Tugas BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan pada sistem pemerintahan Indonesia merupakan lembaga tinggi negara yang melakukan pengolahan terhadap keuangan negara. Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, badan pemeriksa keuangan atau yang biasa disebut BPK ini bertanggung jawab atas segala pengelolaan uang negara pada setiap sistem pemerintahan di Indonesia.
Pembentukan BPK sendiri pada awalnya merupakan amanat UUD Tahun 1945 tersebut yang telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan ini. Seperti apa tugas BPK, wewenang dan fungsinya terhadap kelembagaan Indonesia? simak pada artikel ini.
Tugas BPK
Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsi bpk pada Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas BPK yang pokok yaitu :
1. Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Lembaga Negara lainnya
- Bank Indonesia
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Layanan Umum
- Badan Usaha Milik Daerah
- lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
- setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Memberikan hasil pada DPR
- Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
- Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
- Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
- Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD
3. Melaporkan unsur pidana yang ditemukan
BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPK dan Wewenanganya
Dari tugas BPK yang disebutkan di atas, terdapat fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara yaitu :
- Melakukan pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
- Perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
- Melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, sebagian besarnya adalah sebagai berikut :
- Melakukan penetapan terhadap objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, baik dalam menentukan waktu dan metode pemeriksaan yang digunakan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi tenang pengelolaan keuangan dan juga tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
- Melakukan pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. Pemeriksaan di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan yang dilakukan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Warga negara yang baik, seharusnya mengetahui bagaimana pelaksanaan yang dilakukan pada lembaga tinggi negara, untuk mencegah penyalahgunaan jabatan yang bisa saja terjadi.
Advertisements