hukum – Blogging.co.id – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.co.id Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Pengertian Apa Itu Somasi ? http://blogging.co.id/pengertian-apa-itu-somasi Thu, 03 Jul 2014 05:21:50 +0000 http://blogging.co.id/?p=11099 Tujuan Somasi
Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada calon tergugat agar berbuat sesuatu terhadap apa yang ...]]>
Pengertian somasi adalah teguran yang ditujukan pada pihak calon tergugat atas keberatan mengenai apa yang dikatakan atau yang dilakukan calon tergugat pada pengugat. Kepada siapa somasi dapat diberikan ? siapa yang dapat memberikan somasi. Pada intinya somasi dapat diberikan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan/ucapan yang dianggap salah oleh sekelompok orang/organisasi/individu. Tentu yang memberi somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, baik individu, organisasi, ataupun perusahaan.

Tujuan Somasi

Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada calon tergugat agar berbuat sesuatu terhadap apa yang diperbuat / dikatakan atau upaya untuk menghentikan perbuatan yang dituntut si penggugat.

Memberikan somasi adalah salah satu cara efektif menyelesaikan perkara sebelum di bawa di meja pengadilan. Perbedaan pandangan merupakan salah satu penyebab terjadinya somasi, dimana salah satu pihak merasa benar dan pihak lain merasa di fitnah atau dirugikan.

Dasar hukum  yang mengatur somasi ini ada di somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHP perdata.

Isi Somasi

Isi somasi harus di uraikan secara jelas mengenai siapa yang ingin di somasi serta beberapa hal lain yang dianggap penting untuk diketahui. Tidak ada format baku yang mengatur mengenai isi suatu surat somasi, berikut adalah beberapa isi somasi yang umum dilakukan.

  1. Tujuan dari pemberian somasi
  2. Pihak yang diberikan somasi
  3. TTD pemberi somasi

Somasi merupakan salah satu langkah yang ditempuh oleh pihak yang dirugikan kepada pihak yang dirasa merugikan untuk segera memberi respon dan memperbaiki perkataan/tindakan yang telah ia lakukan.

Tindak Lanjut Somasi

Bagaimana tindak lanjut somasi? jika somasi tidak di gubris oleh calon tergugat, maka penggugat dapat melanjutkannya ke jalur hukum apabila di anggap perlu untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Namun secara umum pengertian somasi adalah suatu bentuk teguran agar seseorang dapat menarik atau mengklarifikasi ucapan/perbuatannya agar tidak merugikan orang lain.

Somasi umumnya disampaikan dengan cara tertulis yang dilakukan oleh kuasa hukum atau individu kolektif. Pengertian hukum pidana dan perdata penting untuk kita ketahui agar dapat memahami berbagai istilah yang ada di masyarakat atau yang lagi hot pemberitaannya

Sumber : negarahukum

]]>
Pengertian Supremasi Hukum di Indonesia http://blogging.co.id/pengertian-supremasi-hukum-di-indonesia Thu, 15 May 2014 08:11:57 +0000 http://blogging.co.id/?p=10921
Pengertian suoremasi, dari kata supremacy yang diambil dari kata supreme, yang berarti tingkatan paling tinggi atau peringkat tertinggi.
Pengertian hukum diterjemahkan dari bahasa Inggris yaitu “law” yang berarti peraturan, peraturan undang-undang seperti ...]]>
Pengertian supremasi hukum adalah sebuah rangkaian dari kata supremasi dan hukum yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Supremacy dan law. Oleh karena itu di luar negeri supremasi hukum biasa disebut dengan Supremacy of law atau law’s supremacy. Menurut Hornby A.S supremasi hukum berasal dari dua kata yaitu :

Pengertian Supremasi Hukum

Pengertian supremasi hukum adalah sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan menegakkan hukum sekaligus menaruh hukum tersebut pada posisi tertinggi dari segala apapun yang nantinya akan dijadikan sebuah komandan untuk menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto pada tahun 2002, yaitu sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi yang nantinya dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya sebuah intervensi dari pihak manapun termasuk oleh penyelanggara negara baik itu presiden ataupun orang-orang yang duduk di lembaga legislatif.

