Fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai sarana untuk pelaksanaan politik luar negri yang bisa diartikan bahwa perwakilan diplomatik merupakan penanggung jawab atas diplomasi negaranya dengan negara dimana ia akan ditempatkan. Memilih seorang perwakilan diplomatik adalah sebuah tugas presiden yang sepenuhnya menjadi bagian dari tanggung jawab. Fungsi perwakilan diplomatik sama pentingnya dengan organisasi PBB karena sama-sama mempunyai tujuan untuk memudahkan diplomasi satu negara dengan negara lainnya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Dengan berbekal koneksi internet dan membuka web browser anda dapat mencari berbagai informasi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan anda. Misalnya saja, anda tertarik dengan dunia politik, anda dapat menemukan artikel seperti fungsi Partai Politik di Indonesia, Lembaga Eksekutif Negara, fungsi lembaga negara Indonesia, dan lain lain melalui Google. Selain itu, topik yang banyak menarik keingintahuan masyarakat adalah fungsi perwakilan diplomatik. Hal ini sungguh menarik karena masih banyak negara yang tidak ingin membangun komunikasi dengan negara-negara tetangga, beruntung Indonesia tidak seperti itu karena fungsi perwakilan diplomatik di setiap negara sendiri sebenarnya banyak menguntungkan kita.
Ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yaitu menurut Konvensi Wina, menurut Wijono Projodikoro, serta fungsi perwakilan diplomatik menurut Keputusan Presiden No. 108 tahun 2003. Berikut penjelasannya secara detail dan rinci :
Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Konvensi Wina
- Perwakilan diplomatik bertugas untuk mewakili negara pengirim di negara penerima
- Perwakilan diplomatik juga bertugas untuk melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang sudah ditetapkan oleh Hukum Internasional, contohnya melaksanakan undang-undang jam kerja pada tenaga kerja Indonesia
- Membuat persetujuan atau kesepakatan dengan negara penerima
- Memberikan informasi dan keterangan mengenai kondisi perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan juga melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim
- Memelihara hubungan yang baik antara negara pengirim dan negara penerima
Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Wijono Projodikoro
- Perwakilan Diplomatik bertugas melaksanakan perundingan (negotiation)
- Selain itu, perwakilan diplomatik juga harus meneropong keadaan negara penerima (observation)
- Sekaligus perwakilan diplomatik juga diharuskan untuk memberi perlindungan terhadap warga negara yang berdomisili di negara penerima (protection)
Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Keputusan Presiden No.108 Tahun 2003
Menurut Keputusan Presiden no. 108 pada tahun 2003, perwakilan diplomatik bertugas untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara serta Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Selain itu di Keputusan Presiden No.108 tahun 2003 lebih tepatnya di poin ke-4 dikatakan bahwa perwakilan diplomatik adalah sebuah Kedutaan Besar Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang nantinya akan melakukan kegiatan diplomatik ke seluruh wilayah negara penerima atau pada organisasi internasional untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan mendukung sistem pemerintahan Indonesia terutama di luar negeri serta pemerintah Republik Indonesia.
Advertisements