Pengertian otonomi daerah secara umum adalah kebebasan yang di miliki setiap daerah untukmengatur jalannya pemerintahan sendiri. Hal ini dapat di lihat dari bahasa Yunani yang membentuk kata “Otonomi” yaitu, “auto” berarti daerah dan “nomos” yang artinya hukum. Sehingga otonomi daerah secara etimologi adalah hak sebuah wilayah untuk mengatur setiap seluk-beluk pemerintahan daerah tersebut dengan cara-caranya sendiri.
Pengertian Otonomi daerah
Otonomi daerah di Indonesia diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan di indonesia, yang mana di atur dalam UU otonomi daerah, 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5 yang berbunyi :
“Pengertian otonomi daerah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “
Pada UU otonomi daerah di atas, jelas bahwa sistem pemerintahan daerha memberikan hak pada setiap badan yang menjalankan fungsi pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan dengan caranya sendiri. Meskipun dpat menjalankan pemerintahan sendiri, namun tidak keluar dari koridor pancasila sebagai dasar negara dan undang-undang 1945.
Kewengangan Otonomi Daerah
Pemberian hak otonomi daerah ini dilakukan berdasarkan desentralisasi kewenangan otonomi daerah dalam wujud :
1. Kewenangan Otonomi Luas
Kegiatan otonomi daerah ini dilakukan dengan kewenangam secara utuhdalam melaksanakan keseluruhan bidang pemerintahan, mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Terkecuali penyelanggaraan beberapa bidang yang tida bisa dilakukan dan tercantum dalamperaturan perundang-undangan, seperti :
- bidang politik luar negeri (contonya, hubungan pada organisasi asean, PBB dan sebagainya)
- pertahanan keamanan (misalnya : dalam mengatur kekuatan militer Indonesia)
- peradilan
- moneter
- fiscal
- agama, dan sebagainya
2. Otonomi Nyata
Pengertian otonomi daerah harus dilakukan dengan otonomi nyata. Maksudnya, setiap daerah dapat leluasa untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah tertentu secara nyata dan diperlukan oleh masyarakat. Sehingga daerah otonom tersebut dapat bergerak maju dan berkembang di segala bidang
3. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Kewenangan otonomi daerah adalah wujud tanggung jawaban atas hak yang diberikan kepada daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah. Pemerintahan otonomi daerah bertanggung jawab atas peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan berdasarkan asas demokrasi pancasila dan keadailan yang merata.
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah yang dijelaskan pada UU otonomi daerah mengandung prinsip – prinsip otonomi daerah pada Undang-Undang No. 32 tahun 2004 :
- Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan dan juga meningkatkan potensi dan keaneka ragaman daerah.
- Pemerintahan otonomi daerah harus mampu meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan kota tidak lagi menjadi wilayah administrasi.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
Penerapan otonomi daerah yang sesuai berdasarkan perundang-undangan, seharusnya bisa mewujudkan pemerintahan daerah yang maju yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Advertisements