kpk – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Komisi Pemberantasan Korupsi, Tugas dan Fungsinya http://blogging.co.id/komisi-pemberantasan-korupsi-tugas-dan-fungsinya Mon, 06 Jan 2014 05:15:23 +0000 http://blogging.co.id/?p=9382 Seharusnya tindak pidana korupsi tidak lagi dapat dimasukkan pada golongan kejahatan biasa. Pemberantasannya pun tidak dapat dilakukan dengan cara-cara biasa melalui instansi penegak hukum, yang ...]]> Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat menjadi KPK merupakan sebuah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun  2003 yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Kehadiran sebuah badan khusus ini merupakan bagian dari tuntutan reformasi untuk melakukan pemberantasan korupsi yang telah merajalela di semua lapisan masyarakat dan juga lembaga negara Indonesia.

Seharusnya tindak pidana korupsi tidak lagi dapat dimasukkan pada golongan kejahatan biasa. Pemberantasannya pun tidak dapat dilakukan dengan cara-cara biasa melalui instansi penegak hukum, yang terbukti caranya tidak cukup efektif untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan demikian diperlukan adanya badan khusus yang independen untuk memberantas korupsi. Badan khusus ini dapat dikatakan sebagai suatu kebutuhan yang mendesak karena tidak terpungkiri bahwa publik mencerminkan ketidakpercayaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum yang sudah ada.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Tugas KPK di Indonesia pada dasarnya, merupakan lembaga yang bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melakukan pemusnahan terhadap tindak pidana korupsi.

komisi pemberantasan korupsi

Visi Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015

Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien.

Misi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai berikut :

  • Melakukan koordinasi pada instansi terkait dan berwenang untuk melakukan pemberantasan Korupsi.
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan Tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindakan korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan negara.

Dengan demikian Fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan seperti MPR dan DPR, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem tata negara yang kerangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Perlu diketahui bahwa dalam menjalani setiap tugas,fungsi dan wewenag Komisi Pemberantasan Korupsi dilandasi oleh asas-asas yang terdapat dalam UU Nomor 30 tahun 2002. Menurut Pasal 5 UU No 30 tahun 2002 tersebut, asas-asas yang dimaksud adalah :

  • Asas kepastian hukum merupakan landasan pada negara hukum yang mengutamakan dsar terhadap peraturan perundang-undangan , kepatutan dan juga keadilan dalam setiap kebijakan untuk menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
  •  Asas keterbukaan, berarti membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan  informasi yang akurat, jujur dan tidak diskriminasi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ketika menjalankan tugas dan fungsi KPK tersebut.
  •  Asas akuntabilitas adalah asas penentuan terhadap setiap tindakan dan hasil yang telah dilakukan akhir Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
  • Asas kepentingan yaitu perlakuan yang mendahulukan terhadap kesejahteraan dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
  • Asas proporsionalitas, asas yang memberikan keutamaan untuk melakukan keseimbangan saat melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban KPK yang diemban.

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut meliputi :

  1. Mengkoordinasikan terhadap instansi yang memiliki kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memberikan tuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

 

]]>