Kemudian Charles hermawan sendiri supremasi hukum yang tepat yaitu upaya menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak internal dengan tujuan melindungi seluruh masyarakat negara yang nantinya akan dijadikan komando atau panglima dalam sebuah negara.

Pengertian Supremasi Hukum dan Penegakkan Hukum

Supremasi hukum sudah di kenal sejak abad XIM dimana agama Islam membawa sebuah reformasi besar untuk menegakkan supremasi hukum sebagai sebuah upaya menciptakan kedamaian dan kesejahteraan agar menjadi masyarakat sukses di kehidupan dan bahagia di kehidupan setelah kematian.

Teori Kedaulatan Hukum atau Rechts Souvereineteit sendiri menyatakan bahwa pengertian supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi yang ada di dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Siapapun tidak mengenal status orang tersebut harus tunduk terhadap hukum karena supremasi hukum sendiri mempunyai prinsip “the rule of law and not of man” yang berarti hukum yang memerintah suatu negara bukan kehendak manusia.

Supremasi Hukum di indonesia

Supremasi sendiri bukan hanya sekedar adanya peraturan di sebuah negara namun juga adanya upaya penegakan supremasi hukum di negara tersebut. Supremasi hukum di Indonesia sendiri, sebenarnya sudah di pahami betul  secara teori namun mendadak “buta” saat dihadapkan pada penegakkan hukum.

Hakristuti mengeluarkan pernyataan bahwa penegakkan hukum di Indonesia ada di titik terendah dan telah menjadi sorotan seluruh komunitas nasional dan internasional karena seringkali bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan mementingkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Ada beberapa alasan mengapa penegakkan hukum di Indonesia sangat sulit untuk dilakukan Menurut Hikmahanto J. Berikut diantaranya :

  1.  Aparat penegak hukum terkena sangkaan atau dakwaan korupsi /suap yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
  2. Mafia peradilan marak dituduhkan
  3. Hukum di Indonesia seolah-olah dapat dipermainkan, dipelintirkan, dan banyak kasus dimana terjadi hukum berpihak pada orang dengan latar belakang memiliki status sosial yang tinggi
  4. Penegakkan hukum telah kehilangan kepercayaan masyarakat karena dinilai lemah dan tidak tegas
  5. Masyarakat menjadi apatis serta mencemooh aparat penegak hukum

Selain pengertian supremasi hukum anda pun dapat membaca artikel-artikel yang terkait dengan hukum di Indonesia untuk menambah wawasan dan pengetahuan anda, berikut di antaranya :

]]>
Pengertian Hukum Pidana Di Indonesia http://blogging.co.id/pengertian-hukum-pidana-di-indonesia Tue, 01 Apr 2014 10:31:00 +0000 http://blogging.co.id/?p=10557 Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana menurut ahli salah salah satunya dikemukakan oleh Prof. Van Hamel, “Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan ...]]>
Hukum pidana di Indonesia dijadikan salah satu tonggak berdirinya negara kesatuan Republik indonesia yakni berlandaskan hukum. Keberadaan hukum pada tiap-tiap negara sangat penting untuk mengatur jalannya kehidupan antar warga negara maupun antarbangsa. Dengan adanya hukum yang mengatur, setiap individu akan melakukan perbuatan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga tercipta kerukunan hidup.

Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana menurut ahli salah salah satunya dikemukakan oleh Prof. Van Hamel, “Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang dibuat untuk dijadikan aturan mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan yang mengarah terhadap kepentingan umum  pada negara dengan sistem pemerintahan tertentu. Tindakan pidana ini jika dilakukan dapat diancam dengan hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Asas-asas Hukum Pidana

Prof. Moeljatno mengemukakan mengenai asas-asas hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang dilakukan dengan dasar dan aturan untuk :

  • Criminal Act – Penentuan terhadap tindakan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan pemberian ancaman atau sanksi berupa pidana terhadap pelanggaran tersebut
  • Criminal Liability – Melakukan penentuan jenis hukuman kepada para pelanggar setelah melanggar larangan-larangan itu dengan dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana telah diatur.
  • Criminal Procedure – Menentukan cara yang harus dilakukan untuk mengenai pidana tersebut, jika pelanggar telah menjadi tersangka yang telah melanggar larangan tersebut.

