pidana – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.4 Pengertian Hukum Pidana Di Indonesia http://blogging.co.id/pengertian-hukum-pidana-di-indonesia Tue, 01 Apr 2014 10:31:00 +0000 http://blogging.co.id/?p=10557 Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana menurut ahli salah salah satunya dikemukakan oleh Prof. Van Hamel, “Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan ...]]>
Hukum pidana di Indonesia dijadikan salah satu tonggak berdirinya negara kesatuan Republik indonesia yakni berlandaskan hukum. Keberadaan hukum pada tiap-tiap negara sangat penting untuk mengatur jalannya kehidupan antar warga negara maupun antarbangsa. Dengan adanya hukum yang mengatur, setiap individu akan melakukan perbuatan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga tercipta kerukunan hidup.

Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana menurut ahli salah salah satunya dikemukakan oleh Prof. Van Hamel, “Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang dibuat untuk dijadikan aturan mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan yang mengarah terhadap kepentingan umum  pada negara dengan sistem pemerintahan tertentu. Tindakan pidana ini jika dilakukan dapat diancam dengan hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Asas-asas Hukum Pidana

Prof. Moeljatno mengemukakan mengenai asas-asas hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang dilakukan dengan dasar dan aturan untuk :

  • Criminal Act – Penentuan terhadap tindakan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan pemberian ancaman atau sanksi berupa pidana terhadap pelanggaran tersebut
  • Criminal Liability – Melakukan penentuan jenis hukuman kepada para pelanggar setelah melanggar larangan-larangan itu dengan dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana telah diatur.
  • Criminal Procedure – Menentukan cara yang harus dilakukan untuk mengenai pidana tersebut, jika pelanggar telah menjadi tersangka yang telah melanggar larangan tersebut.

Hukum Pidana Di Indonesia

Hukum pidana secara tertulis di indonesia sebenarnya merupakan warisan budaya Belanda yang masih berlaku hingga sekarang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sistematika antara lain :

  • Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
  • Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488)
  • Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569) seperti undang-undang lalu lintas

Kemudian beberapa undang-undang, dibuat setelah kemerdekaan. Hal ini dibuat untuk mengatur untuk mengatur tindak pidana khusus, seperti :

Selain tercantum dalam KUHP, perundang-undangan indonesia juga memuat berbagai Peraturan Perundang-Undangan lain, contohnya :

  • UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Macam-macam Hukuman Pidana

1. Hukuman mati – Pada beberapa negara telah menghapus hukuman ini, tetapi di Indonesia hukuman mati masih berlaku untuk beberapa pelanggaran hukum berati.

2. Hukuman penjara – dibedakan menjadi 2 yaitu hukuman hukuman penjara seumur hidup dan seumur hidup. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol

3. Hukuman kurungan – Hukuman kurungan tidak seberat hukuman penjara, perbedaannya terletak pada hukuman kurungan tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya, sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja. terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.

4. Hukuman denda – Hukuman denda diberikan oleh terpidana yang boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.

5. Hukuman tutupan – Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

]]>