Blog
Advertisement

Peraturan Pajak Indonesia dan Fungsinya

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: Edukasi

Advertisement

Peraturan pajak Indonesia saat ini memang masih sangat dibutuhkan untuk mendidik para wajib pajak yang ingin ikut serta dalam membangun bangsa dan negara. Pajak adalah iuran wajib setiap warga negara yang diatur undang-undang sehingga tidak satupun warga berhak mengelak dan pajak itu sendiri ditujukan untuk pembangunan sarana dan fasilitas penunjang kesejahteraan masyarakat.

Berbagai macam lembaga ada di Indonesia, tapi untuk pajak lembaga yang menangani adalah Direktorat Jenderal Pajak. Pajak juga merupakan salah satu komponen utama dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia dan menjadi pendapatan utama negara.

Peraturan Pajak Indonesia

Peraturan pajak Indonesia meliputi berbagai hal mulai dari unsur-unsurnya, macam-macam jenis pajak, fungsi pajak itu sendiri untuk apa dan disalurkan kemana sampai ke hal yang menyangkut syarat-syarat pemungutan pajak itu sendiri. Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih awam akan hal yang namanya pajak, terbukti dengan masih banyak masyarakat yang mangkir dari kewajiban bayar pajak. Oleh karena itu saya akan menjelaskan peraturan pajak Indonesia secara singkat dan jelas.

Unsur Pajak

  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Bisa dilihat di UUD 1945 ayat 23A yang berbunyi “pajak dan pngutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
  2. Tidak akan mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditujukan secara langsung.
  3. Pemungutan pajak didasari tujuan untuk membiayai keperluan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Fungsi Pajak

Fungsi Anggaran :

Fungsi pajak anggaran ini adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh negara. Pengeluaran itu berupa belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dsb.

Fungsi Mengatur :

Fungsi pajak mengatur ini ditujukan agar bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak yang sudah ditentukan.

Fungsi Stabilitas :

Fungsi stabilitas ini gunanya agar pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang tentunya berhubungan dengan stabilitas harga sehingga terhindar dari inflasi.

Fungsi Redistribusi Pendapatan :

Pajak yang sudah dipungut digunakan untuk melaksanakan fungsi Redistribusi Pendapatan yang mana untuk membiayai semua kepentingan umum.

Akibat Masyarakat Tidak Taat Pajak

Banyak sekali kerugian negara apabila masyarakat tidak menaati kewajiban taat pajaknya. Hal ini lah yang menyebabkan segala prasarana dan sarana di negara kita belum dalam kondisi baik, karena ketika pemerintah mau membangun terhalang keterbatasan dana yang mana diakibatkan oleh ketidaktaatan masyarakat akan menunaikan kewajibannya.

Banyak sekali akibat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat yang belum taat membayar pajak, beberapa akan saya jelaskan secara mudah dan jelas di bawah ini :

Keuangan

Apabila mayoritas masyarakat semakin hari semakin banyak yang tidak taat akan pajak, sudah dipastikan negara ini kondisi keuangannya tidak akan pernah stabil karena kas negara akan minim atau kosong padahal hal tersebut sangat penting untuk mengantisipasi inflasi.

Psikologi

Tidak membayar pajak lama kelamaan akan membuat masyarakat menjadi terbiasa untuk melakukan pelanggaran dan tidak taat terhadap hukum yang berlaku di negara tempat ia tinggal. Jelas ini sangat buruk baik untuk individu itu sendiri dan negara.

Mendongkrak potensi dan pendapatan pajak di berbagai daerah merupakan tujuan otonomi daerah yang mana menjadi salah satu strategi pemerintah. Peraturan perpajakan Indonesia telah diatur dalam undang undang, baik untuk pribadi ataupun dalam bentuk badan usaha. Selain itu masih banyak lagi penerimaan pajak seperti bumi dan bangunan dan jasa lainnya. Tanpa pajak mustahil Indonesia dapat masuk menjadi negara terkaya di dunia dan bersaing dengan negara maju lainnya.

Summary

Article Name
Peraturan Pajak Indonesia dan Fungsinya
Description
Peraturan pajak Indonesia yang begitu mudah dimengerti sehingga membuat semua orang tertarik untuk mempelajarinya dan taat membayar pajak.
Author

Advertisements