diplomat – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Konvensi Wina dan Ahli http://blogging.co.id/fungsi-perwakilan-diplomatik-menurut-konvensi-wina-dan-ahli Sun, 11 May 2014 13:50:55 +0000 http://blogging.co.id/?p=10888 Fungsi Perwakilan Diplomatik
Dengan berbekal koneksi internet dan membuka web browser anda dapat mencari berbagai informasi ...]]>
Fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai sarana untuk pelaksanaan politik luar negri yang bisa diartikan bahwa perwakilan diplomatik merupakan penanggung jawab atas diplomasi negaranya dengan negara dimana ia akan ditempatkan. Memilih seorang perwakilan diplomatik adalah sebuah tugas  presiden yang sepenuhnya menjadi bagian dari tanggung jawab. Fungsi perwakilan diplomatik sama pentingnya dengan organisasi PBB karena sama-sama mempunyai tujuan untuk memudahkan diplomasi satu negara dengan negara lainnya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Dengan berbekal koneksi internet dan membuka web browser anda dapat mencari berbagai informasi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan anda. Misalnya saja, anda tertarik dengan dunia politik, anda dapat menemukan artikel seperti fungsi Partai Politik di Indonesia, Lembaga Eksekutif Negarafungsi lembaga negara Indonesia, dan lain lain melalui Google. Selain itu, topik yang banyak menarik keingintahuan masyarakat adalah fungsi perwakilan diplomatik. Hal ini sungguh menarik karena masih banyak negara yang tidak ingin membangun komunikasi dengan negara-negara tetangga, beruntung Indonesia tidak seperti itu karena fungsi perwakilan diplomatik di setiap negara sendiri sebenarnya banyak menguntungkan kita.

Ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yaitu menurut Konvensi Wina, menurut Wijono Projodikoro, serta fungsi perwakilan diplomatik menurut Keputusan Presiden No. 108 tahun 2003. Berikut penjelasannya secara detail dan rinci :

Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Konvensi Wina

  • Perwakilan diplomatik bertugas untuk mewakili negara pengirim di negara penerima
  • Perwakilan diplomatik juga bertugas untuk melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang sudah ditetapkan oleh Hukum Internasional, contohnya melaksanakan undang-undang jam kerja pada tenaga kerja Indonesia
  • Membuat persetujuan atau kesepakatan dengan negara penerima
  • Memberikan informasi dan keterangan mengenai kondisi perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan juga melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim
  • Memelihara hubungan yang baik antara negara pengirim dan negara penerima

Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Wijono Projodikoro

  • Perwakilan Diplomatik bertugas melaksanakan  perundingan (negotiation)
  • Selain  itu, perwakilan diplomatik juga harus meneropong keadaan negara penerima (observation)
  • Sekaligus perwakilan diplomatik juga diharuskan untuk memberi perlindungan terhadap warga negara yang berdomisili di negara penerima (protection)
Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Keputusan Presiden No.108 Tahun 2003

Menurut Keputusan Presiden no. 108 pada tahun 2003, perwakilan diplomatik bertugas untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara serta Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

Selain itu di Keputusan Presiden No.108 tahun 2003 lebih tepatnya di poin ke-4 dikatakan bahwa perwakilan diplomatik adalah sebuah Kedutaan Besar Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang nantinya akan melakukan kegiatan diplomatik ke seluruh wilayah negara penerima atau pada organisasi internasional  untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan mendukung sistem pemerintahan Indonesia terutama di luar negeri serta pemerintah Republik Indonesia.

]]>
Perwakilan Diplomatik, Pengertian, Tugas dan Fungsinya http://blogging.co.id/perwakilan-diplomatik Sat, 05 Apr 2014 03:24:54 +0000 http://blogging.co.id/?p=10588 Umumnya perwakilan diplomatik akan ditempatkan di ibukota negara penerima dan akan tinggal di wilayah ibukota yang merupakan corps diplomatique dan disana akan dipimpin oleh perwakilan diplomatik yang paling ...]]> Pengertian perwakilan diplomatik adalah adalah seseorang petugas yang mengabdi kepada negara dengan dikirim ke negara lain demi menjalankan tugas menyelenggarakan hubungan resmi antar negara.  Perwakilan diplomatik sendiri bersifat vital dan mempunyai posisi utama dalam hubungan internasional sama halnya dengan organisasi PBB, karena orang tersebut akan menjadi penyambung lidah dari negara yang diwakilinya.

Umumnya perwakilan diplomatik akan ditempatkan di ibukota negara penerima dan akan tinggal di wilayah ibukota yang merupakan corps diplomatique dan disana akan dipimpin oleh perwakilan diplomatik yang paling lama sudah tinggal di situ yang biasa dikenal dengan sebutan Dean atau Deyon.

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik dikirim ke negara penerima dengan tujuan sebagai aparatur negara dan bertugas untuk mewakili kepentingan-kepentingan di negara penerima tersebut. Mereka memiliki misi membantu tugas presiden dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan perwakilan masyarakat di negara tersebut. Kepentingan-kepentingan tersebut biasanya merupakan diplomasi lewat beberapa  perundingan yang diadakan demi mencapai kesepakatan dalam satu kebijakan yang akan dibuat.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976, tugas perwakilan diplomatik adalah :

  • Mewakili negara republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
  • Melindungi kepentingan negara serta warga negara Republik Indonesia dengan negara penerima sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang belaku, contohnya melaksanakan undang-undang jam kerja pada Tenaga Kerja Indonesia.

Tugas-tugas yang telah ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976 tersebut nantinya dituangkan dalam tugas-tugas yang diemban, beberapa diantaranya yaitu :

Tugas Representasi

Perwakilan diplomatik disini bertugas untuk mewakili negara dalam melakukan protes dan mengadakan penyelidikan bersama negara penerima serta melaksanakan kebijakan politik yang telah disepakati.

Tugas Negosiasi

Tugas negosiasi yang dilakukan perwakilan diplomatik adalah dengan mengadakan perundingan atau pembicaraan dengan negara penerima ataypun dengan negara-negara lainnya.

Tugas Observasi

Disini perwakilan diplomatik menjalankan tugasnya dengan menelaah secara teliti setiap kejadian yang terjadi di negara penerima.

Tugas Proteksi

Tugas proteksi adalah tugas yang diberikan kepada perwakilan diplomatik untuk melindungi harta benda, hak pribadi, serta kepentingan-kepentingan warga negara yang berlokasi di negara penerima, termasuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negara pengirim yang berada di negara penerima.

Tugas Persahabatan

Perwakilan diplomatik bertugas untuk menjalankan tugas hubungan persahabatan terhadap negara penerima dan negara-negara lainnya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Fungsi perwakilan diplomatik yang telah ditetapkan pada Konferensi Wina 1961 adalah sebagai berikut:

  • Mewakili negara dalam hal melindungi segala kepentingan negara dan warga negara yang ada di negara penerima sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
  • Perwakilan diplomatik disini juga bertugas sebagai perwakilan dalam mengadakan persetujuan dengan negara penerima.
  • Memberikan informasi kepada negara pengirim segala sesuatu hal baik itu kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima.
  • Perwakilan diplomatik juga bertugas untuk memelihara hubungan negara pengirim dengan negara penerima dalam aspek ekonomi, seni budaya, dan ilmu pengetahuan.
  • Ikut serta dalam menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu negara.
  • Menciptakan pengertian bersama antara negara penerima dan negara pengirim.

Diplomat memiliki peran penting dalam menjaga sistem pemerintahan Indonesia di luar negeri agar tetap terjalin dan harmonis dengan negara tersebut.

]]>