Blog
Advertisement

Perwakilan Diplomatik, Pengertian, Tugas dan Fungsinya

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: Edukasi

Advertisement

Pengertian perwakilan diplomatik adalah adalah seseorang petugas yang mengabdi kepada negara dengan dikirim ke negara lain demi menjalankan tugas menyelenggarakan hubungan resmi antar negara.  Perwakilan diplomatik sendiri bersifat vital dan mempunyai posisi utama dalam hubungan internasional sama halnya dengan organisasi PBB, karena orang tersebut akan menjadi penyambung lidah dari negara yang diwakilinya.

Umumnya perwakilan diplomatik akan ditempatkan di ibukota negara penerima dan akan tinggal di wilayah ibukota yang merupakan corps diplomatique dan disana akan dipimpin oleh perwakilan diplomatik yang paling lama sudah tinggal di situ yang biasa dikenal dengan sebutan Dean atau Deyon.

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik dikirim ke negara penerima dengan tujuan sebagai aparatur negara dan bertugas untuk mewakili kepentingan-kepentingan di negara penerima tersebut. Mereka memiliki misi membantu tugas presiden dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan perwakilan masyarakat di negara tersebut. Kepentingan-kepentingan tersebut biasanya merupakan diplomasi lewat beberapa  perundingan yang diadakan demi mencapai kesepakatan dalam satu kebijakan yang akan dibuat.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976, tugas perwakilan diplomatik adalah :

  • Mewakili negara republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
  • Melindungi kepentingan negara serta warga negara Republik Indonesia dengan negara penerima sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang belaku, contohnya melaksanakan undang-undang jam kerja pada Tenaga Kerja Indonesia.

Tugas-tugas yang telah ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976 tersebut nantinya dituangkan dalam tugas-tugas yang diemban, beberapa diantaranya yaitu :

Tugas Representasi

Perwakilan diplomatik disini bertugas untuk mewakili negara dalam melakukan protes dan mengadakan penyelidikan bersama negara penerima serta melaksanakan kebijakan politik yang telah disepakati.

Tugas Negosiasi

Tugas negosiasi yang dilakukan perwakilan diplomatik adalah dengan mengadakan perundingan atau pembicaraan dengan negara penerima ataypun dengan negara-negara lainnya.

Tugas Observasi

Disini perwakilan diplomatik menjalankan tugasnya dengan menelaah secara teliti setiap kejadian yang terjadi di negara penerima.

Tugas Proteksi

Tugas proteksi adalah tugas yang diberikan kepada perwakilan diplomatik untuk melindungi harta benda, hak pribadi, serta kepentingan-kepentingan warga negara yang berlokasi di negara penerima, termasuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negara pengirim yang berada di negara penerima.

Tugas Persahabatan

Perwakilan diplomatik bertugas untuk menjalankan tugas hubungan persahabatan terhadap negara penerima dan negara-negara lainnya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Fungsi perwakilan diplomatik yang telah ditetapkan pada Konferensi Wina 1961 adalah sebagai berikut:

  • Mewakili negara dalam hal melindungi segala kepentingan negara dan warga negara yang ada di negara penerima sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
  • Perwakilan diplomatik disini juga bertugas sebagai perwakilan dalam mengadakan persetujuan dengan negara penerima.
  • Memberikan informasi kepada negara pengirim segala sesuatu hal baik itu kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima.
  • Perwakilan diplomatik juga bertugas untuk memelihara hubungan negara pengirim dengan negara penerima dalam aspek ekonomi, seni budaya, dan ilmu pengetahuan.
  • Ikut serta dalam menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu negara.
  • Menciptakan pengertian bersama antara negara penerima dan negara pengirim.

Diplomat memiliki peran penting dalam menjaga sistem pemerintahan Indonesia di luar negeri agar tetap terjalin dan harmonis dengan negara tersebut.

Summary

Article Name
Perwakilan Diplomatik, Pengertian, Tugas dan Fungsinya
Description
Definisi pengertian perwakilan diplomatik serta tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan fungsi perwakilan diplomatik bagi Indonesia.
Author

Advertisements