Blog
Advertisement

Pengertian Pers Menurut Ahli

Diposkan pada: Oleh: Pada Kategori: Edukasi

Advertisement

Pengertian pers adalah sebuah badan atau lembaga yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Kata Pers sendiri berasal dari Bahasa Belanda yang mempunyai arti tekan atau cetak. Menurut Gamle & Gamle, Pers adalah salah satu bagian komunikasi antar manusia. Oleh karena itu sekarang bisa kita simpulkan bahwa pengertian pers adalah salah satu sarana komunikasi yang berguna untuk meyebarluaskan informasi tersebut ke seluruh masyarakat yang ada. Media Pers pun menjadi salah satu sarana untuk staff Public Relations dalam meningkatkan daya jual beli terhadap produk di perusahaannya.

Pengertian Pers

Pengertian pers di Indonesia terdapat Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengatakan bahwa Pers adalah sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi bagi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi tersebut dalam bentuk suara, tulisan, gambar, yang dilengkapi data dan grafik baik dengan menggunakan media cetak atau media elektronik (termasuk Internet). Internet sendiri di era tekonologi seperti ini sudah tidak dapat dipisahkan lagi dari masyarakat karena terbukti peranan internet dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak.

Acdapun beberapa pengertian Pers  dari beberapa ahli yang selama ini menjadi acuan masyarakat untuk mendefinisikan Pers itu seperti apa dan bagaimana. Berikut pengertian Pers oleh beberapa ahli:

R Eep Saefulloh Fatah

Pers adalah pilar keempat untuk demokrasi dan mempunyai perananan yang dinilai penting sebagai bagian dari pembangunan kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.

Oemar  Seno Aji

Pengertian Pers menurut Oemar Seno Aji terbagi menjadi dua golongan yaitu Pers dalam arti sempit dan Pers  dalam arti luas. Pers dalam arti sempit menurut Oemar Seno Aji adalah penyiaran-penyiaran yang menyajikan pikiran, gagasan, dan berita-berita dengan kata tertulis. Sedangkan Pers dalam arti luas merupakan penyiaran-penyiaran yang ikut memasukkan unsur mass communications di dalamnya.

Kustadi Suhandang

Menurut Kustadi Suhandang pengertian Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, serta menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi dalam sehari-hari secara indah sehingga dapat memenuhi kebutuhan khalayak.

Mcluhan

Untuk Mcluhan Pers sendiri mempunyai tugas yaitu menghubungkan satu tempat dengan satu tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa yang lainnya secara bersamaan.

Raden Mas Djokomono

Pengertian Pers menurut Raden Mas Djokomono adalah salah satu media yang mampu membentuk pendapat umum khayalak.

Fungsi Pers

Menurut Undang-Undang pasal 3 no 40 tahun 1999, fungsi Pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol sosial. Selain itu Pers juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Berikut penjelasan fungsi Pers dari berbagai aspek yang ada :

Fungsi Pers Sebagai Media Informasi

Pers menyajikan berbagai informasi baik yang terjadi di dalam atau di luar negeri karena masyarakat membutuhkan informasi mengenai banyak hal khususnya apa yang sedang terjadi di negara.

Fungsi Pers Sebagai Media Pendidikan

Pers disini sebagai media pendidikan berperan besar dalam mengedukasi masyarakat agar pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh masyarakat semakin bertambah. Contohnya menampilkan berita dan informasi berupa sejarah dan tujuan PBB, sejarah organisasi ASEAN, sejarah Menara Eiffel bisa berdiri di kota Paris lalu kemudian menjadi tempat wisata yang banyak ingin dikunjungi masyarakat seluruh dunia, dll.

Fungsi Pers  Sebagai Media Hiburan

Pers juga dijadikan sebagai media hiburan untuk mengimbangi hard news yang ada, contoh  pers sebagai media hiburan bisa berupa karikatur, teka-teki silang, cerita bersambung, dll.

Fungsi Pers Sebagai Kontrol Sosial

Disini Pers melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial terhadap cara kerja pemerintah baik itu lembaga ataupun perseorangan lewat tulisan baik itu di media massa dan media elektronik. Termasuk mengontrol kerja presiden, DPR, MPR, lembaga legislatif,  lembaga eksekutif, dll lewat tulisan di media massa.

Fungsi Pers Sebagai Lembaga Ekonomi

Pers disini bisa terus begerak apabila mempunyai dana dan dana itu didapatkan dari pemasangan iklan di koran tersebut. Tentunya pemasangan iklan pun harus mengikuti dan mematuhi etika periklanan di Indonesia dan undang-undang hak cipta yang melarang keras  kita untuk memakai karya orang lain tanpa izin pemilik hak cipta karya tersebut. Namun selain itu, hal yang paling terpenting adalah apabila koran tersebut menyajikan berita dan informasi dengan baik dan terpercaya tentu masyarakat akan memilih koran tersebut sebagai sarana informasinya. Apabila masyarakat sudah meletakkan kepercayaan, maka koran pun tidak akan masalah apabila menaikkan nilai jualnya.

Summary

Article Name
Pengertian Pers Menurut Ahli
Description
Pengertian Pers menurut ahli di bidangnya serta fungsi Pers dalam lingkup negara dan masyarakat sebagai sarana informasi dan pendidikan.
Author

Advertisements