Masyarakat – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Pengertian Pers Menurut Ahli http://blogging.co.id/pengertian-pers-menurut-ahli Thu, 03 Apr 2014 15:26:33 +0000 http://blogging.co.id/?p=10572 Pengertian pers adalah sebuah badan atau lembaga yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Kata Pers sendiri berasal dari Bahasa Belanda yang mempunyai arti tekan atau cetak. Menurut Gamle & Gamle, Pers adalah salah satu bagian komunikasi antar manusia. Oleh karena itu sekarang bisa kita simpulkan bahwa pengertian pers adalah salah satu sarana komunikasi yang berguna untuk meyebarluaskan informasi tersebut ke seluruh masyarakat yang ada. Media Pers pun menjadi salah satu sarana untuk staff Public Relations dalam meningkatkan daya jual beli terhadap produk di perusahaannya.

Pengertian Pers

Pengertian pers di Indonesia terdapat Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengatakan bahwa Pers adalah sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi bagi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi tersebut dalam bentuk suara, tulisan, gambar, yang dilengkapi data dan grafik baik dengan menggunakan media cetak atau media elektronik (termasuk Internet). Internet sendiri di era tekonologi seperti ini sudah tidak dapat dipisahkan lagi dari masyarakat karena terbukti peranan internet dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak.

Acdapun beberapa pengertian Pers  dari beberapa ahli yang selama ini menjadi acuan masyarakat untuk mendefinisikan Pers itu seperti apa dan bagaimana. Berikut pengertian Pers oleh beberapa ahli:

R Eep Saefulloh Fatah

Pers adalah pilar keempat untuk demokrasi dan mempunyai perananan yang dinilai penting sebagai bagian dari pembangunan kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.

Oemar  Seno Aji

Pengertian Pers menurut Oemar Seno Aji terbagi menjadi dua golongan yaitu Pers dalam arti sempit dan Pers  dalam arti luas. Pers dalam arti sempit menurut Oemar Seno Aji adalah penyiaran-penyiaran yang menyajikan pikiran, gagasan, dan berita-berita dengan kata tertulis. Sedangkan Pers dalam arti luas merupakan penyiaran-penyiaran yang ikut memasukkan unsur mass communications di dalamnya.

Kustadi Suhandang

Menurut Kustadi Suhandang pengertian Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, serta menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi dalam sehari-hari secara indah sehingga dapat memenuhi kebutuhan khalayak.

Mcluhan

Untuk Mcluhan Pers sendiri mempunyai tugas yaitu menghubungkan satu tempat dengan satu tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa yang lainnya secara bersamaan.

Raden Mas Djokomono

Pengertian Pers menurut Raden Mas Djokomono adalah salah satu media yang mampu membentuk pendapat umum khayalak.

Fungsi Pers

Menurut Undang-Undang pasal 3 no 40 tahun 1999, fungsi Pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol sosial. Selain itu Pers juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Berikut penjelasan fungsi Pers dari berbagai aspek yang ada :

Fungsi Pers Sebagai Media Informasi

Pers menyajikan berbagai informasi baik yang terjadi di dalam atau di luar negeri karena masyarakat membutuhkan informasi mengenai banyak hal khususnya apa yang sedang terjadi di negara.

Fungsi Pers Sebagai Media Pendidikan

Pers disini sebagai media pendidikan berperan besar dalam mengedukasi masyarakat agar pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh masyarakat semakin bertambah. Contohnya menampilkan berita dan informasi berupa sejarah dan tujuan PBB, sejarah organisasi ASEAN, sejarah Menara Eiffel bisa berdiri di kota Paris lalu kemudian menjadi tempat wisata yang banyak ingin dikunjungi masyarakat seluruh dunia, dll.

Fungsi Pers  Sebagai Media Hiburan

Pers juga dijadikan sebagai media hiburan untuk mengimbangi hard news yang ada, contoh  pers sebagai media hiburan bisa berupa karikatur, teka-teki silang, cerita bersambung, dll.

Fungsi Pers Sebagai Kontrol Sosial

Disini Pers melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial terhadap cara kerja pemerintah baik itu lembaga ataupun perseorangan lewat tulisan baik itu di media massa dan media elektronik. Termasuk mengontrol kerja presiden, DPR, MPR, lembaga legislatif,  lembaga eksekutif, dll lewat tulisan di media massa.

