Posts Tagged 'Inventor'

Pengertian Hak Paten dan Istilah dalam Paten

Pengertian hak paten menurut undang-undang pasal 1 ayat 1 nomor 14tahun 2001 tentang paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas sebuah hasil karya  invensinya dalam bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu. Investor tersebut dapat melakukan kegiatan invensinya sendiri atau memberikan persetujuan kepadapihak lain untuk melaksanakannya. Adanya hak paten ini ditujukan agar ada perlindungan bagi karya intelektual yang diciptakan oleh putra dan putri Indonesia.

Pengertian hak paten tentu berbeda dengan pengertian hak cipta karena hak ...

Baca Selengkapnya →