Dengan berbekal koneksi internet dan membuka web browser anda dapat mencari berbagai informasi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan anda. Misalnya saja, anda tertarik dengan dunia politik, anda dapat menemukan artikel seperti fungsi Partai Politik di Indonesia, Lembaga Eksekutif Negara, fungsi lembaga negara Indonesia, dan lain lain melalui Google. Selain itu, topik yang banyak menarik keingintahuan masyarakat adalah fungsi perwakilan diplomatik. Hal ini sungguh menarik karena masih banyak negara yang tidak ingin membangun komunikasi dengan negara-negara tetangga, beruntung Indonesia tidak seperti itu karena fungsi perwakilan diplomatik di setiap negara sendiri sebenarnya banyak menguntungkan kita.
Ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yaitu menurut Konvensi Wina, menurut Wijono Projodikoro, serta fungsi perwakilan diplomatik menurut Keputusan Presiden No. 108 tahun 2003. Berikut penjelasannya secara detail dan rinci :
Menurut Keputusan Presiden no. 108 pada tahun 2003, perwakilan diplomatik bertugas untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara serta Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Selain itu di Keputusan Presiden No.108 tahun 2003 lebih tepatnya di poin ke-4 dikatakan bahwa perwakilan diplomatik adalah sebuah Kedutaan Besar Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang nantinya akan melakukan kegiatan diplomatik ke seluruh wilayah negara penerima atau pada organisasi internasional untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan mendukung sistem pemerintahan Indonesia terutama di luar negeri serta pemerintah Republik Indonesia.
]]>Umumnya perwakilan diplomatik akan ditempatkan di ibukota negara penerima dan akan tinggal di wilayah ibukota yang merupakan corps diplomatique dan disana akan dipimpin oleh perwakilan diplomatik yang paling lama sudah tinggal di situ yang biasa dikenal dengan sebutan Dean atau Deyon.
Perwakilan diplomatik dikirim ke negara penerima dengan tujuan sebagai aparatur negara dan bertugas untuk mewakili kepentingan-kepentingan di negara penerima tersebut. Mereka memiliki misi membantu tugas presiden dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan perwakilan masyarakat di negara tersebut. Kepentingan-kepentingan tersebut biasanya merupakan diplomasi lewat beberapa perundingan yang diadakan demi mencapai kesepakatan dalam satu kebijakan yang akan dibuat.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976, tugas perwakilan diplomatik adalah :
Tugas-tugas yang telah ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1976 tersebut nantinya dituangkan dalam tugas-tugas yang diemban, beberapa diantaranya yaitu :
Tugas Representasi
Perwakilan diplomatik disini bertugas untuk mewakili negara dalam melakukan protes dan mengadakan penyelidikan bersama negara penerima serta melaksanakan kebijakan politik yang telah disepakati.
Tugas Negosiasi
Tugas negosiasi yang dilakukan perwakilan diplomatik adalah dengan mengadakan perundingan atau pembicaraan dengan negara penerima ataypun dengan negara-negara lainnya.
Tugas Observasi
Disini perwakilan diplomatik menjalankan tugasnya dengan menelaah secara teliti setiap kejadian yang terjadi di negara penerima.
Tugas Proteksi
Tugas proteksi adalah tugas yang diberikan kepada perwakilan diplomatik untuk melindungi harta benda, hak pribadi, serta kepentingan-kepentingan warga negara yang berlokasi di negara penerima, termasuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negara pengirim yang berada di negara penerima.
Tugas Persahabatan
Perwakilan diplomatik bertugas untuk menjalankan tugas hubungan persahabatan terhadap negara penerima dan negara-negara lainnya.
Fungsi perwakilan diplomatik yang telah ditetapkan pada Konferensi Wina 1961 adalah sebagai berikut:
Diplomat memiliki peran penting dalam menjaga sistem pemerintahan Indonesia di luar negeri agar tetap terjalin dan harmonis dengan negara tersebut.
]]>