Fungsi Pers Sebagai Lembaga Ekonomi

Pers disini bisa terus begerak apabila mempunyai dana dan dana itu didapatkan dari pemasangan iklan di koran tersebut. Tentunya pemasangan iklan pun harus mengikuti dan mematuhi etika periklanan di Indonesia dan undang-undang hak cipta yang melarang keras  kita untuk memakai karya orang lain tanpa izin pemilik hak cipta karya tersebut. Namun selain itu, hal yang paling terpenting adalah apabila koran tersebut menyajikan berita dan informasi dengan baik dan terpercaya tentu masyarakat akan memilih koran tersebut sebagai sarana informasinya. Apabila masyarakat sudah meletakkan kepercayaan, maka koran pun tidak akan masalah apabila menaikkan nilai jualnya.

]]>
Syarat dan Cara Membuat NPWP http://blogging.co.id/syarat-dan-cara-membuat-npwp Thu, 20 Mar 2014 02:46:27 +0000 http://blogging.co.id/?p=10454 Cara Membuat NPWP
Cara membuat NPWP sebenarnya sangat mudah, hal ini dikarenakan direktorat jenderal pajak sudah memberlakukan sistem online. Namun, Masih banyak masyarakat yang ...]]>
Syarat dan cara membuat NPWP di Indonesia diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013. NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang mana gunanya untuk memudah setiap individu dalam melaksanakan kegiatan wajib pajak di Indonesia. NPWP memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya yaitu dimudahkannya dalam mengurus passport, pengajuan kredit di bank, dan penyetoran serta pelaporan pajak.

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP sebenarnya sangat mudah, hal ini dikarenakan direktorat jenderal pajak sudah memberlakukan sistem online. Namun, Masih banyak masyarakat yang belum paham betul dengan NPWP karena kesadaran masyarakat di Indonesia untuk melakukan wajib membayar pajak pun masih rendah. Oleh karena itu, saya akan menjelaskan syarat dan cara membuat NPWP agar masyarakat paham betul mengenali NPWP dan mulai sadar akan kewajiban untuk membayar pajak.

Berikut syarat dan cara membuat NPWP :

  • Isi formulir pendaftaran dan sampaikan secara langsung atau bisa juga dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Untuk Wajib Pajak Pribadi non Pengusaha :
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepada Desa.
  • Untuk Wajib Pajak Pribadi Pengusaha :
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
    • Menyertakan surat izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk Wajib Pajak Badan
    • Fotokopi akte pendirian badan dari kantor pusat.
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
    • Surat keterangan kegiatan usaha badan dari Kabupaten

Fungsi NPWP

  • Identitas si individu yang taat membayar pajak
  • Alat administrasi dalam perpajakan
  • Terwujudnya administrasi yang rapih dan tertib

Masyarakat Wajib Pajak dan Memiliki NPWP

Banyak yang belum mengerti golongan masyarakat yang mana yang diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP ini. NPWP ini wajib dimiliki oleh :

  • Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
  • Pribadi yang melakukan bukan pekerjaan bebas tapi memiliki penghasilan di atas PTKP

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Setiap individu yang sengaja tidak memiliki NPWP akan dikenai pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan diwajibkan membayar pajak dan dikalikan 4 kali lipat karena ini adalah salah satu hal perbuatan yang merugikan negara. Mudahnya cara membuat NPWP saat ini tentu harus kita manfaatkan agar tidak terkena denda dan membantu pembangunan negara. Karena tanpa pajak dari kita, mustahil Indonesia dapat menjadi negara terkaya di dunia dan menjadi negara maju.

Wajib Pajak untuk setiap masyarakat di Indonesia selain NPWP pun masih banyak jenis pajak ainnya. Tentunya pemerintah mengharapkan agar kita sebagai masyarakat mematuhi peraturan pajak yang telah diatur oleh negara dan pemerintah sehingga pembangunan sarana dan prasarana bisa dilakukan. Selain perorangan, setiap badan usaha atau perusahaan pun melakukan hal yang sama agar tidak merugikan negara. Selain itu juga dengan memiliki NPWP ini sebagai cerminan atau salah satu contoh masyarakat Indonesia taat akan hukum dan peraturan yang berlaku.

