otonomi daerah – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Pengertian Otonomi Daerah Dan Prinsipnya http://blogging.co.id/pengertian-otonomi-daerah-dan-prinsipnya Fri, 18 Apr 2014 03:50:19 +0000 http://blogging.co.id/?p=10260 Pengertian Otonomi daerah
Otonomi daerah di Indonesia diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan di indonesia, yang mana  di atur dalam UU otonomi daerah, 32 tahun 2004 ...]]>
Pengertian otonomi daerah secara umum adalah kebebasan yang di miliki setiap daerah untukmengatur jalannya pemerintahan sendiri. Hal ini dapat di lihat dari bahasa Yunani yang membentuk kata “Otonomi” yaitu,  “auto” berarti  daerah dan “nomos” yang artinya hukum. Sehingga otonomi daerah secara etimologi adalah hak sebuah wilayah untuk mengatur setiap seluk-beluk pemerintahan daerah tersebut dengan cara-caranya sendiri.

Pengertian Otonomi daerah

Otonomi daerah di Indonesia diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan di indonesia, yang mana  di atur dalam UU otonomi daerah, 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5 yang berbunyi :

“Pengertian otonomi daerah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “

Pada UU otonomi daerah di atas, jelas bahwa sistem pemerintahan daerha memberikan hak pada setiap badan yang menjalankan fungsi pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan dengan caranya sendiri. Meskipun dpat menjalankan pemerintahan sendiri, namun tidak keluar dari koridor pancasila sebagai dasar negara dan undang-undang 1945.

Kewengangan Otonomi Daerah

Pemberian hak otonomi daerah ini dilakukan berdasarkan desentralisasi kewenangan otonomi daerah dalam wujud :

1. Kewenangan Otonomi Luas

Kegiatan otonomi daerah ini dilakukan dengan kewenangam secara utuhdalam melaksanakan  keseluruhan bidang pemerintahan, mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Terkecuali penyelanggaraan beberapa bidang yang tida bisa dilakukan dan tercantum dalamperaturan perundang-undangan, seperti :

2. Otonomi Nyata

Pengertian otonomi daerah harus dilakukan dengan otonomi nyata. Maksudnya, setiap daerah dapat leluasa untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah tertentu secara nyata dan diperlukan oleh masyarakat. Sehingga daerah otonom tersebut dapat bergerak maju dan berkembang  di segala bidang

3. Otonomi Yang Bertanggung Jawab

Kewenangan otonomi daerah adalah wujud tanggung jawaban atas hak yang diberikan kepada daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah. Pemerintahan otonomi daerah bertanggung jawab atas peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan berdasarkan asas demokrasi pancasila dan keadailan yang merata.

Prinsip-prinsip Otonomi Daerah

Pengertian otonomi daerah yang dijelaskan pada UU otonomi daerah mengandung prinsip – prinsip otonomi daerah  pada Undang-Undang No. 32 tahun 2004 :

  • Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai  dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan dan juga meningkatkan potensi dan keaneka ragaman daerah.
  • Pemerintahan otonomi daerah harus mampu meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan kota tidak lagi menjadi wilayah administrasi.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.

Penerapan otonomi daerah yang sesuai berdasarkan perundang-undangan, seharusnya bisa mewujudkan pemerintahan daerah yang maju yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

]]>
Lembaga Legislatif dan Strukturnya http://blogging.co.id/lembaga-legislatif-dan-strukturnya Thu, 27 Mar 2014 02:13:52 +0000 http://blogging.co.id/?p=10525 Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga legislatif sendiri dikenal dengan bermacam-macam nama seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional.

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.

Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.

Berikut adalah penjelasan beberapa struktur yang terdapat dalam lembaga legislatif :

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Saat undang-undang 1945 belum diamandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi yang ada di Indonesia. Tapi setelah undang-undang diamandemen, Majelis Permusyawaran Rakyat bukan merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan tersebut telah dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagai lembaga negara Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah terpilih pada saat pemilu dan akan menempati jabatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.

Dalam menjalankan tugas sebagai salah satu struktur lembaga legislatif yang ada di Indonesia tentunya Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai beberapa tugas MPR yang harus dilakukan, yaitu :

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden serta wakil presiden
  • Memberhentikan presiden serta wakil presiden mengikuti peraturan masa jabatan yang telah diatur dalam undang-undang dasar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan di tingkat pusat, untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letaknya di tingkat Kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Undang Undang Pemilu NO 10 Tahun 2008 sudah ditetapkan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang. Kemudian jumlah anggota DPRD Provinsi minimal sebanyak 35 orang dan maksimal 100 orang, sedangkan DPRD Kabupaten minimal harus mempunyai anggota sebanyak 20 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan fungsinya sebagai salah satu struktur lembaga legislatif dengan menjalankan tugas DPR sebagai berikut :

  • Meminta keterangan kepada pemerintah terkait mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia
  • Melakukan penyelidikan akan suatu kebijakan pemerintah yang dicurigai bertentangan dengan undang-undang
  • Memberi pendapat mengenai kebijakan dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain menjalankan tugasnya, sebagai salah satu lembaga legislatif mereka pun mempunyai hak-hak DPR dan kewajibannya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu struktur lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri dari wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih saat Pemilihan Umum. Banyaknya anggota DPD adalah 1/3 dari jumlah anggota DPR, dan keanggotaaan DPD akan diresmikan oleh presiden.

