dpr – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Pemilihan Legislatif http://blogging.co.id/pemilihan-legislatif Thu, 27 Mar 2014 15:54:38 +0000 http://blogging.co.id/?p=10534 Konsep Pemilihan Legislatif
Pemilihan legislatif sendiri di Indonesia telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan yang keempat akan ...]]>
Indonesia merupakan negara yang menjunjung demokrasi sehingga dalam menentukan pemerintah baik itu anggota legislatif ataupun Presiden akan lewat cara Pemilihan Umum dan Pemilihan Legislatif. Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang nantinya akan bertugas menjadi anggota lembaga legislatif. Pemilihan legislatif diadakan setiap 5 tahun sekali.

Konsep Pemilihan Legislatif

Pemilihan legislatif sendiri di Indonesia telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan yang keempat akan terjadi pada tahun ini dan pemilihan ini akan memutuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk 33 provinsi dan 497 kota.

Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri akan dipilih 560 anggota yang diambil dari 77 daerah pemilihan bermajemuk yang dipilih dengan cara sistem proporsional terbuka. Nantinya tiap pemilih di pemilu legislatif akan mendapatkan satu surat suara yang bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di kertas suara tersebut akan ada berbagai partai politik serta calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di daerah dimana tempat pemilih tersebut berada. Cara memilihnya adalah dengan mencoblos satu lubang pada gambar calon anggota legislatif yang dipilih atau di gambar partai politik yang anda pilih.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai 132 anggota, 132 anggota tersebut merupakan 4 perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Indonesia. Sistem memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah memakai sistem Single Non Tranferable Vote. Saat pemilu legislatif pemilih akan diberi satu surat yang berisi semua calon independent yang telah mencalonkan diri di provinsi di mana pemilih tersebut berada. Cara memilihnya dengan mencoblos satu lubang pada nama calon anggota legislatif yang sudah anda pilih. Nantinya 4 nama kandidat yang mengumpulkan suara terbanyak di tiap provinsi akan secara otomatis terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dipilih di 33 provinsi yang setiap provinsi akan mempunyai 35-100 anggota, jumlah anggota disesuaikan dengan berapa banyak penduduk yang ada di provinsi tersebut.

Tentunya dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD dalam pemilu legislatif kalian harus memilih calon anggota legislatif yang memenuhi kriteria pemimpin yang baik agar negara Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang memang benar mau memajukan bangsa Indonesia.

Negara Indonesia dalam pemilihan legislatif memakai sistem multi partai. Undang-uandang 8/2012 mewajibkan masing-masing partai politik mengikuti proses pendaftaran yang mana nanti akan diverifikasi oleh KPU bila ingin mengikuti pemilihan umum.

Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif

Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia termasuk pemilihan legislatif baik itu bersifat nasional merupakan tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diatur dalam Undang-undang NO 15/2011. Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) lembaga yang bertanggung jawab akan berlangsungnya pemilihan umum adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang mempunyai tugas untuk mengawasi Pemilu termasuk Pemilihan Legislatif agar berjalan dengan benar. Selain KPU dan Bawaslu, ada pula lembaga yang dikenal dengan nama Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP mempunyai tugas untuk memeriksa gugatan atau laporan atas tuduhan pelanggarana kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu.

]]>
Lembaga Legislatif dan Strukturnya http://blogging.co.id/lembaga-legislatif-dan-strukturnya Thu, 27 Mar 2014 02:13:52 +0000 http://blogging.co.id/?p=10525 Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga legislatif sendiri dikenal dengan bermacam-macam nama seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional.

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.

Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.

Berikut adalah penjelasan beberapa struktur yang terdapat dalam lembaga legislatif :

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Saat undang-undang 1945 belum diamandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi yang ada di Indonesia. Tapi setelah undang-undang diamandemen, Majelis Permusyawaran Rakyat bukan merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan tersebut telah dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagai lembaga negara Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah terpilih pada saat pemilu dan akan menempati jabatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.

