lembaga negara – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Tujuan Otonomi Daerah http://blogging.co.id/tujuan-otonomi-daerah Wed, 26 Feb 2014 10:12:47 +0000 http://blogging.co.id/?p=10327 Tujuan otonomi daerah yang dicanangkan pemerintah Indonesia adalah untuk memberikan hak setiap daerah untuk mengontrol sumber daya di daerah tersebut. Hal ini tentu akan memudahkan sistem pemerintahan di Indonesia agar berjalan adil dan makmur untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai negara demokrasi, Indonesia tentu harus menciptakan budaya demokrasi untuk setiap daerah yang ada di Indonesia. Luasnya wilayah Indonesia membuat pemerintah perlu memberikan wewenang bagi setiap daerahnya untuk mengelola dan mengatur sumber daya di wilayah tersebut untuk kemajuan rakyat dan daerah itu sendiri.

Bagi yang masih bingung, otonomi daerah dapat diartikan sebagai pemberian wewenang kepada suatu daerah untuk mengatur dan mengelola pemerintahan serta sumber daya yang dimiliki untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat sekitar. Pada prinsipnya, otonomi ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu kesempatan untuk maju bagi setiap daerah dan memaksimalkan fungsi lembaga negara agar tidak tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah dapat di timbang dari berbagai segi kehidupan baik itu untuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, serta negara Indonesia.

Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

  1. Meningkatkan daya saing masyarakat dan daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah.
  3. Meningkatkan pelayanan umum bagi masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Bagi Pemerintah Pusat dan Negara Indonesia

  1. Mengurangi rumitnya birokrasi di pemerintah pusat
  2. Membantu mengambil tindakan secara cepat dalam keadaan darurat di daerah tersebut.
  3. Membantu pemerataan pembangunan sehingga tidak terpusat di pusat pemerintahan.
  4. Secara tidak langsung membantu pendapatan pemerintah pusat
  5. Menciptakan ruang bagi masyarakat daerah untuk berpatisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
  6. Meningkatkan daya saing bangsa dan negara.

Tugas DPR sebagai perwakilan rakyat tentu sangat banyak, oleh karenanya dengan bantuan DPRD maka pengawasan di daerah akan lebih optimal. Diharapkan dengan otonomi daerah ini maka fungsi negara dalam menjaga dan memaksimalkan kesejahteraan masyarakatnya dapat tercapai.

Hakekat Tujuan Otonomi Daerah Yang Mulia

Hakekat tujuan otonomi daerah sebenarnya sangat mulia, sesuai dengan makna isi pembukaan UUD 1945 untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun hal ini tentu harus dimaksimalkan oleh setiap pimpinan di daerah yang harus bersih dan tidak memperkaya diri sendiri.

Mengenang sejarah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diperoleh dengan darah, setidaknya setiap daerah memaknai tujuan otonomi daerah ini sebagai mandat UUD. Menjalankan Otonomi daerah dengan baik akan membantu meningkatkan daya saing daerah dan bangsa Indonesia.

Indonesia sebagai negara kepulauan tentu kaya akan sumber daya alam, hasil barang tambang Indonesia sangat banyak sekali, tidak hanya itu sumber daya lain dan wisata di setiap daerah juga dapat dimanfaatkan. Kekayaan fungsi hutan juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan di setiap daerah yang ada di Indonesia. Hakekat tujuan otonomi daerah ini harus dicapai, yaitu untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat dan daerah serta bangsa Indonesia.

]]>
Tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Fungsi dan Wewenangnya http://blogging.co.id/tugas-bpk-badan-pemeriksa-keuangan-fungsi-dan-wewenangnya Thu, 12 Dec 2013 05:28:48 +0000 http://blogging.co.id/?p=9248 Pembentukan BPK sendiri pada awalnya merupakan amanat UUD Tahun 1945 tersebut yang telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan ini. Seperti apa tugas BPK, wewenang dan fungsinya ...]]> Tugas BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan pada sistem pemerintahan Indonesia merupakan lembaga tinggi negara yang melakukan pengolahan terhadap keuangan negara. Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, badan pemeriksa keuangan atau yang biasa disebut BPK ini bertanggung jawab atas segala pengelolaan uang negara pada setiap sistem pemerintahan di Indonesia.

Pembentukan BPK sendiri pada awalnya merupakan amanat UUD Tahun 1945 tersebut yang telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan ini. Seperti apa tugas BPK, wewenang dan fungsinya terhadap kelembagaan Indonesia? simak pada artikel ini.