Hukum Pidana Di Indonesia

Hukum pidana secara tertulis di indonesia sebenarnya merupakan warisan budaya Belanda yang masih berlaku hingga sekarang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sistematika antara lain :

  • Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
  • Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488)
  • Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569) seperti undang-undang lalu lintas

Kemudian beberapa undang-undang, dibuat setelah kemerdekaan. Hal ini dibuat untuk mengatur untuk mengatur tindak pidana khusus, seperti :

Selain tercantum dalam KUHP, perundang-undangan indonesia juga memuat berbagai Peraturan Perundang-Undangan lain, contohnya :

  • UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Macam-macam Hukuman Pidana

1. Hukuman mati – Pada beberapa negara telah menghapus hukuman ini, tetapi di Indonesia hukuman mati masih berlaku untuk beberapa pelanggaran hukum berati.

2. Hukuman penjara – dibedakan menjadi 2 yaitu hukuman hukuman penjara seumur hidup dan seumur hidup. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol

3. Hukuman kurungan – Hukuman kurungan tidak seberat hukuman penjara, perbedaannya terletak pada hukuman kurungan tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya, sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja. terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.

4. Hukuman denda – Hukuman denda diberikan oleh terpidana yang boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.

5. Hukuman tutupan – Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

]]>
Pengertian Hukum Administrasi Negara http://blogging.co.id/pengertian-hukum-administrasi-negara Tue, 18 Mar 2014 08:21:33 +0000 http://blogging.co.id/?p=10446 Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara bisa dibilang merupakan adaptasi dari negara Belanda saat masa penjajahannya ...]]>
Hukum administrasi negara diterapkan pada negara yang berlandaskan hukum layaknya di Indonesia. Sebelumnya materi mengenai hukum administrasi ini tidak dimasukkan dalam materi pembelajaran di jurusan perguruan tinggi pada fakultas hukum. Pengertian hukum administrasi negara secara garis besar hampir sama dengan hukum tata negara namun kemudian menjadi cabang mata kuliah lain yang masih memungkinkan untuk memakai nama lain, seperti hukum tata pemerintahan, hukum tata usaha negara dan sejenisnya.

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara bisa dibilang merupakan adaptasi dari negara Belanda saat masa penjajahannya di Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dari asas konkordasi yang diterapkan sehingga terdapat kemiripan antara hukum di Indonesia dan Belanda. Kemudian pada jurusan kuliah favorit di Indonesia yang mempelajari tentang hukum terdiri dari banyak cabang ilmu seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha Negara dan sebagainya.

Pengertian Hukum Administrasi menurut para ahli

  1. Logemann memberikan pendapat bahwa, “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
  2.  De La Bascecoir Anan mengumakakn pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

Pada pengertian hukum administrasi negara di atas, definisi hukum administrasi negara merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat untuk menjalankan kegiatan administrasi pada sebuah negara sesuai dengan fungsinya dan sekaligus melindungi para warga terhadap tindakan mengenai administrasi negara dan melindungi administrasi negara itu sendiri. Terdapat 2 aspek dalam hukum administrasi negara yaitu :

  • Peraturan hukum yang mengatur tugas dan mekanisme mengenai alat administrasi negara
  • Sejumlah peraturan hukum yang mengatur keterkaitan alat administrasi negara atau sistem pemerintahan dengan para warga negaranya.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

Terdapat 2 sumber hukum administrasi negara terhadap pembentukan kaidah hukum tersebut :

  1. Sumber hukum material : Sumber hukum yang menentukan kaidah hukum tersebut berdasarkan dari berbagai kejadian dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat berpengaruh terhadap  sikap dan tindakan yang dilakukan
  2. Sumber hukum formal : Sumber hukum yang sudah memiliki bentuk tertentu, sehingga diperlukan kaidah dalam bentuk yang lebih umum sehingga pemerintah dapat mempertahankannya. 