]]>
Lembaga Swadaya Masyarakat, Jenis, Ciri Ciri, Prinsip dan Tugas Pokoknya http://blogging.co.id/lembaga-swadaya-masyarakat-jenis-ciri-ciri-prinsip-dan-tugas-pokoknya Tue, 18 Mar 2014 03:35:25 +0000 http://blogging.co.id/?p=10439 Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia
Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia (LSM) munculpada tahun 70-an dan memberi warna baru dan berbeda untuk perkembangan bangsa Indonesia saat itu. Pada akhirnya LSM itu sendiri bertumbuh pesat di negara kita dan ...]]>
Lembaga Swadaya Masyarakat atau yang biasa kita sebut dengan nama LSM adalah organisasi yang dibangun oleh seseorang atau kelompok untuk memberikan layanan dan bantuan kepada masyarakat tanpa mengambil untung. LSM berbeda dengan lembaga negara lain di Indonesia, salah satu perbedaannya adalah LSM bukan dimiliki oleh pemerintah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia

Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia (LSM) munculpada tahun 70-an dan memberi warna baru dan berbeda untuk perkembangan bangsa Indonesia saat itu. Pada akhirnya LSM itu sendiri bertumbuh pesat di negara kita dan sekarang pun menjadi pengontrol kebijakan-kebijakan yang akan dibuat pemerintah. Sebut saja ada Indonesian Corruption Watch (ICW) yang turut membantu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, lalu Yayasan Lembaga Keuangan Indonesia (YLKI) yang ikut serta membantu Badan Pemeriksa Keuangan, Gonvernement Watch (GOWA), dkk.

Keunggulan Lembaga Swadaya Masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat mempunyai banyak kelebihan apabil dibandingkan dengan jenis organisasi lain. Kelebihannya antara lain :

  1. LSM dekat dengan masyarakat menengah ke bawah dan merupakan organisasi yang terbuka sehingga memudahkan informasi ke atas.
  2. LSM mempunyai ektefitas biaya dan bebas dari yang apa namanya korupsi.
  3. LSM mempunyai pegawai yang semangat kerja dan motivasinya sangat tinggi.
  4. LSM mampu menerima feedback dengan baik.

Ciri-ciri LSM

Banyak yang belum bisa membedakan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan organisasi-organisasi lain yang ada di Indonesia. Ada beberapa ciri-ciri yang sangat lekat dengan LSM :

  1. Bukan bagian dari pemerintah, negara, ataupun birokrasi.
  2. Dibuat tidak dengan tujuan untuk mendapatkan uang
  3. Kegiatan yang sering dibuat didasari oleh untuk kepentingan masyarakat

Jenis-Jenis Lembaga Swadaya Masyarakat

Begitu banyak jenis Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Indonesia. PBB sendiri tahun 1995 melaporkan bahwa terdapat dua puluh sembilan ribu LSM internasional. Dengan peringkat pertama yang paling banyak memiliki LSM adalah Amerika Serikat yaitu sebanyak dua juta LSM. Berikut jenis-jenis LSM yang ada di Indonesia :

LSM Mitra Pemerintah

Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjalankan kegiatan-kegiatannya bermitra dengan pihak pemerintah.

LSM Oposisi

Organisasi yang menjalankan tugas sebagai penyeimbang pemerintah dengan cara memberikan kritik dan pengawasan akan setiap kegiatan pemerintah.

LSM Profesional

Lembaga Swadaya Masyarakat profesional melakukan kemampuan profesional seperti dalam bidang pendidikan, bantuan hukum, jurnalis,kesehatan, dan pengembangan ekonomi.

