Pengertian hak paten menurut undang-undang pasal 1 ayat 1 nomor 14tahun 2001 tentang paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas sebuah hasil karya invensinya dalam bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu. Investor tersebut dapat melakukan kegiatan invensinya sendiri atau memberikan persetujuan kepadapihak lain untuk melaksanakannya. Adanya hak paten ini ditujukan agar ada perlindungan bagi karya intelektual yang diciptakan oleh putra dan putri Indonesia.
Pengertian hak paten tentu berbeda dengan pengertian hak cipta karena hak paten pada umumnya dipergunakan di bidang perindustrian sedangkan hak cipta umumnya digunakan dalam bidang seni budaya seperti misalnya lukisan termahal di dunia. Hak paten dapat diberikan kepada invensi terbaru di bidang teknologi baik itu berupa teknologi yang ada dalam produk atau sebuah cara dan proses yang dapat menghasilkan produk tertentu. Contohnya software yang mana fungsi software di dalam komputer dapat menjadi pengolah kata, pengolah angka, penyimpan data, pembuatan program, dll.
Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten sebenarnya berasal dari Bahasa Inggris yaitu Patent. Patent sendiri pada awalnya bermula dari kata patere yang mempunyai definisi membuka diri dan berasal dari istilah letter patent juga yang berarti surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan dengan isi memberikan hak secara ekslusif terhadap individu atau pelaku bisnis.
Pengertian hak paten tentunya adalah sebagai satu perlindungan terhadap penemu atas penemuannya sehingga tidak dapat digunakan, dijual, atau pun dimanfaatkan dari segi ekonomi oleh orang lain secara komersial tanpa persetujuan penemunya sehingga memacu setiap orang untuk terus berkarya tanpa takut akan hal-hal seperti karyanya dicuri atau pun dibajak. Hak paten sendiri mempunyai jangka waktu yaitu selama selama 20 tahun namun bila ada pihak-pihak tertentu yang membuktikan bahwa suatu paten tersebut tidak sahih (sah) pengadilan akan langsung memutuskan paten yang telah diterima menjadi tidak sah.
Menurut Wipo pengertian hak paten adalah sebuah hak khusus yang diberikan untuk sebuah penemuan dimana itu dalam bentuk produk atau solusi teknis terhadap suatu masalah. Oleh karena itu setiap pengusaha sukses akan terus melakukan inovasi tanpa harus khawatir karyanya di tiru.
Istilah-Istilah dalam Hak Paten
Istilah istilah dalam hak paten ada banyak sekali, namun ada beberapa istilah yang penting untuk kita ketahui agar dapat memahami hak paten dengan benar.
Invensi
Invensi adalah ide yang dimiliki oleh inventor nantinya akan dituangkan ke satu kegiatan pemecahan masalah secara spesifik dalam bidang teknologi, bisa dalam bentuk produk, proses, ataupun pengembangan atas sebuah produk dan proses yang telah ada.
Inventor
Inventor yaitu seseorang atau dalam bentuk kelompok yang terdiri dari beberapa orang melakukan suatu kegiatan yang melaksanakan ide-ide yang telah dimiliki dengan tujuan memiliki invensi. Nantinya inventor ini lah yang akan memiliki hak paten karena telah berhasil menciptakan sebuah invensi.
Pengajuan Permohonan Hak Paten
Pengajuan permohonan hak paten akan diberikan atas permohonan dan telah memenuhi syarat-syarat baik dalam administratif dan subtantif yang mana telah diatur dalam undang-undang paten.
Sistem Firts To File
Sistem first to file adalah sistem memberikan hak paten yang menganut mekanisme bahwa orang yang mengajukan pertama kali akan dianggap sebagai pemegang hak paten dengan catatan seluruh syarat-syarat administratif dan subtantif telah dipenuhi.
Ada banyak orang indonesia yang mendunia melalui hak paten ini, jadi jangan pernah putus asa untuk berkreasi selama itu positif.
Advertisements