Profesi pegawai negeri sipil di Indonesia dapat di ibaratkan sebagai sebuah kesatuan orang-orang yang bekerja dalam institusi pemerintahan dan juga perusahaan negara untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Instansi pemerintahan bergerak dalam banyak bidang yang mencakup sosial, agama, budaya dan sebagainya. Sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia yang berkedaulatan rakyat, PNS bertugas untuk menangani urusan birokrasi masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil
Keberadaan pegawai negeri sipil telah di atur dalam Undang-undang, sebagaimana disebutkan pada UU No. 43 tahun 1999,
“Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.”
Berdasarkan pernyataan di atas seorang yang dinyatakan pegawai negeri terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu :
- Memenuhi persyaratan
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang, misalnya diberikan oleh Badan pemeriksa Keuangan
- Diberikan tugas sesuai fungsinya misalnya sebagai anggota MPR
- Di gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Persyaratan Pegawai negeri Sipil
Persyaratan Pegawai Negeri Sipil ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2002, seperti berikut :
- Kewarganegaraan Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahu
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hukuman penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Tidak mengalami pemberhentian kerja secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang menunggu proses sebagai sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri
- Berpendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan
- Berkelakuan baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di semua wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan
- Persyaratan lain sesuai jabatan
Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai orang yang bekerja untuk negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan secara seimbang, demi terciptanya kesejahteraan sosial.
Kewajiban Pegawai Negara Sipil
- Pegawai Negeri Sipil dapat memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
- Berhak mendapatkan waktu cuti, yaitu diperbolehkan tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan
- Memperoleh perawatan ketika mendapatkan kecelakaan saat melaksanakan tugasnya
Hak Pegawai Negeri Sipil
- Setia sepenuhnya pada dasar negara Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan
- Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara
- Menyimpan rahasia negara dan juga instansi Jabatan dengan sebaik-baiknya
- Melaksanakan segala ketentuan yang berhubungan dengan tugas dinas yang diemban maupun secara umum
Profesi pegawai negeri sipil memang sudah seharusnya mendapatkan dedikasi yang tinggi karena telah mencurahkan pikirannya yang mengabdi pada pemerintah dan masyarakat.
Advertisements