Blog
Advertisement

Cara Membuat SKCK Dan Syarat Pembuatannya

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: Edukasi

Advertisement

Cara membuat SKCK dengan dapat dilakukan dengan syarat pembuatan skck yang mudah dipenuhi, meskipun begitu masih banyak dari kita yang enggan membuatnya. Padahal salah satu prasyarat untuk  melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) ini, selain dari pada surat lamaran kerja beserta  daftar riwayat hidup (CV).

Cara Membuat SKCK

Cara membuat SKCK dilakukan pada bagian kepolisian daerah bersangkutan (Polres). SKCK merupakan sebuah surat pernyataan mengenai catatan kriminal oleh seseorang, sehingga sering diajukan acuan untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Pembuatan SKCK tidak sesulit yang kita bayangkan karena syarat pembuatan SKCK ini juga hampir sama dengan pembuatan dokumen lain seperti pada syarat pembuatan paspor,

Syarat pembuatan SKCK :

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa
  • Foto berwarna 4 x 6, sebanyak 6 lembar

Tahapan Cara Membuat SKCK

  1. Membuat surat pengantar dari RT atau desa
  2. Lanjutkan surat pengantar pada ketua RW
  3. Lanjutkan pada kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar SKCK
  4. Bawa surat pengantar ke kepolisian pada wilayah yang bersangkutan (polres)
  5. Menuju loket pelayanan SKCK di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
  6. Menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan
  7. Mengisi formulir permohonan SKCK

  8. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, kembalikan lagi ke loket pelayanan SKCK

  9. Kemudian menunggu giliran untuk diambil sidik jari
  10. Setelah pengambilan sidik jari, kertas hasilnya diberikan ke loket pelayanan SKCK

  11. Kemudian menunggu proses pembuatan SKCK
  12. SKCK yang asli lalu di fotocopy SKCK untuk proses legalisir

  13. Kemudian bawa pada fotocopy pada tempat legalisir untuk di proses
  14. SKCK asli dan legalisir siap digunakan

Biaya pembuatan SKCK

Peraturan perundang-undangan dan hukum yang dijadikan acuan untuk kebijakan pembiayaan pembuatan SKCK tersebut yaitu :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya tersebut mencakup administrasi = Rp. 10000,- dan pemeriksaan sidik jari –  Rp. 15000,-. Namun disarankan untuk membawa uang lebih untuk mengantisipasi biaya untuk keperluan yang tidak terduga lainnya.

Syarat Pembuatan SKCK Perpanjangan

SKCK berlaku selama kurun waktu 6 bulan setelah penerbitan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Berikut ini persyaratan perpanjangan SKCK di kepolisian :

  • SKCK lama (paling lama 1 tahun)
  • Foto berwarna 4×6 = 2-3 lembar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

Cara membuat SKCK perpanjangan tidak memerlukan surat pengantar wilayah seperti RT, RW atau kelurahan. Permohonan perpanjangan SKCK dapat langsung dilakukan dengan mendatangi bagian kepolisian wilayah terdekat (Polres).

Summary

Article Name
Cara Membuat SKCK Dan Syarat Pembuatannya
Description
Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan kepolisian) mengulas tentang syarat pembuatan SKCK yang tidak sulit namun wajib dipenuhi
Author

Advertisements