Tugas DPD telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 D yang mempunyai kaitan dengan hal-hal otonomi daerah, hubungan daerah tersebut dengan pusat, Sumber Daya Alam yang ada di daerah tersebut serta Sumber Daya Ekonomi. Hal tersebut diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut :

  • Ikut serta dalam merancang Undang-Undang yang mempunyai kaitan dengan otonomi daerah, hubungan   daerah dengan pusat, dsb.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Anggota Lembaga Legislatif

Untuk menjadi anggota legislatif, seseorang harus melalui tahapan menjadi calon legislatif terlebih dahulu yang mana nanti apakah dia akan benar atau tidaknya menjadi anggota legislatif ditentukan oleh pemilihan umum. Banyaknya anggota legislatif  di negara Indonesia yang sudah tersandung dengan masalah korupsi membuat masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih saat pemilihan umum karena mereka tidak dapat menjalankan fungsi negara secara utuh.

Tentunya masyarakat Indonesia berharap di pemilu mendatang calon legislatif yang ada bukan hanya bermodalkan uang kampanye besar-besaran sehingga dapat membeli hak pilih seseorang melainkan memiliki kesungguhan untuk menjadi anggota dewan sehingga bisa menepati janji atau amanah yang telah diberikan masyarakat kepadanya. Selain itu diperlukan juga seseorang yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan masyarakat, yaitu memajukan negara kita dengan mensejahterakan masyarakat.

]]>
Tujuan Otonomi Daerah http://blogging.co.id/tujuan-otonomi-daerah Wed, 26 Feb 2014 10:12:47 +0000 http://blogging.co.id/?p=10327 Tujuan otonomi daerah yang dicanangkan pemerintah Indonesia adalah untuk memberikan hak setiap daerah untuk mengontrol sumber daya di daerah tersebut. Hal ini tentu akan memudahkan sistem pemerintahan di Indonesia agar berjalan adil dan makmur untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai negara demokrasi, Indonesia tentu harus menciptakan budaya demokrasi untuk setiap daerah yang ada di Indonesia. Luasnya wilayah Indonesia membuat pemerintah perlu memberikan wewenang bagi setiap daerahnya untuk mengelola dan mengatur sumber daya di wilayah tersebut untuk kemajuan rakyat dan daerah itu sendiri.

Bagi yang masih bingung, otonomi daerah dapat diartikan sebagai pemberian wewenang kepada suatu daerah untuk mengatur dan mengelola pemerintahan serta sumber daya yang dimiliki untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat sekitar. Pada prinsipnya, otonomi ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu kesempatan untuk maju bagi setiap daerah dan memaksimalkan fungsi lembaga negara agar tidak tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah dapat di timbang dari berbagai segi kehidupan baik itu untuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, serta negara Indonesia.

Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

  1. Meningkatkan daya saing masyarakat dan daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah.
  3. Meningkatkan pelayanan umum bagi masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Bagi Pemerintah Pusat dan Negara Indonesia

  1. Mengurangi rumitnya birokrasi di pemerintah pusat
  2. Membantu mengambil tindakan secara cepat dalam keadaan darurat di daerah tersebut.
  3. Membantu pemerataan pembangunan sehingga tidak terpusat di pusat pemerintahan.
  4. Secara tidak langsung membantu pendapatan pemerintah pusat
  5. Menciptakan ruang bagi masyarakat daerah untuk berpatisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
  6. Meningkatkan daya saing bangsa dan negara.

Tugas DPR sebagai perwakilan rakyat tentu sangat banyak, oleh karenanya dengan bantuan DPRD maka pengawasan di daerah akan lebih optimal. Diharapkan dengan otonomi daerah ini maka fungsi negara dalam menjaga dan memaksimalkan kesejahteraan masyarakatnya dapat tercapai.

Hakekat Tujuan Otonomi Daerah Yang Mulia

Hakekat tujuan otonomi daerah sebenarnya sangat mulia, sesuai dengan makna isi pembukaan UUD 1945 untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun hal ini tentu harus dimaksimalkan oleh setiap pimpinan di daerah yang harus bersih dan tidak memperkaya diri sendiri.

Mengenang sejarah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diperoleh dengan darah, setidaknya setiap daerah memaknai tujuan otonomi daerah ini sebagai mandat UUD. Menjalankan Otonomi daerah dengan baik akan membantu meningkatkan daya saing daerah dan bangsa Indonesia.

Indonesia sebagai negara kepulauan tentu kaya akan sumber daya alam, hasil barang tambang Indonesia sangat banyak sekali, tidak hanya itu sumber daya lain dan wisata di setiap daerah juga dapat dimanfaatkan. Kekayaan fungsi hutan juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan di setiap daerah yang ada di Indonesia. Hakekat tujuan otonomi daerah ini harus dicapai, yaitu untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat dan daerah serta bangsa Indonesia.

]]>