Dalam menjalankan tugas sebagai salah satu struktur lembaga legislatif yang ada di Indonesia tentunya Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai beberapa tugas MPR yang harus dilakukan, yaitu :

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden serta wakil presiden
  • Memberhentikan presiden serta wakil presiden mengikuti peraturan masa jabatan yang telah diatur dalam undang-undang dasar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan di tingkat pusat, untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letaknya di tingkat Kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Undang Undang Pemilu NO 10 Tahun 2008 sudah ditetapkan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang. Kemudian jumlah anggota DPRD Provinsi minimal sebanyak 35 orang dan maksimal 100 orang, sedangkan DPRD Kabupaten minimal harus mempunyai anggota sebanyak 20 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan fungsinya sebagai salah satu struktur lembaga legislatif dengan menjalankan tugas DPR sebagai berikut :

  • Meminta keterangan kepada pemerintah terkait mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia
  • Melakukan penyelidikan akan suatu kebijakan pemerintah yang dicurigai bertentangan dengan undang-undang
  • Memberi pendapat mengenai kebijakan dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain menjalankan tugasnya, sebagai salah satu lembaga legislatif mereka pun mempunyai hak-hak DPR dan kewajibannya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu struktur lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri dari wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih saat Pemilihan Umum. Banyaknya anggota DPD adalah 1/3 dari jumlah anggota DPR, dan keanggotaaan DPD akan diresmikan oleh presiden.

Tugas DPD telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 D yang mempunyai kaitan dengan hal-hal otonomi daerah, hubungan daerah tersebut dengan pusat, Sumber Daya Alam yang ada di daerah tersebut serta Sumber Daya Ekonomi. Hal tersebut diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut :

  • Ikut serta dalam merancang Undang-Undang yang mempunyai kaitan dengan otonomi daerah, hubungan   daerah dengan pusat, dsb.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Anggota Lembaga Legislatif

Untuk menjadi anggota legislatif, seseorang harus melalui tahapan menjadi calon legislatif terlebih dahulu yang mana nanti apakah dia akan benar atau tidaknya menjadi anggota legislatif ditentukan oleh pemilihan umum. Banyaknya anggota legislatif  di negara Indonesia yang sudah tersandung dengan masalah korupsi membuat masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih saat pemilihan umum karena mereka tidak dapat menjalankan fungsi negara secara utuh.

Tentunya masyarakat Indonesia berharap di pemilu mendatang calon legislatif yang ada bukan hanya bermodalkan uang kampanye besar-besaran sehingga dapat membeli hak pilih seseorang melainkan memiliki kesungguhan untuk menjadi anggota dewan sehingga bisa menepati janji atau amanah yang telah diberikan masyarakat kepadanya. Selain itu diperlukan juga seseorang yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan masyarakat, yaitu memajukan negara kita dengan mensejahterakan masyarakat.

]]>
Hak Hak DPR dan Kewajibannya http://blogging.co.id/hak-hak-dpr-dan-kewajibannya Thu, 12 Dec 2013 03:39:53 +0000 http://blogging.co.id/?p=9225 Pada lembaga tersebut, melakukan tugas pemerintahan yang telah diatur namun juga memiliki hak dan kewajiban ketika menjalani tugas pemerintahan tersebut. Sebagai lembaga penyambung aspirasi rakyat DPR memiliki hak dan kewajiban dalam menjalani ...]]> Hak hak DPR telah tercantum pada peraturan pemerintah yang dalam pelaksanaannya harus secara seimbang dengan kewajiban DPR, yang harus dilakukan. Pada institusi pemerintahan di setiap negara di dunia, melakukan tugas kenegaraan yang dilakukan oleh lembaga negara, seperti juga yang ada pada negara kita yaitu MPR, DPR, BPK dan sebagainya.

Pada lembaga tersebut, melakukan tugas pemerintahan yang telah diatur namun juga memiliki hak dan kewajiban ketika menjalani tugas pemerintahan tersebut. Sebagai lembaga penyambung aspirasi rakyat DPR memiliki hak dan kewajiban dalam menjalani tugasnya seperti pada ulasan ini.

