Pengertian euthanasia diambil dari bahasa yunani yaitu eu yang berarti baik dan thanatos yang mempunyai arti kematian. Euthanasia merupakan sebuah praktik pencabutan nyawa makhluk hidup baik kepada manusia ataupun hewan dengan cara yang tidak menimbulkan rasa sakit seperti memberikan suntikan yang mematikan.
Banyak pro kontra yang terjadi dengan euthanasia karena masih banyak sekali yang masih berpendapat bahwa kegiatan euthanasia melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Selain itu, euthanasia dibagi menjadi 3 kategori dan tentunya setiap kategori mempunyai pengertian euthanasia yang berbeda-beda. 3 kategori euthanasia tersebut adalah euthanasia agresif, authanasia non agresif, dan euthanasia pasif.
Pengertian Euthanasia
Pengertian euthanasia agresif adalah satu tidakan pencabutan nyawa secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga medis untuk mengakhiri hidup seorang pasien. Euthanasia agresif ini dilakukan dengan oral ataupun suntikan. Salah satu contoh senyawa yang mematikan dan sering dipakai adalah sianida.
Sedangkan pengertian euthanasia non agresif adalah sebuah tindakan euthanasia yang disadari sekaligus disetujui oleh pasien tersebut. Hal ini dikarenakan ada beberapa pasien yang menolak dengan tegas untuk mendapatkan perawatan medis meskipun ia mengetahui bahwa dengan melakukan hal tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan ini biasanya disertai dengan pembuatan codicil atau pernyataan tertulis tangan, demi mengantisipasi di masa yang akan datang rumah sakit akan dituntut dan terkena hukum pidana di Indonesia atas kematian pasien.
Selain euthanasia agresif dan non agresif, ada pula euthanasia pasif. Pengertian euthanasia pasif adalah sebuah tindakan mengkahiri hidup seseorang dengan menghentikan pemberian bantuan medis terhadap pasien. Hal ini banyak dilakukan karena keluarga sudah putus asa tidak mempunyai dana untuk membayar biaya pengobatan di rumah sakit lagi. Euthanasia pasif dilakukan dengan menghentikan bantuan oksigen yang menyebabkan sistem pernafasan pada manusia akan terganggu dan menyebabkan pasien meninggal kemudian dapat juga dengan cara memberikan obat antibiotik terhadap penderita peneumonia, dll.
Pengertian Euthanasia Menurut Agama
Pengertian euthanasia menurut Ikatan Dokter Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama IDI adalah sebuah tindakan melanggar etika yang dianut bangsa dan melanggar hukum positif yang berlaku yaitu KUHP. Eutanasia pun hingga kini belum bisa diterima oleh masyarakat Indonesia karena dianggap melanggar nilai dan norma yang ada di Indonesia.
Tentu apapun pengertian euthanasia yang ada baik itu untuk membebaskan seseorang dari rasa sakit ataupun alasan lainnya, agama melarang tindakan euthanasia apalagi jika tindakan euthanasia tersebut atas keinginan diri sendiri. Hal tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan bunuh diri, sedangkan semua agama mengajarkan bahwa tindakan bunuh diri itu adalah sebuah dosa. Hanya Tuhan yang berhak untuk menentukan kapan manusia hidup dan kapan manusia tersebut akan meninggalkan dunia. Dikhawatirkan apabila melakukan tindakan euthanasia nantinya kehidupan setelah kematian orang tersebut akan sengsara karena harus membayar hukum karma apa yang telah dia perbuat di masa lampau.
Advertisements