Perbedaan Hukum Administrasi Negara Dengan Hukum Tata Negara

Sekilas memang cabang ilmu hukum administrasi negara tidak jauh berbeda dengan hukum tata negara, namun perbedaan sudut pandang hukum yang di atur seperti berikut :

  • Hukum Administrasi Negara (HAN)

Lebih membahas mengenai hal-hal teknis saja yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis.

Contoh : Masyarakat menuntut transparansi APBN

  • Hukum Tata Negara (HTN)

Menitik beratkan terhadap hal-hal yang lebih bersifat fundamental mengenai organisasi pada lembaga negara dan menyangkut langsung setiap warga Negara.

Contoh : Periode jabatan presiden selama 4 tahun

]]>
Pengertian Hukum Tata Negara di Indonesia http://blogging.co.id/pengertian-hukum-tata-negara-di-indonesia Tue, 18 Mar 2014 04:47:06 +0000 http://blogging.co.id/?p=10445 Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur jalannya kekuasaan pada sebuah negara serta berbagai lembaga negara yang bernaung di dalamnya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi yang dilakukan pada negara tersebut. Di Indonesia struktur kekuasaan negara ...]]>
Pengertian hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur jalannya sistem pemerintahan pada sebuah negara. Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan sejumlah hukum tata negara yang mengatur segala aspek untuk menjalankan fungsi negara. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam kehidupan bernegara.

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur jalannya kekuasaan pada sebuah negara serta berbagai lembaga negara yang bernaung di dalamnya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi yang dilakukan pada negara tersebut. Di Indonesia struktur kekuasaan negara dipimpin oleh seorang presiden dan bertanggung jawab terhadap DPRMPR dan sejumlah menteri departemen dan non departemen yang membantunya.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

  • Dalam buku berjudul Constitusional law Wade and Phillips berpendapat, “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.”
  • A.V.Dicey dalam buku berjudul An introduction the study of the law of the consrtitution berpendapat bahwa, “Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.”
  • Paton George Whitecross dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” berpendapat bahwa “Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.” yang dirumuskan Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.”

Dari pengertian hukum tata negara yang disebutkan, dapat disimpulkan mengenai definisi hukum tata negara adalah segala bentuk peraturan yang dibuat oleh sebuah negara untuk mengatur jalannya organisasi pemerintahan dengan segala bentuk kekuasaan yang dilakukan pada negara tersebut.

Penerapan Hukum Tata Negara

Hukum tata negara bersifat konkrit yang berarti menyangkut keadaan tertentu yang terjadi pada pemerintahan. Cabang ilmu hukum ini lebih banyak membicarakan struktur dan tatanan negara, mekanisme struktur organisasi kenegaraan dan hubungan dengan warga negara.

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

  • Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  • Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  • Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  • Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  • Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi yang meliputi : dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
  • garis-garis besar tentang pelaksanaan organisasi
  • Wilayah negara (Darat, laut dan udara)
  • Hubungan antara negara dan warga negara
  • Perilaku rakyat terhadap hak-hak ketatanegaraan
  • Dasar negara (arti pancasila dengan unsur-unsur di dalamnya)
  • Ciri-ciri kepribadian negara (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera, dsb)

Secara garis besar pengertian hukum tata negara tersebut mengatur tentang bagaimana jalannya badan-badan aparatur negara, yang berhubungan dengan perangkat negara dalam bentuk garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak yang dimilikinya. Selayaknya hal ini jika dilakukan secara baik sesuai dengan fungsinya dapat mewujudkan kehidupan bangsa yang lebih baik.

]]>
Pengertian Hukum Dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli http://blogging.co.id/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum-menurut-para-ahli Thu, 02 Jan 2014 09:30:03 +0000 http://blogging.co.id/?p=9684 Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk ...]]> Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.

Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.

