Cara membuat SKCK dengan dapat dilakukan dengan syarat pembuatan skck yang mudah dipenuhi, meskipun begitu masih banyak dari kita yang enggan membuatnya. Padahal salah satu prasyarat untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) ini, selain dari pada surat lamaran kerja beserta daftar riwayat hidup (CV).
Cara Membuat SKCK
Cara membuat SKCK dilakukan pada bagian kepolisian daerah bersangkutan (Polres). SKCK merupakan sebuah surat pernyataan mengenai catatan kriminal oleh seseorang, sehingga sering diajukan acuan untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Pembuatan SKCK tidak sesulit yang kita bayangkan karena syarat pembuatan SKCK ini juga hampir sama dengan pembuatan dokumen lain seperti pada syarat pembuatan paspor,
Syarat pembuatan SKCK :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa
- Foto berwarna 4 x 6, sebanyak 6 lembar
Tahapan Cara Membuat SKCK
- Membuat surat pengantar dari RT atau desa
- Lanjutkan surat pengantar pada ketua RW
- Lanjutkan pada kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar SKCK
- Bawa surat pengantar ke kepolisian pada wilayah yang bersangkutan (polres)
- Menuju loket pelayanan SKCK di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
- Menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan
-
Mengisi formulir permohonan SKCK
-
Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, kembalikan lagi ke loket pelayanan SKCK
- Kemudian menunggu giliran untuk diambil sidik jari
-
Setelah pengambilan sidik jari, kertas hasilnya diberikan ke loket pelayanan SKCK
- Kemudian menunggu proses pembuatan SKCK
-
SKCK yang asli lalu di fotocopy SKCK untuk proses legalisir
- Kemudian bawa pada fotocopy pada tempat legalisir untuk di proses
- SKCK asli dan legalisir siap digunakan
Biaya pembuatan SKCK
Peraturan perundang-undangan dan hukum yang dijadikan acuan untuk kebijakan pembiayaan pembuatan SKCK tersebut yaitu :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Biaya tersebut mencakup administrasi = Rp. 10000,- dan pemeriksaan sidik jari – Rp. 15000,-. Namun disarankan untuk membawa uang lebih untuk mengantisipasi biaya untuk keperluan yang tidak terduga lainnya.
Syarat Pembuatan SKCK Perpanjangan
SKCK berlaku selama kurun waktu 6 bulan setelah penerbitan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Berikut ini persyaratan perpanjangan SKCK di kepolisian :
- SKCK lama (paling lama 1 tahun)
- Foto berwarna 4×6 = 2-3 lembar
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
Cara membuat SKCK perpanjangan tidak memerlukan surat pengantar wilayah seperti RT, RW atau kelurahan. Permohonan perpanjangan SKCK dapat langsung dilakukan dengan mendatangi bagian kepolisian wilayah terdekat (Polres).
Advertisements