Cara mendaftar CPNS kalian lakukan lewat internet dengan cara mengunjungi website https://cpns.kemdikbud.go.id melalui web browser, setelah anda berhasil ada di halaman website pendaftaran CPNS lakukan registrasi terlebih dahulu guna mendapat username dan password. Sebaiknya anda mengerti betul pengertian blog dan website serta perbedaannya agar anda terhindar dari blog yang dengan sengaja membuat tampilannya sama persis dengan website yang anda tuju untuk menjebak anda dalam hal memberikan informasi-informasi pribadi yang bisa saja dimanfaatkan untuk kriminalitas.
Cara mendaftar CPNS sangat perlu sekali diperhatikan khususnya untuk orang yang ingin melamar atau mendaftar menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) termasuk guru, bidan, perawat, dll. Sebelum mengikuti cara mendaftar CPNS yang akan dijabarkan secara singkat dan jelas di bawah ini, terdapat beberapa persayaratan umum dan persayaratan khusus yang kalian harus penuhi. Tentunya apabila salah satu atau banyak poin dalam kedua jenis persyaratan tersebut tak dapat anda penuhi, anda tidak akan lolos dalam pendaftaran CPNS.
Persyaratan umum yang merupakan salah satu poin penting dalam cara mendaftar CPNS sebenarnya tidak berbeda jauh dengan syarat sertifikasi guru. Berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam mendaftar CPNS :
Persayaratan Umum
Persyaratan Khusus
Apabila persyaratan umum dan persyaratan khusus dapat anda penuhi, tahap selanjutnya dalam cara mendaftar CPNS adalah menyiapkan persyaratan administarasi yang diminta. Persyaratan administrasi dalam pendaftaran CPNS yaitu :
Persayaratan cara mendaftar CPNS aspek pihak administrasi tersebut nantinya harus dikirim ke PO BOX yang telah ditentukan oleh pihak panitia pendaftaran CPNS dengan batas jangka waktu yang juga sudah ditentukan.
Apabila pendaftar lolos dalam seleksi tentunya nama pendaftar tersebut akan ada dalam pengumuman dan kemudian diberikan nomor ujian tes CPNS. Ujian tes CPNS sendiri meliputi 2 tahap yaitu tahap Tes Kompetensi Dasar (KTD) dan jika pendaftar tersebut dapat lulus dalam tes kompetensi dasar maka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).
]]>Syarat sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh badan PSDMP dan PMP Kemdikbud sebagai berikut :
Bagi orang yang tidak dapat memenuhi kelima point di atas dan sudah berusia 50 th tetapi sudah dalam masa kerja dua puluh tahun atau yang memiliki golongan IV/a, tetap bisa mengajukan syarat-syarat sertifikasi guru. Syarat sertifikasi guru untuk golongan ini, sebagai berikut :
Prioritas akan diberikan kepada guru atau peserta dalam sertifikasi guru, jika :
Keberadaan pegawai negeri sipil telah di atur dalam Undang-undang, sebagaimana disebutkan pada UU No. 43 tahun 1999,
“Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.”
Berdasarkan pernyataan di atas seorang yang dinyatakan pegawai negeri terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu :
Persyaratan Pegawai negeri Sipil
Persyaratan Pegawai Negeri Sipil ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2002, seperti berikut :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai orang yang bekerja untuk negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan secara seimbang, demi terciptanya kesejahteraan sosial.
Kewajiban Pegawai Negara Sipil
Hak Pegawai Negeri Sipil
Profesi pegawai negeri sipil memang sudah seharusnya mendapatkan dedikasi yang tinggi karena telah mencurahkan pikirannya yang mengabdi pada pemerintah dan masyarakat.
]]>