Pengertian Hukum Menurut Ahli

pengertian hukum

Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial pada masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini :

Menurut E. utrectht

“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”

Van kan

“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.

Satjipto Raharjo

Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.

“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”

Wiryono Kusumo

“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”

Rangkuman Pengertian Hukum

Dari berbagai definisi hukum yang dikemukakan di atas bisa ditarik kesimpulan pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.

Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran. Hal ini mungkin berbeda dengan hukum karma yang mungkin tidak memiliki efek secara langsung. Namun hukum buatan manusia tentu harus kita patuhi, jika tidak akan langsung berdampak pada sangsi.

]]>
Hukum Karma http://blogging.co.id/hukum-karma Thu, 05 Dec 2013 12:52:24 +0000 http://blogging.co.id/?p=9173 Dalam agama, Hindu dan Buddha merupakan agama di Indonesia yang masih kental mempelajari pengertian hukum ini. Bagaimana contoh penerapan hukum ini dalam ...]]> Hukum karma merupakan hukum kesunyataan mulia yang berlaku dimana saja mengatasi waktu dan ruang dan berlaku untuk seluruh makhluk yang ada di Bumi. Hukum ini berlaku secara universal dan tidak membedakan antara golongan atau ras, merupakan salah satu hukum yang abadi. Sebagai hukum universal, hukum karma di anggap hukum yang masih dapat diterima di berbagai kondisi dan kehidupan manusia.

Dalam agama, Hindu dan Buddha merupakan agama di Indonesia yang masih kental mempelajari pengertian hukum ini. Bagaimana contoh penerapan hukum ini dalam ajaran secara universal? sebenarnya jika kita menjalani hidup sehari hari kita sering mendengar berbagai kisah yang secara langsung dapat merefleksikan hukum karma.

hukum karma

Hukum Karma

Hukum karma merupakan salah satu hukum yang abadi dan bukan berlaku untuk salah satu golongan saja. Dalam ulasan ini kita akan membahas hukum ini secara rinci yang meliputi karakteristik, contoh, dan berbagai penerapannya.

Karakteristik Hukum Karma

Hukum karma berlaku ketika perbuatan tersebut dilandasi oleh niat, dalam arti lain jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesadaran maka tidak akan berbuah karma.

Contoh Perbuatan Yang Tidak Termasuk di Hukum Karma

  1. Kebiasaan sehari hari atau perbuatan netral seperti melihat, duduk, berdiri, berjalan, dan perbuatan lainnya yang netral.
  2. Kejahatan atau kebaikan yang tidak dilandasi oleh niat, atau tidak dilakukan berdasarkan alam sadar
  • Ketika sedang berjalan ada serangga yang terinjak yang tidak disadari.
  • Uang yang dikantongi jatuh dan ditemukan oleh fakir miskin yang sangat membutuhkan.

Dalam kehidupan sehari hari banyak sekali kita menemukan bahwa setiap orang hendaknya memperhatikan dan membantu orang lain. Bukan melihat ras, agama, dan golongan tertentu.

Pembagian Karma Berdasarkan Sifatnya

Karma menurut sifatnya di bagi menjadi dua jenis, Kusala kamma dan Akusala Kamma.

  • Kusala Kamma merupakan perbuatan baik, yang berasal dari 3 benih kebaikan Alobha ( Tidak tamak), Adosa (Tidak Membenci), Amoha (Tidak Bodoh)
  • Akusala-kamma merupakan perbuatan jahat, yang berasal dari 3 akar kejahatan Lobha (ketamakan), Dosa (kebencian), dan Moha (kebodohan), contoh nyatanya adalah mempercayai mbah sukro dan batu akik serta mitos mitos aneh di luar nalar yang menjurus sesat.

Hukum karma erat kaitannya dengan hukum sebab akibat, setiap perbuatan pasti akan menimbulkan akibat dan setiap akibat pasti diawali oleh suatu perbuatan.

Klasifikasi Hukum Karma

Hukum karma dapat diklasifikasikan menjadi menjadi 3, yaitu berdasarkan kekuatan, waktu, dan berdasarkan fungsinya.

