat undang undang di Indonesia, lembaga yang bertugas pada bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif – memiliki tugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang yang berlaku dan yang bertugas pada bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri dan pembantunya.
- Yudikatif – yakni lembaga yang bertugas bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan undang-undang dan penerapannya. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada struktur tatanan kelembagaan di Indonesia mengacu pada fungsi lembaga negara Indonesia yang diposisikan sesuai dengan ketiga unsur lembaga di atas. Selain ketiga lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain di Indonesia. Beberapa lembaga negara tersebut antara lain yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi adlaah lembaga baru yang disesuaikan dengan amandemen UUD 1945 dan juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden kemudian membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan pada Presiden. Berikut ini struktur lembaga negara Indonesia mengacu pada amandemen 1945.
Lembaga Negara Indonesia
Setiap kedudukan pada lembaga negara Indonesia memiliki fungsi dan peranannya bagi NKRI. Hal tersebut telah diatur oleh undang-undang republik Indonesia. Penjelasan secara rinci mengenai tentang fungsi-fungsi ketika lembaga tinggi negara tersebut yaitu :
Lembaga Negara Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia di kenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggot DPR berasal dari partei politik yang di pilih berdasarkan hasil pemilu. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden yang memiliki masa jabatan lima tahun. Adapun fungsi lembaga legislatif negara adalah :
- Fungsi lembaga legislasi, maksudnya Fungsi DPR yang memiliki tugas sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, dimaksudkan bahwa DPR sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Lembaga Negara Eksekutif
Presiden beserta menteri-menteri merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Sebagai lembaga negara eksekutif presiden juga mempunyai fungsi kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Pada pemerintahannya presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan, yang kemudian dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Lembaga Negara Yudikatif
Pada kekuasaan yudikatif suatu negara, yakni berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran di atasnya. Fungsi-fungsi lembaga negara yudikatif dapat di spesifikasi kan kedalam daftar masalah hukum seperti berikut :
- Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies)
- Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak)
- Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi)
- Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional)
Advertisements