Hak hak DPR

Hak DPR merupakan berbagai hal yang merupakan hal yang bisa dilakukan DPR, dengan kaitannya terhadap pelaksanaan tugas DPR, yaitu kami ulas sebagai berikut :

Hak Budget

Hak budget yang dimiliki oleh DPR merupakan hak untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan oleh pemerintah dan juga sebagai pelaksananya.

Hak Angket

Berbeda dengan MPR, pada anggota DPR dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan dalam suatu masalah yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut. Pada hak angket, diperbolehkan untuk mengajukan 20 orang anggota DPR secara tertulis untuk melakukan penyelidikan yang diajukan pada ketua DPR.

Hak Interpelasi

DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan pada pemerintahan dan presiden. Pengajuan hak interpelasi ini bisa diajukan secara tertulis dengan minimal 10 orang secara tertulis yang diajukan pada ketua DPR.

Hak bertanya

Hak bertanya ini berarti, DPR dapat menggunakan hak tersebut untuk memberikan pertanyaan secara tertulis pada presiden dan juga sistem pemerintahan yang anda untuk kepentingan tertentu.

Hak Menyatakan Pendapat

DPR memiliki hak menyatakan pendapat untuk berbagai kepentingan yaitu :

1. Pada kebijakan pemerintah atau ketika menghadapi situasi luar biasa di tanah air atau internasional

2. Melakukan tindak lanjut terhadap pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi

3. Memiliki dugaan terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakilnya terhadap negara, baik secara hukum, tindak pidana, perlakuan tercela dan berbagai pelanggaran lain.

Hak Petisi

Hak DPR yang dinamakan Hak petisi ini dimaksudkan, bahwa DPR dapat mengajukan usulan dan juga pertanyaan pada pemerintahan yang hubungannya lebih kepada lembaga tinggi negara.

Hak insiatif

DPR memiliki hak inisiatif, yang artinya mempunyai hak untuk mengusulkan rancangan undang undang (RUU) atau rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi tugas DPR dan sering kali merupakan usulan dari presiden atau badan pemerintahan lainnya.

Hak amandemen

Sejalan dengan hak inisiatif yang dimiliki DPR terhadap rancangan pada undang undang peraturan di Indonesia, memiliki hak amandemen dalam memberikan usulan untuk perubahan RUU atau Raperda seperti menambah dan mengurangi RUU, seperti pada Undang undang lalu lintas yang telah diperbaharui.

Kewajiban DPR

Pada setiap hak DPR yang diberikan, terkandung pula kewajiban DPR yang harus dilakukan dengan seimbang yaitu :

  • Mengamalkan makna dari pancasila sebagai dasar negara
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturannya
  • Melaksanakan demokrasi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Memperhatikan upaya dalam melakukan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan melakukan tindak lanjut terhadap segala aspirasi masyarakat
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi
  • Melakukan tanggung jawab jabatan, secara moral dan politis kepada pemilihnya saat pemilu
  • Menaati peraturak dan kode etik tang berlaku
  • Menjaga etika dan moral terhadap setiap tindakannya
]]>
Tugas MPR, Fungsi dan Wewenangnya http://blogging.co.id/tugas-mpr-fungsi-dan-wewenangnya Wed, 20 Nov 2013 14:17:52 +0000 http://blogging.co.id/?p=8934
Tugas MPR Dan Wewenangnya
Tugas MPR mengalami banyak perubahan pada masa reformasi. Seiring dengan bergesernya masa orde baru, MPR saat ini ...]]>
Tugas MPR sebagai lembaga tertinggi negara Indonesia tentu memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang secara khusus diatur oleh undang undang. Dalam perkembangannya fungsi dan wewenang MPR memang terus mengalami perubahan terutama setelah orde baru dan memasuki masa reformasi. Berbeda dengan tugas DPR, MPR memiliki tugas yang sangat vital sebagai lembaga tertinggi negara yang di atur oleh undang undang.