Tugas BPK

Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsi bpk pada Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas BPK yang pokok yaitu :

1. Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Lembaga Negara lainnya
  • Bank Indonesia
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
  • setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Memberikan hasil pada DPR
 2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu :
  • Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
  • Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
  • Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
  • Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD

3. Melaporkan unsur pidana yang ditemukan

BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPK dan Wewenanganya

Dari tugas BPK yang disebutkan di atas, terdapat fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara yaitu :

  • Melakukan pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
  • Perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
  • Melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, sebagian besarnya adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan penetapan terhadap objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, baik dalam menentukan waktu dan metode pemeriksaan yang digunakan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
  2. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi tenang pengelolaan keuangan dan juga tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. Pemeriksaan di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan yang dilakukan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Warga negara yang baik, seharusnya mengetahui bagaimana pelaksanaan yang dilakukan pada lembaga tinggi negara, untuk mencegah penyalahgunaan jabatan yang bisa saja terjadi.

]]>
Mahkamah Agung RI Tugas Dan Fungsinya http://blogging.co.id/mahkamah-agung-ri-tugas-dan-fungsinya Tue, 26 Nov 2013 17:20:02 +0000 http://blogging.co.id/?p=9058 Salah satu lembaga negara Indonesia adalah Mahkamah Agung RI, bagaimana tugas dan fungsinya? simak artikel ini selengkapnya.
Mahkamah Agung RI
Kedudukan Mahkamah Agung RI merupakan aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab ...]]>
mahkamah agung RIPada tatanan negara Indonesia kita sering mendengar tentang mahkamah agung RI, sebenarnya bagaimana fungsi dan tugas lembaga tersebut, simak pada artikel ini. Sebagaimana warga negara republik Indonesia kita seharusnya mengetahui tentang fungsi di setiap lembaga pemerintahan di negara kita sendiri.

Salah satu lembaga negara Indonesia adalah Mahkamah Agung RI, bagaimana tugas dan fungsinya? simak artikel ini selengkapnya.

Mahkamah Agung RI

Kedudukan Mahkamah Agung RI merupakan aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Dalam Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera. Dalam kelembagaan tinggi negara, Mahkamah agung merupakan salah satu Lembaga Yudikatif yang terbagi atas 3 bagian, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Adapun unsur tugas mahkamah agung sebagai lembaga yudikatif  adalah :

  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
  2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal tugas presiden dan memberikan grasi dan rehabilitasi.

Pada tugas mahkamah agung tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung bertanggung jawab terhadap pengadilan kasasi, dengan tugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Kemudian dalam Kepaniteraan, fungsi mahkamah agung menyelenggarakan :

  1. Melakukan pelaksanaan koordinasi dalam pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
  2. Koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung
  3. Pelaksanaan pemberian dukungan terhadap bidang teknis dan administrasi yustisial
  4. pelaksanaan minutasi perkara
  5. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi
  6. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan

Mahkamah Agung RI

Keseluruhan tugas dan fungsi mahkamah agung RI tersebut, tertuang dalam Undang-undang mengenai badan hukum seperti berikut :

Fungsi peradilan

Seperti yang telah disebutkan di atas tentang tugas mahkamah agung sebagai pemegang tonggak engadilan tingkat kasasi, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama hingga terakhir, seperti :

  • Semua sengketa terhadap kewenangan pada saat mengadili.
  • Permohonan terhadap peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

Fungsi Pengawasan

Mahkamah Agung RI melaksanakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang  diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpegang pada pedoman azas-azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara ( tertuang pada Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

Fungsi Mengatur

Mengacu pada Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985, sebagai lembaga peradilan tertinggi mahkamah agung lebih lanjut dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran dalam penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur. Hal ini terdapat dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

]]>
Tugas MPR, Fungsi dan Wewenangnya http://blogging.co.id/tugas-mpr-fungsi-dan-wewenangnya Wed, 20 Nov 2013 14:17:52 +0000 http://blogging.co.id/?p=8934
Tugas MPR Dan Wewenangnya
Tugas MPR mengalami banyak perubahan pada masa reformasi. Seiring dengan bergesernya masa orde baru, MPR saat ini ...]]>
Tugas MPR sebagai lembaga tertinggi negara Indonesia tentu memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang secara khusus diatur oleh undang undang. Dalam perkembangannya fungsi dan wewenang MPR memang terus mengalami perubahan terutama setelah orde baru dan memasuki masa reformasi. Berbeda dengan tugas DPR, MPR memiliki tugas yang sangat vital sebagai lembaga tertinggi negara yang di atur oleh undang undang.

