otonomi – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Pengertian Otonomi Daerah Dan Prinsipnya http://blogging.co.id/pengertian-otonomi-daerah-dan-prinsipnya Fri, 18 Apr 2014 03:50:19 +0000 http://blogging.co.id/?p=10260 Pengertian Otonomi daerah
Otonomi daerah di Indonesia diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan di indonesia, yang mana  di atur dalam UU otonomi daerah, 32 tahun 2004 ...]]>
Pengertian otonomi daerah secara umum adalah kebebasan yang di miliki setiap daerah untukmengatur jalannya pemerintahan sendiri. Hal ini dapat di lihat dari bahasa Yunani yang membentuk kata “Otonomi” yaitu,  “auto” berarti  daerah dan “nomos” yang artinya hukum. Sehingga otonomi daerah secara etimologi adalah hak sebuah wilayah untuk mengatur setiap seluk-beluk pemerintahan daerah tersebut dengan cara-caranya sendiri.

Pengertian Otonomi daerah

Otonomi daerah di Indonesia diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan di indonesia, yang mana  di atur dalam UU otonomi daerah, 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5 yang berbunyi :

“Pengertian otonomi daerah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “

Pada UU otonomi daerah di atas, jelas bahwa sistem pemerintahan daerha memberikan hak pada setiap badan yang menjalankan fungsi pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan dengan caranya sendiri. Meskipun dpat menjalankan pemerintahan sendiri, namun tidak keluar dari koridor pancasila sebagai dasar negara dan undang-undang 1945.

Kewengangan Otonomi Daerah

Pemberian hak otonomi daerah ini dilakukan berdasarkan desentralisasi kewenangan otonomi daerah dalam wujud :

1. Kewenangan Otonomi Luas

Kegiatan otonomi daerah ini dilakukan dengan kewenangam secara utuhdalam melaksanakan  keseluruhan bidang pemerintahan, mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Terkecuali penyelanggaraan beberapa bidang yang tida bisa dilakukan dan tercantum dalamperaturan perundang-undangan, seperti :

2. Otonomi Nyata

Pengertian otonomi daerah harus dilakukan dengan otonomi nyata. Maksudnya, setiap daerah dapat leluasa untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah tertentu secara nyata dan diperlukan oleh masyarakat. Sehingga daerah otonom tersebut dapat bergerak maju dan berkembang  di segala bidang

3. Otonomi Yang Bertanggung Jawab

Kewenangan otonomi daerah adalah wujud tanggung jawaban atas hak yang diberikan kepada daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah. Pemerintahan otonomi daerah bertanggung jawab atas peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan berdasarkan asas demokrasi pancasila dan keadailan yang merata.

Prinsip-prinsip Otonomi Daerah

Pengertian otonomi daerah yang dijelaskan pada UU otonomi daerah mengandung prinsip – prinsip otonomi daerah  pada Undang-Undang No. 32 tahun 2004 :

  • Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai  dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan dan juga meningkatkan potensi dan keaneka ragaman daerah.
  • Pemerintahan otonomi daerah harus mampu meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan kota tidak lagi menjadi wilayah administrasi.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.

Penerapan otonomi daerah yang sesuai berdasarkan perundang-undangan, seharusnya bisa mewujudkan pemerintahan daerah yang maju yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

]]>
Tujuan Otonomi Daerah http://blogging.co.id/tujuan-otonomi-daerah Wed, 26 Feb 2014 10:12:47 +0000 http://blogging.co.id/?p=10327 Tujuan otonomi daerah yang dicanangkan pemerintah Indonesia adalah untuk memberikan hak setiap daerah untuk mengontrol sumber daya di daerah tersebut. Hal ini tentu akan memudahkan sistem pemerintahan di Indonesia agar berjalan adil dan makmur untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai negara demokrasi, Indonesia tentu harus menciptakan budaya demokrasi untuk setiap daerah yang ada di Indonesia. Luasnya wilayah Indonesia membuat pemerintah perlu memberikan wewenang bagi setiap daerahnya untuk mengelola dan mengatur sumber daya di wilayah tersebut untuk kemajuan rakyat dan daerah itu sendiri.

Bagi yang masih bingung, otonomi daerah dapat diartikan sebagai pemberian wewenang kepada suatu daerah untuk mengatur dan mengelola pemerintahan serta sumber daya yang dimiliki untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat sekitar. Pada prinsipnya, otonomi ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu kesempatan untuk maju bagi setiap daerah dan memaksimalkan fungsi lembaga negara agar tidak tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah dapat di timbang dari berbagai segi kehidupan baik itu untuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, serta negara Indonesia.

Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

  1. Meningkatkan daya saing masyarakat dan daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah.
  3. Meningkatkan pelayanan umum bagi masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Bagi Pemerintah Pusat dan Negara Indonesia

  1. Mengurangi rumitnya birokrasi di pemerintah pusat
  2. Membantu mengambil tindakan secara cepat dalam keadaan darurat di daerah tersebut.
  3. Membantu pemerataan pembangunan sehingga tidak terpusat di pusat pemerintahan.
  4. Secara tidak langsung membantu pendapatan pemerintah pusat
  5. Menciptakan ruang bagi masyarakat daerah untuk berpatisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
  6. Meningkatkan daya saing bangsa dan negara.

Tugas DPR sebagai perwakilan rakyat tentu sangat banyak, oleh karenanya dengan bantuan DPRD maka pengawasan di daerah akan lebih optimal. Diharapkan dengan otonomi daerah ini maka fungsi negara dalam menjaga dan memaksimalkan kesejahteraan masyarakatnya dapat tercapai.

Hakekat Tujuan Otonomi Daerah Yang Mulia

Hakekat tujuan otonomi daerah sebenarnya sangat mulia, sesuai dengan makna isi pembukaan UUD 1945 untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun hal ini tentu harus dimaksimalkan oleh setiap pimpinan di daerah yang harus bersih dan tidak memperkaya diri sendiri.

Mengenang sejarah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diperoleh dengan darah, setidaknya setiap daerah memaknai tujuan otonomi daerah ini sebagai mandat UUD. Menjalankan Otonomi daerah dengan baik akan membantu meningkatkan daya saing daerah dan bangsa Indonesia.

Indonesia sebagai negara kepulauan tentu kaya akan sumber daya alam, hasil barang tambang Indonesia sangat banyak sekali, tidak hanya itu sumber daya lain dan wisata di setiap daerah juga dapat dimanfaatkan. Kekayaan fungsi hutan juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan di setiap daerah yang ada di Indonesia. Hakekat tujuan otonomi daerah ini harus dicapai, yaitu untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat dan daerah serta bangsa Indonesia.

]]>