MPR

Tugas MPR Dan Wewenangnya

Tugas MPR mengalami banyak perubahan pada masa reformasi. Seiring dengan bergesernya masa orde baru, MPR saat ini tidak lagi menetapkan GBHN (garis-garis besar haluan negara), baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan. MPR saat ini juga tidak lagi memutuskan dan mengangkat Presiden beserta wakilnya, fungsi MPR mengalami perubahan yang diatur oleh undang undang. Setelah UUD mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, berhubungan dengan hal tersebut wewenang MPR saat ini adalah dalam hal melantik hasil pemilihan tersebut.  Berikut adalah tugas dan wewenang MPR yang di atur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945.

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Fungsi lembaga negara Indonesia baik MPR dan DPR berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, dan tentu diharapkan tidak tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya. Tugas MPR atau pun fungsi dan wewenang lembaga tinggi biasanya telah di atur dalam UU negara Indonesia.

Struktur dan Fungsi MPR

Struktur MPR di bentuk berdasarkan pemilihan langsung legislatif yang juga secara bersamaan dalam penetapan anggota DPR. Berikut adalah struktur anggota MPR serta fungsi MPR yang di atur oleh Undang Undang.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dalam undang ­undang.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  • Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Tugas MPR diperlukan untuk menjaga dan melakukan pengawasan berbagai lembaga tinggi negara lainnya. MPR yang merupakan salah satu harapan rakyat dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan diharapkan memiliki integritas tinggi dan baik.

]]>
Fungsi, Wewenang dan Tugas DPR http://blogging.co.id/fungsi-wewenang-dan-tugas-dpr Sun, 17 Nov 2013 15:57:25 +0000 http://blogging.co.id/?p=8861 Fungsi dan Tugas DPR memang cukup banyak Fungsi DPR berkaitan erat dengan kelangsungan kehidupan rakyat di negara Indonesia. DPR atau yang lebih kita kenal sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan di singkat DPR-RI atau DPR). DPR merupakan lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat Indonesia yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Tugas dan Fungsi DPR seperti halnya tugas MPR, memang lebih terlihat lebih menonjol pada era setelah order baru yaitu era reformasi seiring dengan banyaknya media dan pemberitaan mengenai kinerja serta beberapa peran para anggotanya.

DPR

Fungsi DPR

Fungsi DPR dibagi menjadi tiga bagian yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi. Dalam masing masing fungsi ini terjerat berbagai makna yang berbeda, masing masing fungsi memiliki berbagai peran yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya,

Fungsi legislasi

DPR sebagai badan yang bertugas dalam membentuk undang undang, DPR merupakan satu satunya badan yang bertanggung jawab dalam membentuk Undang Undang di Negara Indonesia.

Fungsi Anggaran

DPR juga menjalankan fungsi anggaran dan membahas serta memberikan persetujuan atau menolak terhadap RAPBN, rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang di ajukan oleh presiden. DPR juga merupakan pemegang serta tampuk dalam mengesahkan beberapa rancangan anggaran di badan pemerintah.

Fungsi pengawasan

DPR melakukan pengawasan dalam hal pelaksanaan undang-undang yang berada di Negara Indonesia, termasuk didalamnya adalah APBN, dan pengawasan terhadap implementasi undang undang yang telah di buat.

Tugas Dan Wewenang DPR

Selain menjalankan fungsi di atas, DPR juga memiliki tugas dan wewenang yang telah di tetapkan oleh peraturan Undang Undang Republik Indonesia. Berikut adalah Wewenang DPR beserta tugasnya (Sumber: dpr.go.id).

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  3. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
  5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  7. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  8. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  9. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  10. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakatMelaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

Tugas DPR dan Fungsi DPR memang cukup banyak, Anggota DPR harus memiliki integritas tinggi dalam menjaga kepercayaan rakyat dan bangsa Indonesia.

]]>