Hukum Karma Berdasarkan Kekuatannya

  • Garuka Kamma, Merupakan karma yang bobotnya sangat tinggi, akibat dari karma ini dapat berdampak pada kehidupan saat ini atau kehidupan yang akan datang. Karma lain tidak mampu menghapus kamma ini karena memiliki bobot yang sangat tinggi. Contohnya adalah membunuh ayah, membunuh ibu, dan memecah belah sangha.
  • Asanna Kamma, Merupakan karma yang dilakukan oleh seseorang sebelum ia meninggal. Ketika orang ini mengingat kejahatan yang ia lakukan maka akan terlahir pada alam sengsara, sebaliknya ketika ia mengingat kebaikan yang pernah ia lakukan, ia akan memperoleh karma baik untuk terlahir di alam bahagia.
  • Acinna Kamma atau Bahula Kamma adalah Karma Kebiasaan, yaitu perbuatan baik dan jahat yang merupakan kebiasaan bagi seseorang karena sering dilakukan. Contoh adalah ketika Si A, sering menyiksa binatang, bisa saja dia pada saat akan meninggal menderita seperti binatang seperti tidak diurusi, dan ditinggalkan orang lain.
  • Kattata Kamma adalah Karma yang tidak terlalu berat dirasakan akibatnya.

Hukum Karma Berdasarkan Fungsinya

  • Janaka Kamma, merupakan karma yang bersifat melahirkan, yang merupakan menjadi penyebab suatu makhluk hidup terlahir kembali. Contoh seorang yang lahir menjadi cantik, kaya, atau jelek dan miskin.
  • Upatthambhaka Kamma, karma yang sifatnya adalah mendukung janaka kamma. Contohnya adalah orang yang terlahir di keluarga berkecukupan namun ia memiliki karma pendukung yang jelak sehingga ia memiliki kekurangan fisik atau cacat.
  • Upapilaka Kamma, karma yang bersifat menyelaraskan atau mengurangi efek suatu karma. Sebagai contoh orang yang memiliki cacat fisik, namun ia mendapatkan istri yang cantik jelita yang mencintainya.
  • Upaghataka Kamma, karma yang bersifat memotong atau mengurangi akibat dari suatu sebab yang telah terjadi. Contohnya sesorang yang memiliki cacat fisik dan tidak normal diterima menjadi artis dan kaya raya ketika bertemu dengan produser yang tertarik merekrutnya.

Hukum Karma Berdasarkan Waktunya

  • Ditthadhamma vedaniya Kamma, merupakan karma yang berlaku atau masak pada kehidupan saat ini dan tidak di bawa setelah meninggal.
  • Aparapariya vedaniya Kamma, karma yang berdampak pada kehidupan berikutnya secara terus menerus
  • Ahosi Kamma, karma yang tidak sempat berbuah karena telah kehabisan waktu atau dihapus oleh karma lain.
  • Upajja vedaniya Kamma, Karma yang berbuah pada satu kehidupan berikutnya.

Hakikat Hukum Karma

Hukum karma merupakan hukum universal dan sangat berpengaruh pada kehidupan setelah kematian manusia. Dengan mempelajari hukum ini setidaknya kita dapat memahami bahwa berbuat baik memang tidak ada ruginya. Selain itu kita harus paham bahwa perbuatan yang kita lakukan pasti akan berdampak dan berbuah pada diri kita sendiri, baik itu perbuatan jahat atau pun perbuatan baik. Berbuatlah kebaikan selama menjadi manusia dan manfaatkan kehidupan ini dengan berbagi dengan seksama.

Hukum ini tidak sama dengan hukum pidana atau hukum buatan manusia lainnya, ia tidak terkekang oleh waktu, keadaan, dan ruang. Namun makna di balik semua ini adalah bagaimana kita menghayati agar selalu berbuat baik dan terus membantu sesama serta menghindari perbuatan tidak terpuji atau jahat. Memperdalam ilmu kebatinan untuk mencapai penerangan sempurna dan berbagi cinta kasih adalah pesan dari hukum karma.

]]>