Blog
Advertisement

Syarat dan Cara Membuat NPWP

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: News & Info

Advertisement

Syarat dan cara membuat NPWP di Indonesia diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013. NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang mana gunanya untuk memudah setiap individu dalam melaksanakan kegiatan wajib pajak di Indonesia. NPWP memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya yaitu dimudahkannya dalam mengurus passport, pengajuan kredit di bank, dan penyetoran serta pelaporan pajak.

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP sebenarnya sangat mudah, hal ini dikarenakan direktorat jenderal pajak sudah memberlakukan sistem online. Namun, Masih banyak masyarakat yang belum paham betul dengan NPWP karena kesadaran masyarakat di Indonesia untuk melakukan wajib membayar pajak pun masih rendah. Oleh karena itu, saya akan menjelaskan syarat dan cara membuat NPWP agar masyarakat paham betul mengenali NPWP dan mulai sadar akan kewajiban untuk membayar pajak.

Berikut syarat dan cara membuat NPWP :

  • Isi formulir pendaftaran dan sampaikan secara langsung atau bisa juga dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Untuk Wajib Pajak Pribadi non Pengusaha :
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepada Desa.
  • Untuk Wajib Pajak Pribadi Pengusaha :
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
    • Menyertakan surat izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk Wajib Pajak Badan
    • Fotokopi akte pendirian badan dari kantor pusat.
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
    • Surat keterangan kegiatan usaha badan dari Kabupaten

Fungsi NPWP

  • Identitas si individu yang taat membayar pajak
  • Alat administrasi dalam perpajakan
  • Terwujudnya administrasi yang rapih dan tertib

Masyarakat Wajib Pajak dan Memiliki NPWP

Banyak yang belum mengerti golongan masyarakat yang mana yang diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP ini. NPWP ini wajib dimiliki oleh :

  • Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
  • Pribadi yang melakukan bukan pekerjaan bebas tapi memiliki penghasilan di atas PTKP

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Setiap individu yang sengaja tidak memiliki NPWP akan dikenai pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan diwajibkan membayar pajak dan dikalikan 4 kali lipat karena ini adalah salah satu hal perbuatan yang merugikan negara. Mudahnya cara membuat NPWP saat ini tentu harus kita manfaatkan agar tidak terkena denda dan membantu pembangunan negara. Karena tanpa pajak dari kita, mustahil Indonesia dapat menjadi negara terkaya di dunia dan menjadi negara maju.

Wajib Pajak untuk setiap masyarakat di Indonesia selain NPWP pun masih banyak jenis pajak ainnya. Tentunya pemerintah mengharapkan agar kita sebagai masyarakat mematuhi peraturan pajak yang telah diatur oleh negara dan pemerintah sehingga pembangunan sarana dan prasarana bisa dilakukan. Selain perorangan, setiap badan usaha atau perusahaan pun melakukan hal yang sama agar tidak merugikan negara. Selain itu juga dengan memiliki NPWP ini sebagai cerminan atau salah satu contoh masyarakat Indonesia taat akan hukum dan peraturan yang berlaku.

Summary

Article Name
Syarat dan Cara Membuat NPWP
Description
Syarat dan cara membuat NPWP pribadi, pengusaha, dan untuk badan usaha yang dapat dengan mudah dilakukan serta informasi fungsi pajak NPWP.
Author

Advertisements