Fungsi APBN merupakan anggaran belanja pada sebuah negara dalam menjalankan fungsi perekonomian nasional selama kurun waktu satu tahun. Pengertian APBN Di indonesia, merupakan kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pembuatannya telah di atur dalam undang-undang.
Tahapan penyusunan APBN tersebut di mulai dari, aparat pemerintahan yang mengajukan rancangan APBN dalam bentuk rancangan undang-undang mengenai APBN kepada Dewan perwakilan rakyat (DPR). Kemudian dilakukan rapat pembahasan oleh DPR untuk menetapkan Undang-Undang tentang APBN, paling lambat 2 bulan sebelum tahun APBN tersebut dilaksanakan.
Fungsi APBN
Pengertian APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan sebuah rencana keuangan pada sistem pemerintahan Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun. Anggaran keuangan tersebut tersusun secara sistematis yangb berisi daftar terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara tahunan, dengan periode anggaran (1 Januari – 31 Desember).
Fungsi APBN secara umum pada suatu negara, merupakan sebuah alat yang akan mengatur pengeluaran dan pendapatan negara yang digunakan dalam pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dalam tujuan APBN, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan negara, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah dan juga skala prioritas dalam melakukan pembangunan.
1. Fungsi perencanaan
APBN merupakan daftar anggaran negara yang dijadikan acuan bagi negara dalam membuat rencana kegiatan pada tahun tersebut. Rencana kegiatan akan membutuhkan anggaran pembelanjaan yang telah direncanakan sebelumnya.
Contohnya : rencana yang telah dianggarkan untuk proyek pembangunan jalan dengan anggarannya. Maka, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempersiapkan proyek tersebut dapat berjalan dengan lancar.
2. Fungsi otorisasi
Fungsi APBN yang berarti daftar anggaran belanja negara ini, menjadi dasar dalam melakukan pendapatan atau belanja pada tahun tersebut. Sehingga pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
3. Fungsi alokasi
hal ini dimaksudkan bahwa APBN yang telah disusun,harus diarahkan untuk mengatasi pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada perekonomian negara.
4. Fungsi pengawasan
APBN merupakan pedoman untuk menilai sebuah kegiatan yang akan diselenggarakan pemerintah dan lembaga negara, harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut menjadi tolak ukur bagi rakyat dalam melihat tindakan pemerintah terhadap penggunaan uang negara.
5. Fungsi stabilisasi
APBN menjadi merupakan sebuah alat untuk menjaga dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian bagi pemerintah
6. Fungsi distribusi
Kebijakan pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara ini harus mengacu rasa keadilan dan kelayakan.
Tujuan APBN
Pada fungsi APBN di atas, terlhat bahwa tujuan APBN ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam rencana penerimaan dan pengeluaran uang negara, pada saat melaksanakan tugas dan kegiatan kenegaraan dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia. Dengan meningkatkan produksi, membuka kesempatan kerja dengan menumbuhkan perekonomian dalam mencapai kemakmuran masyarakat.
Rencana APBN tersebut selanjutnya akan berguna untuk mengatahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang sedan dan akan dilaksanakan. Dengan demikian, APBN akan meningkatkan pembangunan keseluruhan sarana dan prasarana ekonomi dan meningkatkan produktivitas terhadap faktor-faktor produksi.
Sumber daya manusia yang semakin meningkat diharapkan akan dapat menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksi, kemudian kelebihan hasil produksi akan memberikan peningkatan produksi pada tabungan masyarakat. Dan pada akhirnya, akan meningkatkan investasi negara.
Advertisements