MPR

Tugas MPR Dan Wewenangnya

Tugas MPR mengalami banyak perubahan pada masa reformasi. Seiring dengan bergesernya masa orde baru, MPR saat ini tidak lagi menetapkan GBHN (garis-garis besar haluan negara), baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan. MPR saat ini juga tidak lagi memutuskan dan mengangkat Presiden beserta wakilnya, fungsi MPR mengalami perubahan yang diatur oleh undang undang. Setelah UUD mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, berhubungan dengan hal tersebut wewenang MPR saat ini adalah dalam hal melantik hasil pemilihan tersebut.  Berikut adalah tugas dan wewenang MPR yang di atur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945.

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Fungsi lembaga negara Indonesia baik MPR dan DPR berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, dan tentu diharapkan tidak tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya. Tugas MPR atau pun fungsi dan wewenang lembaga tinggi biasanya telah di atur dalam UU negara Indonesia.

Struktur dan Fungsi MPR

Struktur MPR di bentuk berdasarkan pemilihan langsung legislatif yang juga secara bersamaan dalam penetapan anggota DPR. Berikut adalah struktur anggota MPR serta fungsi MPR yang di atur oleh Undang Undang.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dalam undang ­undang.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  • Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Tugas MPR diperlukan untuk menjaga dan melakukan pengawasan berbagai lembaga tinggi negara lainnya. MPR yang merupakan salah satu harapan rakyat dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan diharapkan memiliki integritas tinggi dan baik.

]]>
Fungsi Lembaga Negara Indonesia http://blogging.co.id/fungsi-lembaga-negara-indonesia Mon, 18 Nov 2013 07:03:25 +0000 http://blogging.co.id/?p=8874 Lembaga Negara Indonesia
Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia menganut paham demokrasi yang menerapkan teori trias politika. Apakah teori
“trias politika” ini? yakni pembagian pada kekuasaan pemerintahan menjadi tiga ...]]>
Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia memiliki lembaga negara Indonesia yang bertugas menjalankan kegiatan kenegaraan yang akan kami ulas berikut ini. Sebagai warga negara yang baik, penting untuk memahami tatanan negara yang kita tinggal dengan baik untuk bersama-sama mengawasi kinerja lembaga negara tersebut. Lalu bagaimana struktur lembaga negara Indonesia ini, akan kemi ulaa selengkapnya disini.

Lembaga Negara Indonesia

Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia menganut paham demokrasi yang menerapkan teori trias politika. Apakah teori
“trias politika” ini? yakni pembagian pada kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian dengan kedudukan yang sejajar.  Ketiga bidang tersebut yaitu :

lembaga negara Indonesia

  1. Legislatif  – Lembaga yang bertugas membuat undang undang di Indonesia, lembaga yang bertugas pada bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif – memiliki tugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang yang berlaku dan yang bertugas pada bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri dan pembantunya.
  3. Yudikatif – yakni lembaga yang bertugas bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan undang-undang dan penerapannya. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada struktur tatanan kelembagaan di Indonesia mengacu pada fungsi lembaga negara Indonesia yang diposisikan sesuai dengan ketiga unsur lembaga di atas. Selain ketiga lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain di Indonesia. Beberapa lembaga negara tersebut antara lain yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi adlaah lembaga baru yang disesuaikan dengan amandemen UUD 1945 dan juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden kemudian membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan pada Presiden. Berikut ini struktur lembaga negara Indonesia mengacu pada amandemen 1945.

Lembaga Negara Indonesia

Setiap kedudukan pada lembaga negara Indonesia memiliki fungsi dan peranannya bagi NKRI. Hal tersebut telah diatur oleh undang-undang republik Indonesia. Penjelasan secara rinci mengenai tentang fungsi-fungsi ketika lembaga tinggi negara tersebut yaitu :

Lembaga Negara Legislatif

Lembaga legislatif di Indonesia di kenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggot DPR berasal dari partei politik yang di pilih berdasarkan hasil pemilu. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden yang memiliki masa jabatan lima tahun. Adapun fungsi lembaga legislatif negara adalah :

  • Fungsi lembaga legislasi, maksudnya Fungsi DPR yang memiliki tugas sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  • Fungsi anggaran, dimaksudkan bahwa DPR sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

Lembaga Negara Eksekutif

Presiden beserta menteri-menteri merupakan lembaga negara  yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Sebagai lembaga negara eksekutif presiden juga mempunyai fungsi kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.

Pada pemerintahannya presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan, yang kemudian dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Lembaga Negara Yudikatif

Pada kekuasaan yudikatif suatu negara, yakni berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran di atasnya. Fungsi-fungsi lembaga negara yudikatif  dapat  di spesifikasi kan  kedalam daftar masalah hukum seperti berikut :

  • Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies)
  • Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak)
  • Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi)
  • Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional)
]]>