DPD – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.4 Pemilihan Legislatif http://blogging.co.id/pemilihan-legislatif Thu, 27 Mar 2014 15:54:38 +0000 http://blogging.co.id/?p=10534 Konsep Pemilihan Legislatif
Pemilihan legislatif sendiri di Indonesia telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan yang keempat akan ...]]>
Indonesia merupakan negara yang menjunjung demokrasi sehingga dalam menentukan pemerintah baik itu anggota legislatif ataupun Presiden akan lewat cara Pemilihan Umum dan Pemilihan Legislatif. Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang nantinya akan bertugas menjadi anggota lembaga legislatif. Pemilihan legislatif diadakan setiap 5 tahun sekali.

Konsep Pemilihan Legislatif

Pemilihan legislatif sendiri di Indonesia telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan yang keempat akan terjadi pada tahun ini dan pemilihan ini akan memutuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk 33 provinsi dan 497 kota.

Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri akan dipilih 560 anggota yang diambil dari 77 daerah pemilihan bermajemuk yang dipilih dengan cara sistem proporsional terbuka. Nantinya tiap pemilih di pemilu legislatif akan mendapatkan satu surat suara yang bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di kertas suara tersebut akan ada berbagai partai politik serta calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di daerah dimana tempat pemilih tersebut berada. Cara memilihnya adalah dengan mencoblos satu lubang pada gambar calon anggota legislatif yang dipilih atau di gambar partai politik yang anda pilih.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai 132 anggota, 132 anggota tersebut merupakan 4 perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Indonesia. Sistem memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah memakai sistem Single Non Tranferable Vote. Saat pemilu legislatif pemilih akan diberi satu surat yang berisi semua calon independent yang telah mencalonkan diri di provinsi di mana pemilih tersebut berada. Cara memilihnya dengan mencoblos satu lubang pada nama calon anggota legislatif yang sudah anda pilih. Nantinya 4 nama kandidat yang mengumpulkan suara terbanyak di tiap provinsi akan secara otomatis terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dipilih di 33 provinsi yang setiap provinsi akan mempunyai 35-100 anggota, jumlah anggota disesuaikan dengan berapa banyak penduduk yang ada di provinsi tersebut.

Tentunya dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD dalam pemilu legislatif kalian harus memilih calon anggota legislatif yang memenuhi kriteria pemimpin yang baik agar negara Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang memang benar mau memajukan bangsa Indonesia.

Negara Indonesia dalam pemilihan legislatif memakai sistem multi partai. Undang-uandang 8/2012 mewajibkan masing-masing partai politik mengikuti proses pendaftaran yang mana nanti akan diverifikasi oleh KPU bila ingin mengikuti pemilihan umum.

Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif

Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia termasuk pemilihan legislatif baik itu bersifat nasional merupakan tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Undang-undang NO 15/2011. Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) lembaga yang bertanggung jawab akan berlangsungnya pemilihan umum adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang mempunyai tugas untuk mengawasi Pemilu termasuk Pemilihan Legislatif agar berjalan dengan benar. Selain KPU dan Bawaslu, ada pula lembaga yang dikenal dengan nama Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP mempunyai tugas untuk memeriksa gugatan atau laporan atas tuduhan pelanggarana kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu.

]]>
Lembaga Legislatif dan Strukturnya http://blogging.co.id/lembaga-legislatif-dan-strukturnya Thu, 27 Mar 2014 02:13:52 +0000 http://blogging.co.id/?p=10525 Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga legislatif sendiri dikenal dengan bermacam-macam nama seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional.

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.

Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.

Berikut adalah penjelasan beberapa struktur yang terdapat dalam lembaga legislatif :

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Saat undang-undang 1945 belum diamandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi yang ada di Indonesia. Tapi setelah undang-undang diamandemen, Majelis Permusyawaran Rakyat bukan merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan tersebut telah dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagai lembaga negara Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah terpilih pada saat pemilu dan akan menempati jabatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.

Dalam menjalankan tugas sebagai salah satu struktur lembaga legislatif yang ada di Indonesia tentunya Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai beberapa tugas MPR yang harus dilakukan, yaitu :

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden serta wakil presiden
  • Memberhentikan presiden serta wakil presiden mengikuti peraturan masa jabatan yang telah diatur dalam undang-undang dasar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan di tingkat pusat, untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letaknya di tingkat Kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Undang Undang Pemilu NO 10 Tahun 2008 sudah ditetapkan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang. Kemudian jumlah anggota DPRD Provinsi minimal sebanyak 35 orang dan maksimal 100 orang, sedangkan DPRD Kabupaten minimal harus mempunyai anggota sebanyak 20 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan fungsinya sebagai salah satu struktur lembaga legislatif dengan menjalankan tugas DPR sebagai berikut :

  • Meminta keterangan kepada pemerintah terkait mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia
  • Melakukan penyelidikan akan suatu kebijakan pemerintah yang dicurigai bertentangan dengan undang-undang
  • Memberi pendapat mengenai kebijakan dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain menjalankan tugasnya, sebagai salah satu lembaga legislatif mereka pun mempunyai hak-hak DPR dan kewajibannya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu struktur lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri dari wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih saat Pemilihan Umum. Banyaknya anggota DPD adalah 1/3 dari jumlah anggota DPR, dan keanggotaaan DPD akan diresmikan oleh presiden.

Tugas DPD telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 D yang mempunyai kaitan dengan hal-hal otonomi daerah, hubungan daerah tersebut dengan pusat, Sumber Daya Alam yang ada di daerah tersebut serta Sumber Daya Ekonomi. Hal tersebut diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut :

  • Ikut serta dalam merancang Undang-Undang yang mempunyai kaitan dengan otonomi daerah, hubungan   daerah dengan pusat, dsb.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Anggota Lembaga Legislatif

Untuk menjadi anggota legislatif, seseorang harus melalui tahapan menjadi calon legislatif terlebih dahulu yang mana nanti apakah dia akan benar atau tidaknya menjadi anggota legislatif ditentukan oleh pemilihan umum. Banyaknya anggota legislatif  di negara Indonesia yang sudah tersandung dengan masalah korupsi membuat masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih saat pemilihan umum karena mereka tidak dapat menjalankan fungsi negara secara utuh.

Tentunya masyarakat Indonesia berharap di pemilu mendatang calon legislatif yang ada bukan hanya bermodalkan uang kampanye besar-besaran sehingga dapat membeli hak pilih seseorang melainkan memiliki kesungguhan untuk menjadi anggota dewan sehingga bisa menepati janji atau amanah yang telah diberikan masyarakat kepadanya. Selain itu diperlukan juga seseorang yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan masyarakat, yaitu memajukan negara kita dengan mensejahterakan masyarakat.

]]>