Tahukah kalian apa itu pengertian partai politik berikut fungsi partai politik dan tujuannya di negara kita?? simak ulasannya selengkapnya disini. Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengenal pancasila sebagai landasan negara. Hal ini berarti Indonesia menjunjung tinggi hukum dan paham demokrasi yang melingkupi negara kita.
Seperti yang kita ketahui saat ini, bentuk demokrasi pada negara kita bisa terlihat dari pemilu pada setiap pemilihan aparat tinggi negara. Pemilu dilakukan sebagai bentuk demokrasi yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada pemilu kita mengenal sejumlah partai politik yang membawa calon-calon dalam pesta rakyat tersebut. Untuk itu kita harus memahami bagaimana kedudukan partai politik ini di Indonesia.
Fungsi Partai Politik
Fungsi partai politik bisa dikatakan bahwa telah berjalan setelah era reformasi. Peran aktif partai politik sebagai penyalur aspirasi rakyat terasa lebih maksimal jika dibandingkan pada era sebelumnya. Hal ini dapat terlihat dari perkembangan partai-partai yang tumbuh dan berkembang bebas tanpa intervensi dari pihak terkait mana pun.
Pada dasarnya pengertian partai politik yang berjalan saat ini telah di atur dalam undang-undang negara Republik Indonesia yaitu,
UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik yang berbunyi, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Sama seperti fungsi lembaga negara Indonesia, dalam undang-undang tersebut dapat disimpulkan mengenai keberadaan partai politik ini secara umum dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela memiliki struktur kepemimpinan yang rapi dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita dalam sebuah persamaan ideologi tertentu. Partai politik akan berusaha mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum yang bertujuan untuk mewujudkan kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.
Tujuan partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2008, memiliki 7 unsur yakni :
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
- Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
- Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Fungsi Partai Politik
Seperti yang dijelaskan di atas, tujuan partai politik di Indonesia saat penting. Hal tersebut bisa di telaah kembali yang menghasilkan penjelasan mengenai fungsi partai politik di Indonesia seperti berikut :
Sarana komunikasi politik
Pada dasarnya tugas partai politik memberikan sarana penyaluran beragam aspirasi masyarakat dan menekan terhadap hal yang masih simpang siur terhadap pendapat masyarakat tersebut. Partai politik juga bertugas membantu sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah, sehingga akan terjadi arus informasi yang secara timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.
Media sosialisasi politik
Hal ini merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik kepada para anggota masyarakat. Melalui proses tersebut, para anggota masyarakat akan memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat tersebut.
Mengontrol konflik
Partai politik berfungsi untuk mengatur dan mengelola konflik yang muncul pada masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi yang bisa muncul terhadap persaingan dan perbedaan pendapat di masyarakat.
Memahami bagaimana fungsi partai politik di Indonesia ini, akan menyadari kita untuk bisa mengawasi agar setiap tatanan negara kita tetap melaksanakan tugas dan fungsi secara semestinya.
Advertisements