Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus menunaikan kewajiban bayar pajak karena hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang mengenai peraturan pajak Indonesia. Fungsi pajak yang disetorkan oleh setiap individu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta penunjang kesejahteraan masyarakat.
Definisi Pajak
Pajak sendiri mempunyai definisi iuran setiap rakyat negara yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kas negara, hal ini diatur di dalam undang-undang sehingga sifatnya wajib atau bisa dipaksakan. Pajak sendiri ditur oleh lembaga pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak sendiri menurut Ilyas dan Burton (2010:12) terbagi menjadi empat yaitu fungsi pajak budgetair (penerimaan), fungsi pajak regulerend (mengatur), fungsi pajak stabilitas, dan fungsi pajak redistribusi.
Berikut ini penjelasan 4 fungsi pajak secaralebih lengkap dan detail :
- Fungsi Penerimaan
Fungsi pajak penerimaan atau yang biasa disebut dengan budgetair adalah sebuah pajak yang merupakan salah satu sumber dana yang nantinya akan digunakan pemerintah dengan tujuan membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
- Fungsi Regulerend
Fungsi pajak mengatur atau regulerend yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan dalam aspek sosial dan ekonomi yang sudah sudah diatur pemerintah, contohnya pemungutan pajak yang lebih tinggi terhadap barang mewah seperti berbagai jenis tas wanita branded dan minuman keras.
- Fungsi Stabilitas
Fungsi pajak stabilitas sebagai satu penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah seperti kebijakan stabilitas harga yang bertujuan menekan serendahmungkin terjadinya inflasi dengan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan cara pemungutan serta penggunaan pajak yang efektif
- Fungsi Redistribusi
Fungsi pajak redistribusi yaitu nantinya pajak akan dipergunakan sebagai dana untuk membiayai pengeluaran umum serta pembangunan nasional yang nantinya juga bertujuan untuk membuka kesempatan kerja agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Realisasi Fungsi Pajak
Realisasi fungsi pajak dengan adanya fungsi pajak penerimaan, regulerend, stabilitas, serta redistribusi adalah membiayai pengeluaran yang dilakukan negara dan pengeluaran negara tersebut tentunya bersifat self liquiditing contohnya pengeluaran untuk proyek barang ekspor.
Selain itu dengan dengan adanya fungsi pajak kita dapat diuntungkan secara ekonomis karena pajak tersebut dapat membiayai pengeluaran reproduktif. Selain itu fungsi pajak juga mencakup membiayai pengeluaran yang sifatnya self liquiditing, contohnya mendirikan sebuah monumen seperti Monumen Nasional atau taman rekreasi.
Jenis-jenis pajak pun sangat banyak karena dibedakan berdasarkan tarif, sistem pemungutan, dan lembaga pemungutannya. Tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus membayar pajak karena dengan mangkirnya kita dari pajak di masa yang akan datang besar kemungkinan kita akan tersandung masalah hukum. Untuk yang belum paham bagaimana tata cara membayar pajak, anda dapat mengikuti syarat dan cara membuat NPWP sebagai panduan.
Advertisements