Tugas Pokok LSMt :

  1. Ikut serta menciptakan suasana yang kondusif
  2. Menumbuhkan semangat dalam masyarakat dalam pembangunan
  3. Mendengar dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat

Prinsip-Prinsip Operasional LSM:

  1. Anti kekerasan
  2. Independen
  3. Transparan
  4. Integritas
  5. Kesetaraan gender
  6. Keuangan

Lembaga yang merupakan bagian dari pemerintah dan tertinggi di Indonesia adalah Majelis Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

]]>
Peraturan Pajak Indonesia dan Fungsinya http://blogging.co.id/peraturan-pajak-indonesia Tue, 18 Mar 2014 03:08:49 +0000 http://blogging.co.id/?p=10442 Berbagai macam lembaga ada di Indonesia, tapi untuk pajak lembaga yang menangani adalah Direktorat Jenderal Pajak. Pajak juga merupakan salah satu komponen utama dalam menjalankan sistem pemerintahan di ...]]> Peraturan pajak Indonesia saat ini memang masih sangat dibutuhkan untuk mendidik para wajib pajak yang ingin ikut serta dalam membangun bangsa dan negara. Pajak adalah iuran wajib setiap warga negara yang diatur undang-undang sehingga tidak satupun warga berhak mengelak dan pajak itu sendiri ditujukan untuk pembangunan sarana dan fasilitas penunjang kesejahteraan masyarakat.

Berbagai macam lembaga ada di Indonesia, tapi untuk pajak lembaga yang menangani adalah Direktorat Jenderal Pajak. Pajak juga merupakan salah satu komponen utama dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia dan menjadi pendapatan utama negara.

Peraturan Pajak Indonesia

Peraturan pajak Indonesia meliputi berbagai hal mulai dari unsur-unsurnya, macam-macam jenis pajak, fungsi pajak itu sendiri untuk apa dan disalurkan kemana sampai ke hal yang menyangkut syarat-syarat pemungutan pajak itu sendiri. Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih awam akan hal yang namanya pajak, terbukti dengan masih banyak masyarakat yang mangkir dari kewajiban bayar pajak. Oleh karena itu saya akan menjelaskan peraturan pajak Indonesia secara singkat dan jelas.

Unsur Pajak

  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Bisa dilihat di UUD 1945 ayat 23A yang berbunyi “pajak dan pngutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
  2. Tidak akan mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditujukan secara langsung.
  3. Pemungutan pajak didasari tujuan untuk membiayai keperluan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Fungsi Pajak

Fungsi Anggaran :

Fungsi pajak anggaran ini adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh negara. Pengeluaran itu berupa belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dsb.

Fungsi Mengatur :

Fungsi pajak mengatur ini ditujukan agar bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak yang sudah ditentukan.

Fungsi Stabilitas :

Fungsi stabilitas ini gunanya agar pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang tentunya berhubungan dengan stabilitas harga sehingga terhindar dari inflasi.

Fungsi Redistribusi Pendapatan :

Pajak yang sudah dipungut digunakan untuk melaksanakan fungsi Redistribusi Pendapatan yang mana untuk membiayai semua kepentingan umum.

Akibat Masyarakat Tidak Taat Pajak

Banyak sekali kerugian negara apabila masyarakat tidak menaati kewajiban taat pajaknya. Hal ini lah yang menyebabkan segala prasarana dan sarana di negara kita belum dalam kondisi baik, karena ketika pemerintah mau membangun terhalang keterbatasan dana yang mana diakibatkan oleh ketidaktaatan masyarakat akan menunaikan kewajibannya.

Banyak sekali akibat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat yang belum taat membayar pajak, beberapa akan saya jelaskan secara mudah dan jelas di bawah ini :

Keuangan

Apabila mayoritas masyarakat semakin hari semakin banyak yang tidak taat akan pajak, sudah dipastikan negara ini kondisi keuangannya tidak akan pernah stabil karena kas negara akan minim atau kosong padahal hal tersebut sangat penting untuk mengantisipasi inflasi.

Psikologi

Tidak membayar pajak lama kelamaan akan membuat masyarakat menjadi terbiasa untuk melakukan pelanggaran dan tidak taat terhadap hukum yang berlaku di negara tempat ia tinggal. Jelas ini sangat buruk baik untuk individu itu sendiri dan negara.

Mendongkrak potensi dan pendapatan pajak di berbagai daerah merupakan tujuan otonomi daerah yang mana menjadi salah satu strategi pemerintah. Peraturan perpajakan Indonesia telah diatur dalam undang undang, baik untuk pribadi ataupun dalam bentuk badan usaha. Selain itu masih banyak lagi penerimaan pajak seperti bumi dan bangunan dan jasa lainnya. Tanpa pajak mustahil Indonesia dapat masuk menjadi negara terkaya di dunia dan bersaing dengan negara maju lainnya.

]]>