Cara mendaftar CPNS tidak berbeda jauh dengan cara menjadi dosen PTN dan PTS karena pada dasarnya PNS atau dosen sama-sama mengemban tugas untuk memajukan negara. PNS memajukan negara dengan mengemban tugas sebagai aparat negara yang nantinya akan menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sedangkan dosen PTN dan PTS memajukan bangsa dan negara Indonesia lewat jalur pendidikan yaitu dengan cara mencerdaskan generasi-generasi muda yang beberapa tahun mendatang akan menjadi salah satu faktor penggerak bangsa menuju kesejahteraan. Salah satunya dengan cara yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa tugas dosen menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi.
Cara mendaftar CPNS kalian lakukan lewat internet dengan cara mengunjungi website https://cpns.kemdikbud.go.id melalui web browser, setelah anda berhasil ada di halaman website pendaftaran CPNS lakukan registrasi terlebih dahulu guna mendapat username dan password. Sebaiknya anda mengerti betul pengertian blog dan website serta perbedaannya agar anda terhindar dari blog yang dengan sengaja membuat tampilannya sama persis dengan website yang anda tuju untuk menjebak anda dalam hal memberikan informasi-informasi pribadi yang bisa saja dimanfaatkan untuk kriminalitas.
Cara Mendaftar CPNS
Cara mendaftar CPNS sangat perlu sekali diperhatikan khususnya untuk orang yang ingin melamar atau mendaftar menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) termasuk guru, bidan, perawat, dll. Sebelum mengikuti cara mendaftar CPNS yang akan dijabarkan secara singkat dan jelas di bawah ini, terdapat beberapa persayaratan umum dan persayaratan khusus yang kalian harus penuhi. Tentunya apabila salah satu atau banyak poin dalam kedua jenis persyaratan tersebut tak dapat anda penuhi, anda tidak akan lolos dalam pendaftaran CPNS.
Persyaratan umum yang merupakan salah satu poin penting dalam cara mendaftar CPNS sebenarnya tidak berbeda jauh dengan syarat sertifikasi guru. Berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam mendaftar CPNS :
Persayaratan Umum
- Berstatus Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Memilik Intregritas yang tinggi terhadap bangsa dan negara Indonesia
- Tidak pernah terkena hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
- Diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat saat menjadi pegawai swasta dan bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Mempunyai latar belakang pendidikan serta ketrampilan sesuai dengan yang dibutuhkan
- Memiliki perilaku dan sikap yang baik dan santun
- Sehat baik dalam aspek jasmani atau rohani
Persyaratan Khusus
- Minimal sudah berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat pendaftaran dilakukan. Hal ini dibuktikan oleh setiap peserta pendaftaran dalam cara mendaftar CPNS dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan harus sesuai dengan apa yang tertera di ijazah pendidikan
- Untuk setiap pendaftar yang usianya sudah melewati batas maksimal 35 tahun masih dapat mengikuti pendaftaran namun harus mempunyai latar belakang berkerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional serta masih dalam status bekerja.
Persyaratan Administrasi Mendaftar CPNS
Apabila persyaratan umum dan persyaratan khusus dapat anda penuhi, tahap selanjutnya dalam cara mendaftar CPNS adalah menyiapkan persyaratan administarasi yang diminta. Persyaratan administrasi dalam pendaftaran CPNS yaitu :
- Fotokopi ijazah serta transkrip nilai yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Pasfoto terbaru dan bewarna dalam ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar
- Surat keterangan sehat yang berasal dari dokter pemerintah
- Kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kartu Kuning. Apabila anda tidak mempunyai kartu kuning, berikut syarat dan syarat dan cara membuat kartu kuning di Disnaker.
Persayaratan cara mendaftar CPNS aspek pihak administrasi tersebut nantinya harus dikirim ke PO BOX yang telah ditentukan oleh pihak panitia pendaftaran CPNS dengan batas jangka waktu yang juga sudah ditentukan.
Apabila pendaftar lolos dalam seleksi tentunya nama pendaftar tersebut akan ada dalam pengumuman dan kemudian diberikan nomor ujian tes CPNS. Ujian tes CPNS sendiri meliputi 2 tahap yaitu tahap Tes Kompetensi Dasar (KTD) dan jika pendaftar tersebut dapat lulus dalam tes kompetensi dasar maka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Advertisements