Pengertian dan jenis deposito yang ditawarkan lembaga pengelola uang seperti bank ini memiliki pola acuan yang relatif sama di setiap bank-bank yang beredar. Kegiatan menabung saat ini sudah menjadi kebutuhan setiap orang baik untuk menyimpan uang secara aman atau sebagai tabungan yang dipergunakan untuk masa depan, karena itulah jenis-jenis produk tabungan ini banyak dikeluarkan oleh bank-bank dalam negeri atau swasta. Salan satu pilihan produknya adalah deposito, seperti apakah jenis tabungan deposito ini? selengkapnya kami ulas pada artikel ini.
Pengertian Deposito
Seperti berbagai produk perbankan yang banyak kita temui ini sudah sejak lama diketahui namun, memang baru pada dekade pertengahan 90an masuk ke Indonesia seperti mengenal deposito yang banyak dilakukan. Pengertian deposito secara harfiahnya adalah salah satu bentuk sistem penyimpanan uang yang dilakukan pada jasa pengelola keuangan misalnya bank, namun penarikan uangnya hanya bisa dilakukan pada periode tertentu sesuai perjanjian awal kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah.
Seperti yang tercamtum pada perundangan-perundangan Indonesia No. 10 tahun 1998 yang mengatur tentang perbankan ini memuat juga pengertian deposito yang berbunyi “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”. Sebenarnya deposito merupakan perkembangan dari jenis tabungan biasa yang terdapat perbedaan pada jangka waktu penarikannya. Selain itu, dalam jangka waktu tersebut, nunga yang dihasilkan pada deposito tersebut bisa bertambah karena uang deposito ini umunya digunakan pihak bank untuk dikelola. Hal tersebut yang membuat tabungan deposito ini sangat menggiurkan.
Hasil bunga deposito ini bisa diambil oleh nasabah atau didepositokan kembali untuk jangka waktu selanjutnya. Deposito ini kerap kali digunakan untuk investasi sebagai cara mengelola keuangan yang tidak hanya berguna sebagai tabungan namun, juga membuahkan hasil.
Jenis-jenis Deposito
Ada berbagai jenis deposito yang ditawarkan dengan menyesuaikan dengan cara mengelola gaji bagi karyawan yang banyak dilakukan misalnya. Jenis deposito bisa saja berbeda dinerbagai negara, namun di Indonesia sendiri terdapat penggolongan jenis deposito seperti berikut ini :
- Deposito Berjangka
Merupakan salah satu jenis deposito yang banyak diikuti orang Indonesia. Depositi ini diterbitkan dengan jenis waktu yang berjangka sesuai dengan periode tertentu. Jangka waktunya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Deposito berjangka bisa diterbitkan berupa valuta asing yang kuat seperti dollar Amerika.
- Deposito Sertifikat
Seperti jenis deposito berjangka namun, diterbitkannya dalam bentuk sertifikat yang kemudian bisa dipindahtangankan atau diperjual belikan. penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
- Deposito On Call
Deposito On Call atau dikenal DOC ini biasanya dilakukan nasabah dengan jumlah depoaito besar yang sementara waktu tidak digunakan. Baisanya waktu penerbitannya sekitar 7 hari sampai satu bulan dengan basaranya bunga yang sudah ditentukan oleh kedua pihak yaitu bank dan nasabah.
Jika anda akan mengikuti tabungan deposito ini, carilah informasi selengkapnya mengenai deposito ini yang disesuaikan dengan kemampuan anda. Selain itu pertimbangkan memilih asuransi jiwa atau investasi emas jika anda ingin berinvestasi. Selain itu pikirkan asuransi kesehatan terbaik bagi anda yang ingin mendapatkan proteksi untuk keluarga dan diri anda sendiri.
Advertisements