Blog
Advertisement

Syarat Sertifikasi Guru Profesional

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: Edukasi

Advertisement

Syarat sertifikasi guru mempunyai 3 pola sertifikasi yaitu pola pendidikan, pola pelatihan profesi guru (PLPG), portofolio (PF) dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Tugas guru yang mulia tentu harus memiliki penunjang, baik dari sisi keterampilan ataupun dari sisi honor nantinya. Seorang guru di tuntut memiliki profesionalisme dalam memberikan bimbingan dan pelajaran bagi murid dan siswanya.

Syarat Sertifikasi Guru

Syarat sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh badan PSDMP dan PMP Kemdikbud sebagai berikut :

  • Setiap calon wajin mempunyai nomor pendidik dan tenaga kependidikan atau yang biasa disebut dengan nama NUPTK. Untuk setiap guru yang baru mengajukan NUPTK baru saat tahun 2013 akan melalui sistem PADAMU NEGERI dan akan menerima dokumen S11 sebagai bukti kepemilikan atas NUPTK baru.
  • Salah satu syarat sertifikasi yang mutlak adalah guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik dan tentunya masih dalam status aktif mengajar dan dalam binaan Kementrian Pendidikan dan Budaya, kecuali guru mata pelajaran Agama. Setiap guru mata pelajaran Agama akan diselenggarakan oleh Kementrian Agama dengan kuota dan syarat sertifikasi guru yang berasal dari Kementrian Agama
  • Telah berstatus sebagai guru pada suatu jenjang pendidikan baik itu PNS ataupun non PNS saat undang-undang nomor 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Untuk setiap guru yang menjadi guru setelah undang-undang disebut disahkan, besar kemungkinan menjalankan sertifikasi guru melewati jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  • SK kepegawaian guru yang tedapat pada 3  point di atas harus SK CPNS/PNS atau berupa SK honor yang ditandangi oleh kepala daerah dalam hal ini yaitu Gubernur / Wali kota / Bupati. Bisa juga memakai SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditandangi oleh ketua yayasan dimana ia bekerja dan melampirkan SK pengangkatan sebagai pegawai oleh kepala sekolah.
  • Pendidikan terakhir orang tersebut minimal sudah mencapai S1/DIV dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan memiliki izin penyelenggaraan.

Bagi orang yang tidak dapat memenuhi kelima point di atas dan sudah berusia 50 th tetapi sudah dalam masa kerja dua puluh tahun atau yang memiliki golongan IV/a, tetap bisa mengajukan syarat-syarat sertifikasi guru. Syarat sertifikasi guru untuk golongan ini, sebagai berikut :

  • Sudah diangkat dalam jabatan pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 mengenai guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai Pengawas Satuan Pendidikan berlaku di Indonesia.
  • Belum memasuki usia 60 tahun pada saat mengajukan syarat sertifikasi guru
  • Sehat rohani dan jasmani yang ditunjukkan oleh surat keterangan sehat dari dokter. Apabila nanti diketahui peserta menderita sakit saat PLPG yang menyebabkan peserta tidak mampu untuk mengikuti PLPG, LPTK sepenuhnya berhak melakukan pemeriksaan ulang kesehatan terhadap peserta tersebut. Tentunya bila hasil menunjukkan kesehatan peserta tidak sehat, maka LPTK berhak menunda atau bahkan membatalkan keikutsertaan peserta dalam PLPG. Oleh karena itu setiap peserta harus menjaga kesehatan dengan cara menerapkan pola hidup sehat. Pola hidup sehat bisa dimulai dengan mengikuti pola makan sehat sehari-hari dengan gizi seimbang sehingga sistem imun dalam tubuh kita tetap terjaga. Selain itu istirahat yang cukup agar saat PLPG tubuh anda tetap dalam kondisi yang fit.

Prioritas Kuota Sertifikasi Guru

Prioritas akan diberikan kepada guru atau peserta dalam sertifikasi guru, jika :

  • Guru atau peserta telah diangkat menjadi jabatan pengawas namun belum memiliki sertifikat guru
  • Guru atau kepala sekolah yang berprestasi baik dalam cakupan provinsi ataupun nasional.
  • Guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, ataupun terluar yang mampu memenuhi persyaratan.
Summary

Article Name
Syarat Sertifikasi Guru
Description
Syarat sertifikasi guru yang harus dipenuhi oleh peserta untuk dapat lolos mengikuti PLPG untuk mendapatkan sertifikasi guru profesional.
Author

Advertisements